Wednesday, 19 September 2012

Musyawarah Ambalan Penegak : Alur & Tata Cara





Pengertian :
  1. Musyawarah Ambalan merupakan salah satu alat kelengkapan Ambalan disamping alat kelengkapan lain seperti Pembina Ambalan Penegak, Dewan Ambalan Penegak, Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan Penegak,  Dewan Adat, Dewan Kehormatan dan Adat Tradisi Ambalan. Semua alat kelengkapan tersebut saling terkait dan menjadi  media pendidikan partisipatif  bagi Pramuka Penegak di Ambalannya.
  2. Musyawarah Ambalan adalah media pendidikan partisipatif yang memberikan pengalaman langsung kepada para Penegak untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat, prinsip-prinsip menggunakan hak suara dan hak bicara secara sopan, efektif  dan argumentatif, prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang demokrtais-transparan dan akuntabel, prinsip-prinsip penyusunan peraturan kehidupan organisasi dan adat tradisi Ambalan yang aspiratif, serta  berbagai pengalaman partisipatif lainnya yang akan sangat bermanfaat bagi masa depan Penegak itu sendiri.
  3. Musyawarah Ambalan adalah forum tertinggi  para Pramuka Penegak di bawah bimbingan Pembina Penegak. Musyawarah Ambalan juga sebagai alat penyalur aspirasi tentang arah kegiatan dan pengelolaan berbagai aspek kehidupan ambalan ke depan,  dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali dan dalam kondisi khusus  dapat diselenggarakan Musyawarah Ambalan Luar Biasa  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda
  1. Mengevaluasi dan menetapkan diterima, ditolak atau direvisi terhadap laporan akhir masa bakti  BPH (Badan Pengurus Harian) Dewan Ambalan yang sedang menjabat.
  2.  Menetapkan sasaran dan jenis program kerja  satu tahun berikutnya atau masa kepengurusan BPH Dewan Ambalan yang akan dipilih, yang paling tidak terdiri dari hal-hal  sbb : (a) Program kerja pembinaan  keanggotaan dan Peningkatan penerapan program pembinaan perjalanan bakti Pramuka Penegak di Ambalan untuk satu tahun ke depan. (b) Perencanaan program kegiatan  Ambalan satu tahun kedepan. (c) Perencanaan kerjasama kegiatan dengan berbagai pihak (d) Dan hal-hal lain yang perlu di bahas.
  3. Membahas dan mengavaluasi penerapan Adat Tradisi Ambalan  agar lebih sesuai dengan aspirasi dan kehendak terbaru dari seluruh warga Ambalan
  4. Menetapkan syarat-syarat dan memilih Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan Penegak untuk satu tahun kedepan : (a) Pemilihan Pradana dilakukan secara pemilihan langsung (voting atau musyawarah mufakat). (b) Pemilihan alat kelengkapan BPH (Kerani, Juru Uang dan Juru Adat) dapat dilaksanakan melalui sistem formatur yang beranggotakan Pradana baru yang telah dipilih, Pradana lama  yang  telah usai masa jabatannya dan beberapa Pramuka Penegak anggota Ambalan.
  5. Agenda  lain sesuai dengan kebutuhan Ambalan.

Peserta, Hak Suara dan Hak Bicara
    1. Peserta Musyawarah Ambalan adalah  seluruh Pengurus dan Warga Ambalan  (Tamu Ambalan, Calon Penegak dan Para Penegak) serta didampingi oleh Pembina Penegak.
    2. Tamu Ambalan dan Calon Penegak tidak memiliki hak suara (memilih dan dipilih) namun dapat pula diberi hak bicara (bertanya, menanggapi, menjelaskan, dsb).
    3. Hak Suara hanya dimiliki oleh Para Penegak Bantara dan Penegak Laksana.
    Pengambilan Keputusan
      1. Keputusan Musyawarah Ambalan  dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat
      2. Apabila  mufakat tidak dapat dicapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting). Hasil voting dianggap sah apabila didukung oleh setengah dari jumlah peserta Musyawarah  Ambalan yang memiliki hak suara.
      3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung dan terbuka kecuali jika forum Musyawarah Ambalan memutuskan agar pemungutan suara dilaksanakan secara tertutup dan rahasia.
      4. Hasil-hasil keputusan Musyawarah Ambalan tidak boleh bertentangan dengan :  (a). AD/ART Gerakan Pramuka dan Peraturan lainnya, (b). Hasil  Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Kwartir di berbagai tingkatan. (c)Hasil  Muspanitera  Dewan Kerja Penegak Pandega di  berbagai tingkatan.
      5. Hasil-hasil keputusan Musyawarah Ambalan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan hasil        Musyawarah Ambalan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan agar           menjadi keputusan Gugusdepan dan siap untuk dilaksanakan.

