Friday, 7 February 2014

Lambang Negara Garuda Pancasila : Sejarah Penciptaan




Pengantar

Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.

Sultan Hamid II
  • Sultan Hamid II, yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung sultan Pontianak. Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Beliau  wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang.
  • Dalam Sultan Hamid II mengalir darah Indonesia - Arab dan pernah diurus ibu asuh berkebangsaan Inggris. 
  • Istri beliau seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak –keduanya sekarang di Negeri Belanda. Selain pencipta lambang negara, Syarif yang bergelar Sultan Hamid Alkadrie II dan Sultan ke 8 Pontianak ini juga adalah orang Indonesia pertama yang berpangkat tertinggi di dunia militer, yaitu Mayor Jendral.

Sejarah Penciptaan Lambang Garuda

Garuda, kendaraan (wahana) Wishnu tampil di berbagai candi kuno di Indonesia, seperti Prambanan, Mendut, Sojiwan, Penataran, Belahan, Sukuh dan Cetho dalam bentuk relief atau arca. Di Prambanan terdapat sebuah candi di muka candi Wishnu yang dipersembahkan untuk Garuda, akan tetapi tidak ditemukan arca Garuda di dalamnya. Di candi Siwa Prambanan terdapat relief episode Ramayana yang menggambarkan keponakan Garuda yang juga bangsa dewa burung, Jatayu, mencoba menyelamatkan Sinta dari cengkeraman Rahwana. Arca anumerta Airlangga yang digambarkan sebagai Wishnu tengah mengendarai Garuda dari Candi Belahan mungkin adalah arca Garuda Jawa Kuna paling terkenal, kini arca ini disimpan di Museum Trowulan.

Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di Jawa dan Bali. Dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai "Tuan segala makhluk yang dapat terbang" dan "Raja agung para burung". Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan Naga. Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuna telah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi Pancasila. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional Indonesia Garuda Indonesia. Selain Indonesia, Thailand juga menggunakan Garuda sebagai lambang negara.

Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat) memiliki lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota.

Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintaMerujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang.

Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.

Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950.  Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat.[4] Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.


Filosofi Lambang Negara

Garuda
  • Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
  • Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
  • Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
  • Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:  17 helai bulu pada masing-masing sayap.  8 helai bulu pada ekor. 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor. 45 helai bulu di leher
Perisai
  • Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
  • Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
  • Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
  • Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut :
  • Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam[6];
  • Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah[7];
  • Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih;
  • Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng[9] di bagian kanan atas perisai berlatar merah
  • Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.

Pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
  • Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
  • Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. 
  • Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Perkembangan Desain Lambang Negara Garuda Pancasial

Karya M Yamin 


Karya Sultan Hamid II


Desain awal yang digunakan sebagai simbol RIS  (Republik Indonesia Serikat).  Rancangan-rancangan awal Garuda Pancasila oleh Sultan Hamid II masih menampilkan bentuk tradisional Garuda yang bertubuh manusia dan belum disempurnakan.


Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950, masih tanpa jambul dan posisi cakar di belakang pita. Penyelesaian penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara oleh Sultan Hamid II, dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara.

Selamat Memandu. Salam Pramuka


Lihat entry/topik terkait :
Sumber :


Lambang Negara Garuda Pancasila : Bentuk, Makna & Tata Cara Penggunaan



Sumber Pengaturan
  • Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih, diatur secara lengkap pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
  • Tulisan di bawah ini mengacu sepenuhnya pada UU dimaksud di atas khususnya Bab IV pasal 46 sampai dengan pasal 57.

Pengertian
  • Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Bentuk
  • Lambang Garuda Pancasila dengan perisai sebagaimana memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
  • Lambang Garuda Pancasila memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8 pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.


Unsur dan Makna

Di tengah-tengah perisai yang digantung pada leher Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.

Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
  • Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai  berbentuk bintang yang bersudut lima;
  • Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
  • Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
  • Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam  Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
  • Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Warna Pokok dalam Lambang Negara

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
  • Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
  • Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
  • Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
  • Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
  • Warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara  sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang No 24 tahun 2009, adalah :



Warna:
  • Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
  • Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
  • Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 25 5, dan biru 000
  • Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
  • Jarak A – B = 12
  • Jarak C – D = 13 ½
  • Jarak E – F = 16
  • Jarak G –H = 15 ½
  • Jarak I – J = 17


Penggunaan Lambang Negara

Lambang Negara wajib digunakan di:
  • Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
  • Luar gedung atau kantor;
  • Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
  • Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  • Uang logam dan uang kertas; atau
  • Materai.
Lambang Negara dapat digunakan:
  • Sebagai cap atau kop surat jabatan;
  • Sebagai cap dinas untuk kantor;
  • Pada kertas bermaterai;
  • Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  • Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  • Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
  • Dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
  • Dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
  • Di rumah warga negara Indonesia.
Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan  dipasang pada:
  • Gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
  • Gedung dan/atau kantor lembaga negara;
  • Gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
  • Gedung dan/atau kantor lainnya.
Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor seperti  pada:
  • Istana Presiden dan Wakil Presiden;
  • Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  • Gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
  • Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
Penggunaan Lambang Negara di Kantor, Lembaran Negara dan Dokumen Resmi Negara
  • Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor dan di luar gedung atau kantor  diletakkan pada tempat tertentu.
  • Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara diletakkan di bagian tengah atasn halaman pertama dokumen.
  •  Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah  diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
Penggunaan Lambang Negara untuk Cap atau Surat Jabatan

Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan digunakan oleh:
  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Daerah;
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Mmenteri dan pejabat setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  • Gubernur, bupati atau walikota;
  • Notaris; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Penggunaan Lambang Negara untuk Cap Dinas untuk Kantor

Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor digunakan untuk kantor:
  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Daerah;
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  • Gubernur, bupati atau walikota;
  • Notaris; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Penggunaan Lambang Negara sebagai Atribut dan Event Resmi

  • Lambang Negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
  • Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.


Penempatan Lambang Negara

Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
  • Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
  • Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Dalam hal Bendera Negara  dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
 
Ukuran dan Bahan

  • Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, sepeti tercantum di atas.
  • Lambang Negara sebagaimana dimaksud dibuat dari bahan yang kuat.


Larangan

Setiap orang dilarang:
  • Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  • Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  • Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  • Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Sumber :
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Lihat entry/topik terkait :


Thursday, 6 February 2014

Scouting For Boys : Disiplin Diri Sendiri (Kehormatan)




CERITA API UNGGUN No.21 :  DISIPLIN DIRI SENDIRI
  • Kehormatan
  • Kepatuhan
  • Keberanian
  • Kegembiraan

KEHORMATAN

Kesatria sejati itu selalu mengutamakan kehormatannya di atas segala-galanya. Kehormatan adalah sesuatu yang suci. Seorang yang patut dihormati selalu dapat dipercaya. la tak akan berbuat sesuatu yang tidak terhormat, seperti mengatakan sesuatu yang tidak benar, atau menipu orang lain termasuk atasannya atau orang-orang yang menjadi bawahannya, dan karena itu ia senantiasa dihormati oleh sesamanya.

Jika ada kecelakaan kapal di laut, seorang Kapten Kapal akan tetap tinggal di kapalnya sampai orang yang penghabisan. Mengapa? Karena sebuah kapal hanya merupakan segumpal besi dan kayu saja, sedangkan jiwanya seharga jiwa para penumpang, terutama penumpang perempuan dan anak-anak yang ada di kapal itu. la menyuruh semua orang lari untuk menyelamatkan dirinya terlebih dahulu, sebelum ia mencoba berusaha menyelamatkan jiwanya sendiri.

Mengapa? Karena kapal itu adalah kapalnya, dan ia berkeyakinan bahwa sudah menjadi kewajibannyalah untuk tetap tinggal di kapal, dan menganggap bahwa tidak sepantasnya jika ia akan berbuat hal lain selain tinggal di atas kapal. Oleh karena itu ia lebih mementingkan kehormatannya daripada keselamatan dirinya sendiri.

