Golongan Peserta Didik
Syarat Kecakapan Khusus & Tanda Kecakapan Khusus Wanabakti dapat ditempuh dan diraih oleh Pramuka golongan Siaga, Penggalang, Penegak atau Pandega. Setiap golongan memiliki syarat kecakapan yang berbeda-beda dan dibedakan pula bentuk gambar tanda kecakapannya.
Jenis SKK & TKK Wanabakti- Syarat & Tanda Kecakapan Khusus Kehutanan Umum
- Syarat & Tanda Kecakapan Khusus Krida Tata Wana, yang terdiri dari : (1) SKK & TKK Perisalahan Hutan (2) SKK & TKK Pengukuran dan Pemataan Hutan, (3) SKK & TKK Penginderaan Jauh, (4) SKK & TKK Krida Tatawana
- Syarat & Tanda Kecakapan Khusus Krida Gunawana, yang terdiri dari : (1) SKK & TKK Pengenalan Jenis Pohon, (2) SKK & TKK Pencacahan Pohon, (3) SKK & TKK Pengukuran Kayu, (4) SKK & TKK Kerajinan Hasil Hutan, (5) SKK & TKK Pengolahan Hasil Hutan, (6) SKK & TKK Penyulingan Minyak Astiri, (7) SKK & TKK Krida Gunawana.
- Syarat & Tanda Kecakapan Khusus Kida Binawana, yang terdidi dari : (1) SKK & TKK Konservasi Tanah & Air, (2) SKK & TKK Pembenihan, (3) SKK & TKK Pembibitan, (4) SKK & TKK Penanaman & Pemeliharaan Tanaman, (5) SKK & TKK Perlebahan, (6) SKK & TKK Budidaya Jamur, (7) SKK & TKK Persuteraan Alam, (8) SKK & TKK Binawana.
- Syarat & Tanda Kecakapan Khusus Krida Reksawana, yang terdiri dari : (1) SKK & TKK Keragaman Hayati, (2) SKK & TKK Konservasi Kawasan, (3) SKK & TKK Perlindungan Hutan, (4) SKK & TKK Konservasi Jenis Satwa, (5) SKK & TKK Konservasi Jenis Tumbuhan, (6) SKK & TKK Pemanduan, (7) SKK & TKK Penelusuran Gua, (8) SKK & TKK Pendakian, (9) SKK & TKK Pengendalian Kebakaran Hutan, (10) SKK & TKK Pengamatan Satwa, (11) SKK & TKK Penangkaran Satwa. (12) SKK & TKK Pengendalian Perburuan, (13) SKK & TKK Pebudidayaan Tumbuhan, (14) SKK & TKK Krida Tatawana
Proses Pencapaian TKK Wanabakti
- Setiap Pramuka yang ingin memperoleh/memiliki tanda kecakapan khusus harus melalui proses pencapaian dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
- Syarat-syarat pencapaian yang telah ditetapkan tersebut dapat dipenuhi setelah mengikuti pelatihan yang dilakukan bersama Pembina/Instruktur yang telah ditetapkan. Pembina/Instruktur/Pelatih dalam proses penyelenggaraan pelatihan harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar dan metode pendidikan kepramukaan.
Metode Pelatihan
Sebagai pegangan metode pelatihan untuk setiap golongan dapat digunakan pegangan sebagai berikut:
- Metode pelatihan untuk golongan Siaga, antara laian : ceramah/cerita, peragaan/visualisasi, kunjungan/wisata
- Metode palatihan untuk golongan Penggalang, antara lain : ceramah, peragaan/visualisasi, kunjungan/wisata, diskusi.
- Metode pelatihan untuk golongan Penegak, antara lain : ceramah, peragaan/visualisasi, kunjungan/wisata, diskusi, praktek keahlian
- Metode pelatihan untuk golongan Pandegaa : mendengar ceramah, melihat peragaan/visualisasi, mengunjungi obyek, diskusi, praktek Keahlian, analysis usaha, pelaporan
Setiap jenis metode di atas oleh Instruktur/Pelatih harus kreatf imenyesuaikan dengan kejiwaan dan menimbulkan minat melalui pengembangan sedemikian rupa sehingga peserta didik diajak belajar sambil bermain, sehingga selalu gembira dan selalu ingin datang belatih.
Penguiian Kecakapan
- Dilakukan secara perorangan
- Untuk mata kegiatan berkelompok, pengujian tetap dilakukan secara perorangan
- Memperhatikan perbedaan usia, perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
- Dilakukan di lapangan dalam bentuk praktek, secara praktis, menarik, dan menyenangkan
- Waktu pengujian diatur oleh Pembina/Instruktur yang bersangkutan atau disepakati bersama antara peserta didik dan Pembina/Instruktur, misalnya pada waktu latihan rutin, acara wisata atau kegiatan-kegiatan tertentu.
- Dilakukan secara langsung (diketahui peserta didik) atau tidak langsung (tidak disadari oleh peserta didik).
- Mengutamakan nilai materi, baru kemudian nilai formil
- Dilakukan oleh Instruktur atau orang yang dianggap mampu
- Mengutamakan keselamatan serta latar belakang kehidupan peserta didik yang diuji.
- Memperhatikan kemampuan dan sarana yang ada serta keadaan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Tanda lulus dari penguji :
- Diberikan oleh penguji/Instruktur kepada peserta didik, setelah dinyatakan lulus
- Diketahui oleh Pamong Saka atau Pembina Satuan
- Berdasarkan tanda lulus, Pinsaka Cabang/Ranting memberikan Sertifikat Tanda Kecakapan Khusus (TKK) kepada Pramuka Pandega.
- Sertifikat Tanda Kecakapan Khusus (TKK) merupakan bukti keterampilan Pramuka Pandega yang dapat digunakan untuk mendayagunakan keterampilannya baik berwirausaha maupun bekerja di tempat lain.
- Sertifikat dibuat oleh Ketua Pinsaka Cabang/Ranting dan diketahui oleh Ketua Pinsaka Daerah.
- Tata Administrasi dalam pemberian Sertifikat, diatur sebagai berikut :
- Sertifikat diberi Nomor, dengan jumlah 7 (tujuh) digit, sbb :
- Nomor Sertifikat berulang pada tiap tahun.
- Setiap Sertifikat yang keluar dicatat dalam buku mutasi keanggotaan oleh : (1) Dewan Saka (2) Pinsaka Tingkat Cabang / Ranting.
- Pada dasarnya pemberian Sertifikat diupayakan bertepatan dengan acara seremonial tertentu, misalnya: Hari Pramuka, Pembukaan Perti, Pembukaan Kursus-kursus.
- Penyematan TKK dilakukan pada suatu Upacara Penyematan TKK
- Upacara Penyematan TKK dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat
- Waktu pelaksanaan upacara penyematan TKK dapat dilakukan bersama-sama dengan peristiwa penting lainnya
Lihat Entri/Topik Terkait
Satuan Karya Wanabakti
SKK & TKK Kehutanan Umum
SKK & TKK Krida Tatawana
SKK & TKK Krida Gunawana
SKK & TKK Krida Binawana
SKK & TKK Krida Reksawana
Sumber :
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka, No. 63 tahun 1966 tentang Penyempurnaan Syarat-sayarat & Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kehutanan
- Keputusan Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Nasional, No. 125/PSWB/VIII/1977 tentang Susunan Tim Penyusun Buku Syarat-syarat & Tanda Kecakapan Khusus Saka Wanabakti.
No comments:
Post a Comment