      Alur Agenda Musyawarah Ambalan
      Alur Agenda Musyawarah Ambalan bisa dirancang sendiri oleh Warga Ambalan sesuai dengan kepentingannya. Namun demikian di bawah ini ada alur agenda Musyawarah Ambalan yang dapat
      dijadikan sebagai referensi.
        1. Persiapan Acara (Peserta datang dan pendaftaran ulang)
        2. Upacara Pembukaan Musyawarah Ambalan  (Dihadliri oleh tamu undangan terkait).
        3. Acara Musyawarah Ambalan, sbb :
        • Sidang Pendahuluan : Dipimpin oleh Pradana atau Anggota BPH  lain yang ditunjuk dengan agenda tunggal  Pemilihan Pimpinan/Presedium  Musyawarah Ambalan. Presedium dapat terdiri dari 3 orang : 1 orang dari BPH lama dan orang dari Anggota Ambalan.
        • Sidang Pleno I :  Dipimpin oleh Presedium Musyawarah Ambalan, dengan agenda,  (a) Pembahasan dan penetapan tata tertib Musyawarah Ambalan, (b) Penyampaian, pembahasan dan penetapan Laporan Pradana BPH masa bakti yang lalu, (c)  Pembagian anggota sidang komisi
        • Sidang Komisi :  Dipimpin oleh Ketua Komisi yang dipilih oleh anggota komisi. Komsisi dibentuk sesuai kebutuhan dan aspirasi yang berkembang. Umumnya komisi dalam musyawarah Ambalan tebagi ke dalam : (a)  Komisi   A : membahas  Pembinaan Personal dan  Tata Organisasi-Adminsitrasi Ambalan. (b) Komisi B : membahas Program Kerja Ambalan satu tahun yang akan datang. (c)    Komisi C : membahas pengembangan dan penerapan Adat Tradisi Ambalan
        • Sidang Pleno II : dipimpin kembali oleh Presedium Musyawarah Ambalan dengan agenda : (a) Laporan,  pembahasan  dan penetapan hasil sidang komisi. (b) Pembentukan tim perumus dan penyelaras hasil-hasil sidang komisi
        • Sidang Tim Perumus :  diikuti oleh anggota tim perumus yang ditunjuk dan dipimpin oleh ketua tim perumus yang ditunjuk oleh anggota. Jumlah anggota tim perumus sesuai kebutuhan.
        • Sidang Pleno III : dipimpin kembali oleh Presedium Musyawarah Amabalan dengan agenda (as) Laporan hasil sidang Tim Perumus dan Penetapan hasil  sidang tim perumus menjadi hasil Musyawarah Ambalan. (b) Pemilihan Pradana. (c) Pemilihan Formatur pembentukupan kepengurusan BPH yang baru
        • Penutupan Sidang :  dipimpin oleh Presedium Musyawat Ambalan diikuti oleh Pembina Gudep dan Pembina satuan dengan agenda utama : (a) Penyerahan hasil-hasil Musyawarah Ambalan kepada Pradana terpilih. (b) Penutupan agenda sidang Musyawarah Ambalan.
        •  
        4. Upacara Penutupan  Musyawarah Ambalan

         Lain-lain :
        1. BPH Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja sebagai pelaksana kegiatan  Musyawarah Ambalan.
        2. BPH Ambalan beserta Pembina Penegak  dapat membentuk Kelompok Kerja untuk menyiapkan materi  dan bahan-bahan sidang komisi, tata tertib dan bahan-bahan lain yang sifatnya konseptual.
        3. Alur agenda di atas hanya sekedar contoh, dapat disingkat dan dipadatkan yang terpenting adalah  Musyawarah Ambalan dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas latihan dan kegiatan di masa yang akan datang.


        Lihat Entri/Topik terkait :
        Perjalanan Bakti Pramuka Penegak,
        Wadah Pembinaan Penegak, Ambalan Penegak,
        Tata Adat Ambalan Penegak dan Racana Pandega


        . print this page Print this page

        No comments:

        Post a Comment