Seorang pramuka juga harus menghargai kehormatannya dahulu daripada soal-soal lain. Lord Kitchener berkata kepada para pramuka, "Ada suatu cita-cita yang ingin aku pesankan kepada kamu sekalian: "Sekali Menjadi Pramuka Tetap Menjadi Pramuka". Maksudnya ialah, bahwa walaupun kamu sudah dewasa, kamu harus tetap menjalankan apa yang telah kamu pelajari sebagai seorang pramuka, dan terutama bahwa kamu akan tetap dihormati dan dipercaya.

Berlaku Jujur (Fair Play)

Latihlah dirimu untuk selalu belaku jujur kepada dirimu dan tetap bertahan berlaku jujur kepada orang lain, serta anjurkan mereka untuk juga berperilaku jujur kepada dirinya sendiri dan kepada orang lain.

Apabila kamu melihat seorang anak besar dan kuat hendak menyakiti anak kecil yang lemah, kamu harus menghentikannya, sebab ia tidak berlaku jujur dan adil. Kalau seorang petinju sedang bertinju dengan petinju lain untuk merebut suatu hadiah, mereka saling memukul lawannya sampai salah seorang di antaranya jatuh, tetapi ia tidak memukul lawannya ketika lawan tersebut sedang jatuh,.
lntinya ialah, bahwa "perilaku jujur" adalah suatu buah pikiran atau cita-cita kesatriaan, yang diwariskan secara turun-temurun kepada kita dari para kesatria zaman dahulu. Karena itu kita harus menjunjung tinggi cita-cita tersebut.

Kejujuran (Honesty)


Kejujuran merupakan suatu bentuk kehormatan. Seseorang yang jujur patut dihormati karena ia dapat dipercaya untuk mengelola sejumlah uang atau barang-barang lain yang berharga, dengan keyakinan bahwa ia tak akan mencurinya.

Menipu berarti mencuri, suatu perbuatan yang curang. Jika kamu ingin menipu supaya menang dalam suatu permainan, atau merasa sangat sedih apabila kamu tak beruntung dalam suatu permainan, katakanlah kepadamu sendiri: "lni kan hanya suatu permainan saja. Aku tak akan mati kalau aku kalah. Orang kan tak dapat selalu menang. Walaupun demikian aku akan bermain terus, suatu saat mungkin aku beruntung".

Kalau kamu berpendirian begitu, seringkali terbukti bahwa kamu akhirnya akan menang juga, karena tidak merasa senang atau sedih berlebihan. Kamu jangan pula lupa, bahwa jika kamu kalah dalam suatu permainan, sebagai seorang pramuka sejati, kamu akan segera memperlihatkan kegembiraanmu dengan menjabat tangan lawanmu yang menang atau memberi ucapan selamat kepada orang yang telah mengalahkanmu. Kebiasaan ini hendaknya dilaksanakan pada setiap perlombaan serta pertandingan antar para pramuka.

"Ya, Tuhan, totonglah aku supaya aku menang, tetapi dalam kebijaksanaan-Mu, jika Engkau tidak menghendaki aku menang, maka jadikanlah aku orang kalah yang baik".

Kesetiaan

Kesetiaan kita yang tertinggi adalah kesetiaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan kewajiban sesuai dengan agama yang kita anut.

Kesetiaan merupakan salah satu sifat terhormat dari para kesatria. Mereka senantiasa sangat setia kepada Raja serta negara mereka, dan selalu bersedia dan ikhlas untuk mati demi mempertahankan raja dan negaranya. Demikian pula seorang pengikut kesatria. Ia harus setia kepada jejak meieka sebagai bagian daripada kewajibannya.

Begitu juga ia harus sama setianya kepada keluarganya serta teman-temannya, dan harus membantu mereka baik dalam keadaan susah maupun dalam keadaan yang menyenangkan.

Kesetiaan kepada kewajiban ditunjukkan oleh para prajurit Romawi zaman dahulu, yang tetap berdiri pada tempat penjagaannya ketika kota Pompeii ditimbun abu serta lava dari gunung api Vesuvius. Bekas-bekasnya masih ada di sana, tangannya menutupi mulut dan hidungnya untuk mencegah mati lemas, walaupun hal itu akhirnya menimpa mereka juga.

