Penggalang adalah sebuah golongan setelah pramuka Siaga . Anggota pramuka penggalang berusia dari 11-15 tahun. Disebut Pramuka Penggalang karena sesuai dengan kiasan pada masa penggalangan perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia menggalang dan mempersatukan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan adanya peristiwa bersejarah yaitu konggres para pemuda Indonesia yang dikenal dengan " Soempah Pemoeda" pada tahun 1928
Golongan dalam pramuka penggalang adalah:
Penggalang Ramu
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ramu dimaknai sebagai "kumpul; urun; menjadikan satu (pendapat, akar-akaran, kayu-kayuan)". Karenanya kemudian Gerakan Pramuka Indonesia menjadikan kata ini sebagai nama tingkatan pertama dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, sebelum tingkatan berikutnya yaitu Rakit dan Terap.
Hal ini mengandung filosofi bahwa saat Pramuka Penggalang mencoba menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu, diibaratkan sebagai komponen-komponen mentah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri serta belum termanfaatkan dengan baik. Saat itulah mereka disatukan menjadi kesatuan yang padu, komplit dan berdaya guna.
Penggalang Rakit :
Penggalang Rakit adalah tingkatan kedua dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Penggalang setelah Penggalang Ramu dan sebelum Penggalang Terap.
Rakit adalah susunan benda yang mengapung yang datar untuk perjalanan di atas air; dan merupakan rancangan perahu paling dasar, yang cirinya tak memiliki lambung. Sebagai gantinya, rakit dijaga mengapung menggunakan gabungan bahan ringan seperti kayu, tong tertutup, maupun ruang air dipompa. Rakit tradisional ataupun primitif dibuat dari kayu atau buluh. Rakit modern juga menggunakan ponton, drum, atau balok polistirena. Rakit pompaan menggunakan susunan berlapis-lapis yang lebih elastis dan tahan lama. Bergantung pada penggunaan dan ukurannya, rakit bisa memiliki atap, tiang, maupun kemudi.
Rakit kayu digunakan oleh industri logging untuk pengiriman gelondongan kayu, dengan mengikatkannya ke rakit, dan menimbun atau menariknya di bawah sungai, yang amat umum hingga pertengahan abad ke-20, namun sekarang jarang digunakan.
Penggalang Terap
Penggalang Terap adalah tingkatan ketiga atau tertinggi dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Penggalang setelah Penggalang Ramu dan Penggalang Rakit.
Print this page
Golongan dalam pramuka penggalang adalah:
Penggalang Ramu
Hal ini mengandung filosofi bahwa saat Pramuka Penggalang mencoba menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu, diibaratkan sebagai komponen-komponen mentah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri serta belum termanfaatkan dengan baik. Saat itulah mereka disatukan menjadi kesatuan yang padu, komplit dan berdaya guna.
Penggalang Rakit :
Penggalang Rakit adalah tingkatan kedua dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Penggalang setelah Penggalang Ramu dan sebelum Penggalang Terap.
Rakit adalah susunan benda yang mengapung yang datar untuk perjalanan di atas air; dan merupakan rancangan perahu paling dasar, yang cirinya tak memiliki lambung. Sebagai gantinya, rakit dijaga mengapung menggunakan gabungan bahan ringan seperti kayu, tong tertutup, maupun ruang air dipompa. Rakit tradisional ataupun primitif dibuat dari kayu atau buluh. Rakit modern juga menggunakan ponton, drum, atau balok polistirena. Rakit pompaan menggunakan susunan berlapis-lapis yang lebih elastis dan tahan lama. Bergantung pada penggunaan dan ukurannya, rakit bisa memiliki atap, tiang, maupun kemudi.
Rakit kayu digunakan oleh industri logging untuk pengiriman gelondongan kayu, dengan mengikatkannya ke rakit, dan menimbun atau menariknya di bawah sungai, yang amat umum hingga pertengahan abad ke-20, namun sekarang jarang digunakan.
Penggalang Terap
Penggalang Terap adalah tingkatan ketiga atau tertinggi dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Penggalang setelah Penggalang Ramu dan Penggalang Rakit.
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum.
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum.
No comments:
Post a Comment