Wednesday, 1 August 2012

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka adalah serangkaian peraturan yang mengikat  yang mencerminkan   aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia.

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang berlaku saat ini adalah  sebagaimana yang tercantum dalam surat KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI NOMOR 24 TAHUN 2009, TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA. Keputusan pengesahan  ini mengacu pada hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka  yang berlangsung dari  tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur, Jakarta.

print this page Print this page

No comments:

Post a Comment