Kewajiban Adalah Terpenting

Nama serta ketenaran Jack Cornwall telah dikenal oleh anak laki-laki lnggris sebagai orang yang tetap berada di meriamnya di atas kapal perang Chester, ketika terjadi peperangan di lautan dekat Jutland pada tahun 1916. Padahal semua orang yang bertugas mengoperasikan meriam tersebut gugur atau terluka, atau mungkin melarikan diri dan berlindung, sementara ia sebenarnya dapat pula berlari dan berlindung.

Ia sendiri luka parah, tetapi sebagai pengatur arah meriam penuh tanggung jawab, kewajibannya ialah tetap di tempatnya, di dekat meriam. Di sana ia tinggal setama dua puluh menit, di tengah pertempuran hebat di mana peluru berseliweran di sekitarnya, sementara ia tetap siap sedia untuk melaksanakan tugasnya apabila diperlukan.

Pada akhir peperangan, setelah kapal perang Chester bersama kapal penjelajah Jerman menang dalam pertempuran hebat tersebut, satu-satunya orang dari anak buah kapal yang bertugas mengoperasikan yang tidak luka berkata kepadanya: 
"Bagus benar kawanku. Kau sungguh-sungguh tetap tinggat di tempatmu. Untung kau tidak terluka".
“Aku luka juga! Di sini di dadaku. Tetapi menangkah kita?”
“Ya, temanku”.

Anak itu jatuh pingsan. la beberapa hari dirawat di rumah sakit, namun akhirnya meninggal karena luka-lukanya, tetapi ia puas karena yakin bahwa ia telah menunaikan kewajibannya. la tetap tinggal di tempatnya”, seperti halnya dengan setiap pramuka.

Lihat Entry/Topik Terkait
Sumber :
"Scouting For Boys", Baden Powell -  "Memandu untuk Putera" Alihbahasa Kwarnas Gerakan Pramuka, 1988

Scouting For Boys : Disiplin Diri Sendiri (Kepatuhan & Ketertiban)



CERITA API UNGGUN No.21 :  DISIPLIN DIRI SENDIRI
  • Kehormatan
  • Kepatuhan & Ketertiban
  • Keberanian
  • Kegembiraan


KEPATUHAN & KETERTIBAN


Kepatuhan dan ketertiban adalah sama pentingnya dengan keberanian bagi seorang pramuka maupun prajurit.

Birkenhead adalah sebuah kapal pengangkut yang memuat tentara. Kapal itu mengangkut 630 orang prajurit beserta keluarganya dan 130 orang pelaut. Pada suatu malam, di dekat Tanjung Harapan kapal itu menabrak batu karang dan mulai pecah.

Para prajurit segera berbaris di atas dek. Beberapa orang diperintahkan mengeluarkan perahu-perahu penolong dan memasukkan perempuan serta anak-anak ke dalamnya. Sedangkan yang lain diperintahkan melepaskan kuda dari kandang dan menurunkan mereka ke laut, sehingga hewan-hewan itu dapat berenang ke pantai. Ketika itu semua perintah telah dilaksanakan, namun ternyata tidak ada perahu untuk mengangkut para lelaki, jadi mereka itu diperintahkan supaya tinggaI di tempatnya masing-masing.

Kemudian kapal itu patah menjadi dua dan mulai tenggelam. Kaptennya berteriak kepada anak buahnya supaya meloncat ke dalam air dan menyelamatkan diri, tetapi opsir yang berkuasa, Kolonel Seaton, berkata: “Tidak, tinggal di tempatmu masing-masing!” Sebab ia tahu, bahwa jika mereka itu berenang ke perahu-perahu penolong yang penuh dengan para perempuan dan anak-anak dan mencoba masuk ke dalamnya, mungkin sekali mereka akan menenggelamkan perahu-perahu tersebut.

Demikianlah, orang-orang itu tetap tinggal di tempatnya masing-masing dan ketika kapal itu terguling dan tenggelam, mereka itu bersorak dan ikut tenggelam pula. Dari seluruh 760 orang penumpang yang ada dikapaI itu, hanya 192 orang yang dapat tertolong, tetapi mereka itu mungkin akan lenyap pula andaikata tidak demi kepatuhan serta dari orang-orang lain.

