Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang berlaku saat ini adalah sebagaimana yang tercantum dalam surat KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI NOMOR 24 TAHUN 2009, TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA. Keputusan pengesahan ini mengacu pada hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur, Jakarta.
No comments:
Post a Comment