Sebuah kapal pelatih lnggris, Fort Jackson, penuh dengan ditabrak sebuah kapal, tetapi seperti juga pada kapal Birkenhead, tanpa ada kebingungan atau teriakan, anak buah kapal itu segera mengenakan alat penolong mereka, dan dengan tenang serta kesungguhan hati menghadapi bahaya dan tak seorangpun yang lenyap.

Kesederhanaan

Kesederhanaan adalah salah satu hal yang dibiasakan oleh kesatria. Meskipun mereka itu umumnya lebih unggul daripada orang lain dalam peperangan ataupun dalam serangan, mereka tak pernah sombong. Oleh karena itu janganlah sombong.

Dan janganlah mengira, bahwa kamu di dunia ini mempunyai berbagai macam hak. Hak yang kamu miliki adalah hak yang kamu peroleh dari dirimu sendiri. Kamu berhak dipercaya oleh orang lain, apabila hak itu kamu peroleh karena selalu berbicara secara benar, dan kamu masuk ke dalam penjara kalau hak itu kamu peroleh dengan mencuri.

Banyak sekali orang berteriak meminta hak-haknya, namun mereka pernah berbuat sesuatu untuk memperoleh hak ini atau hak itu. Jalankanlah kewajibanmu terlebih dahulu, supaya kamu kemudian akan mendapatkan hak-hakmu.


Lihat Entry/Topik Terkait
Sumber :
"Scouting For Boys", Baden Powell -  "Memandu untuk Putera" Alihbahasa Kwarnas Gerakan Pramuka, 1988


Scouting For Boys : Disiplin Diri Sendiri (Keberanian)



CERITA API UNGGUN No.21 :  DISIPLIN DIRI SENDIRI
  • Kehormatan
  • Kepatuhan & Ketertiban
  • Keberanian
  • Kegembiraan

KEBERANIAN

Jarang orang yang sudah memiliki keberanian sejak dilahirkan, tetapi siapapun dapat membuat dirinya berani, asal saja mau berusaha dan terutama jika ia mulai berusaha sejak dari kecil.

Orang yang berani akan menceburkan diri ke dalam bahaya dengan tidak ragu-ragu, sedangkan orang yang kurang berani tentu akan mengundurkan diri. ltu sama saja halnya dengan berenang. Banyak anak-anak akan ke sungai untuk mandi, tetapi mereka hanya akan berjongkok sambil  menggigil ketakutan di tepinya sambil membayangkan betapa dalam dan dinginnya air sungai itu.

Tetapi anak yang pemberani akan menerjang melewati mereka kemudian terjun menceburkan diri ke dalam air, dan setelah beberapa detik mereka sudah berenang kian kemari dengan gembiranya.

Jika kamu menghadapi bahaya, janganlah hanya melihat saja. Makin lama kamu melihat bahaya itu, kamu makin kurang suka akan bahaya itu. Tetapi terjunkanlah dirimu dengan berani, dan ternyata, bahwa bahaya itu tidak ada separuhnya dari apa yang kamu perkirakan sebelumnya.

Ketabahan Hati

Para kesatria adalah orang yang tak pernah berkata "mati", sebelum mereka meninggal dunia. Mereka senantiasa bersedia bertahan sampai titik darah yang penghabisan. Tetapi adalah hal biasa, jika seseorang mempersulit dirinya sendiri atau sudah ketakutan tertebih dahulu sebelum menyadari bahwa tak ada gunanya untuk takut. Banyak orang tidak mau lagi bekerja keras, karena merasa tidak mendapatkan kesuksesan seketika. Padahal jika mereka mau bertahan sedikit lebih lama lagi, kesuksesan akan datang juga. Orang harus bersedia bekerja keras dahulu, supaya dikemudian hari mendapatkan keuntungan.

Barangkali ada di antara kamu sekalian yang pernah mendengar cerita tentang dua ekor katak. Kalau belum akan aku ceritakan: Pada suatu hari ada dua ekor katak berjalan-jalan dan sampailah mereka pada suatu mangkuk besar yang penuh dengan krim. Ketika kedua binatang itu melihat ke dalam tempat tersebut, jatuhlah keduanya ke dalam mangkuk tadi.

Katak yang satu berkata: "lni semacam air baru bagi aku. Bagaimana orang dapat berenang dalam barang semacam ini? Tak ada gunanya mencoba berenang". Karena itu ia tenggelam ke dasarnya, sebab ia tidak punya keberanian.

Tetapi katak yang lain lebih bersifat jantan, dan ia berusaha sekuat tenaga untuk berenang, menggunakan tangan dan kakinya sekuat-kuatnya agar tetap mengambang. Sewaktu-waktu terasa akan tenggelam, berjuanglah ia lebih giat lagi dan tak pernah putus asa.

Akhirnya, ketika ia sudah begitu lelahnya dan berpikir bahwa tak sanggup lagi untuk bertahan, terjadilah suatu keajaiban: Karena gerakannya yang begitu hebat dengan tangan dan kakinya, ia memutar meliuk-liuk sedemikian rupa dan sekonyong-konyong tahu-tahu ia sudah duduk di atas segumpal mentega dengan selamat.

Jadi kalau kamu menghadapi kesuitan, tersenyumlah dan berkatalah kepadamu sendiri, seperti burung kutilang bernyanyi: "Tahankanlah, tahankanlah, tahankanlah" dan kamu akan lolos dari kesulitan itu.
Suatu langkah besar menuju kesuksesan ialah mampu bertahan menghadapi kekecewaan.

Lihat Entry/Topik Terkait

Sumber :
"Scouting For Boys", Baden Powell -  "Memandu untuk Putera" Alihbahasa Kwarnas Gerakan Pramuka, 1988


Scouting For Boys : Disiplin Diri Sendiri (Kegembiraan)




CERITA API UNGGUN No.21 :  DISIPLIN DIRI SENDIRI
  • Kehormatan
  • Kepatuhan & Ketertiban
  • Keberanian
  • Kegembiraan

KEGEMBIRAAN

Para kesatria menganggap sangat perlu untuk tidak memperlihatkan wajah yang muram dan marah kepada orang lain. Mereka menganggap tidak baik untuk kehilangan kesabaran dan memperlihatkan kemarahannya serta bermuka suram. Kapten John Smith adalah contoh seseorang yang selalu gembira. Terbukti ketika ia hampir sampai ajalnya, dua anak laki-laki (la sangat disayangi oleh para anak laki-laki) menulis pengalaman-pengalaman Kapten John Smith, yang diceritakan kepada mereka dalam sebuah buku.

Belakangan kedua anak itu berkata, bahwa mereka sukar sekali untuk menangkap apa yang diceritakan oleh Kapten John Smith, sebab ketika menggambarkan akan kesulitan-kesulitannya ia tertawa terbahak-bahak. Tetapi andaikata ia bukan seorang yang selalu riang gembira, tentunyaa tak dapat mengatasi separuh dari kesulitan-kesulitan yang setiap kali dihadapinya dalam menyelesaikan tugasnya.

Berulang kali ia ditahan oleh musuhnya, kadang-kadang musuh yang kejam, tetapi ia selalu berhasiI menarik hati musuh-musuhnya karena sifatnya yang menyenangkan itu, bahkan akhirnya ia menjadi teman mereka, sehingga ia seringkali dilepaskan oleh musuh-musuhnya, atau apabila ia melarikan diri, mereka tidak mau bersusah payah untuk menangkapnya kembali.

Jika kamu melaksanakan tugasmu dengan senang hati, pekerjaanmu akan menjadi suatu kesenangan tersendiri bagimu, lagi pula jika kamu gembira, kamu akan membuat orang lain di sekitarmu menjadi gembira pula, dan itu merupakan sebagian dari kewajibanmu sebagai seorang pramuka.

Sir J.M. Barrie menulis: “Barang siapa membawa kegembiraan hidup bagi orang lain, ia akan membuat dirinya sendiri bahagia”. Jika kamu membuat orang lain bahagia, maka kamu membuat dirimu sendiri bahagia.

Aku akan memberitahukan kepadamu suatu rahasia, bagaimana caranya supaya kamu dapat membuat pekerjaanmu menjadi mudah, pekerjaan apapun juga. Kalau pekerjaanmu belajar di sekolah, atau bekerja untuk seorang majikan atau di dalam bengkel atau di dalam kantor, kamu dapat menjadi bosan dan cepat lelah. Jika kamu selalu memikirkan apa yang akan kamu perbuat untuk menyenangkan dirimu ketika tidak harus bekerja, dan betapa senangnya orang lain yang tidak perlu bekerja, maka kamu akan membenci pekerjaanmu dan akan merasa berat waktu mengerjakannya.

Tugasmu akan menjadi beban berat bagimu dan kamu akan mengerjakannya secara serampangan, sehingga kamu tidak akan maju-maju dalam perkerjaan itu. Tetapi jika kamu pandang dari sudut yang berbeda, dan tahu apa tujuan pekerjaanmu itu, serta pada akhirnya manfaat apa yang akan kamu dapatkan bagi dirimu sendiri dan orang lain untuk siapa kamu bekerja, maka kamu akan melakukan pekerjaan itu dengan senang hati, dan segera kamu akan menyadari bahwa kamu bukan membenci, melainkan mencintai pekerjaan itu, serta makin lama kamu akan mengerjakannya dengan lebih baik.

Jika kamu sudah bisa memandang semua hal dengan riang kamu akan jarang menjumpai kesulitan yang serius, sebab kalau pun kesulitan atau suatu gangguan atau bahaya itu tampak sangat besar, jika kamu seorang yang bijaksana, paksakan dirimu untuk menertawakannya meskipun kamu akui bahwa hal itu mula-mula sangatlah sulit. Meskipun demikian, pada waktu kamu tertawa, sebagian besar dari kesulitan tersebut tampaknya segera hilang, dan dengan singkat kamu akan dapat mengatasinya.

Perangai Baik

Perangai baik itu dapat dimiliki oleh seorang anak yang ingin mempunyainya. Perangai baik itu akan membantunya dalam setiap pertandingan di dunia ini, terutama dalam menghadapi suatu ataupun bahaya dan seringkali akan melindungi dia dalam suatu di mana seseorang yang mudah marah akan mengundurkan diri atau meninggalkan gelanggang dengan marah.

Kata-kata yang tidak pantas diucapkan dan sumpah serapah biasa digunakan, seperti halnya merokok oleh anak-anak yang ingin memperlihatkan betapa gagah mereka, tetapi tak lain hanya menunjukkan bahwa mereka itu nampak seperti orang bodoh saja. Pada umumnya seseorang yang suka memaki ialah orang yang mudah menjadi marah, yang selalu kehabisan akal dalam menghadapi kesulitan. Oleh karena itu ia bukanlah orang yang dapat diandalkan.

Kamu tentunya ingin supaya sama sekali tidak terganggu ketika harus menghadapi kesulitan yang amat hebat, maka ketika menyadari bahwa kamu merasa sangat takut, panas hati, atau marah, janganlah memaki, tetapi paksakan dirimu untuk tersenyum dan dalam sekejap mata saja kamu akan menjadi baik kembali.

Kapten John Smith yang tak pernah merokok atau memaki, mempunyai cara untuk bergaul dengan orang-orang yang suka memaki, dan hal ini diikuti juga oleh para pramuka. la mengatakan dalam buku hariannya, bahwa jika anak buahnya menebang pohon, maka kapak-kapak itu akan melepuhkan jari mereka yang halus, sehingga kira-kira setiap tiga tebangan, gema suara kapak akan tenggelam dalam suara makian yang sangat keras.

Untuk mengatasi hal itu, ia mempunyai cara dengan mencatat beberapa kali setiap orang memaki ketika menebang kayu, dan pada malam hari ia menyuruh setiap pemaki menuang sekaleng air ke dalam lengan bajunya sesuai jumlah makiannya, sehingga orang yang bersalah menjadi begitu basah dan sesudah itu, selama 11 minggu jarang orang mendengar makian lagi.


Lihat Entry/Topik Terkait

Sumber :
"Scouting For Boys", Baden Powell -  "Memandu untuk Putera" Alihbahasa Kwarnas Gerakan Pramuka, 1988



Wednesday, 5 February 2014

Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan



Sumber Pengaturam

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pertimbangan

UU No 24 Tahun 2009 yang dimaksud di atas,  dikeluarkan dan diundangkan dengan menimbang hal-hal sbb :


  • bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu,identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan  Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
Hubungan dengan UUD 1945

UU No 24 tahun 2009 yang dimaksud di atas, dikeluarkan dan diundangankan dengan mengingat UUD Negara Republik Indonesia 1945 khusuanya pasal-pasal : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.

Ketentuan Umum


UU No 24 tahun 2009 yang dimaksud di atas memuat berbagai ketentuan umum, diantaranya sbb :
  • Yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
  • Yang dimaksud Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Yang dimaksud Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Yang dimaksud Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
  • Yang dimaksud Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
  • Yang dimaksud Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah- daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Yang dimaksud Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Azas

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
  • persatuan;
  • kedaulatan;
  • kehormatan;
  • kebangsaan;
  • kebhinnekatunggalikaan;
  • ketertiban;
  • kepastian hukum;
  • keseimbangan;
  • keserasian; dan
  • keselarasan.


Sumber :
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Lihat entry/topik terkait :

Bendera Negara Sang Merah Putih : Pengaturan Penggunaan




Sumber Pengaturan
  • Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih, diatur secara lengkap pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
  • Tulisan di bawah ini mengacu sepenuhnya pada UU dimaksud di atas.

Bentuk

  • Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 
  • Bendera Negara Sang Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Ukuran
Bendera Negara Sang Merah Putih dibuat dengan ketentuan ukuran:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud di atas,  bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk  yang berbeda sesuai dengan keperluan.

Bendera Pusaka

  • Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
  • Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Penggunaan Bendera Negara
  • Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan,transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud di atas  pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
 Pengibaran Bendera Merah Putih  Pada Peristiwa Lain
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
  • Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
  • Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain  di tingkat daerah, diatur oleh kepala daerah.

Pengibaran  Bendera Merah Putih

Bendera Negara Merah Putih, wajib dikibarkan setiap hari di:

    • Istana Presiden dan Wakil Presiden;
    • Gedung atau kantor lembaga negara;
    • Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
    • Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
    • Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
    • Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
    • Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
    • Gedung atau halaman satuan pendidikan;
    • Gedung atau kantor swasta;
    • Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
    • Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
    • Rumah jabatan menteri;
    • Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
    • Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
    • Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
    • Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
    • Taman makam pahlawan nasional.
      Penggunaan Bendera di Lingkungan TNI, POLRI dan Perwakilan RI
      • Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia diatur tersendiri oleh pimpinan institusi yang bersangkutan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
      • Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
      • Dalam hal Bendera Negara digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan

      Pemasangan Bendera Merah Putih

      Bendera Negara wajib dipasang pada:
      • Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden. Pemasangan Bendera Negara di kereta api ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
      • Kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar.  Pemasangan Bendera Negara di kapal dimaksud ditempatkan di tengah anjungan kapal.
      • Pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. Pemasangan Bendera Negara di pesawat terbang dimaksud ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
      Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
      • Kendaraan atau mobil dinas;
      • Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
      • Perayaan agama atau adat;
      • Pertandingan olahraga; dan/atau
      • Perayaan atau peristiwa lain.
      Bendera Negara dapat dipasang di mobil :
      • Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.
      • Bendera Negara sebagai tanda kedudukan dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
      • Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.

      Bendera Negara digunakan sebagai Tanda Perdamaian :
      • Bendera Negara sebagai tanda perdamaian  digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      • Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
      Bendera Negara digunakan sebagai Tanda Berkabung
      • Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud ialah apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
      • Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.
      • Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
      • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
      • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
      • Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
      • Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
      Bendera Negara digunakan sebagai Penutup Peti atau Usungan Jenazah.
        • Dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan  Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau
        • Dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
        • Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
        • Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.

        Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
        • Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
        • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
        • Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
        Tata Cara Penaikan dan Penurunan Bendera Negara
        • Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
        • Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
        • Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, jika hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
        • Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
        • Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
        • Dalam hal Bendera Negara dikibarkan  ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
        Tata cara Penggunaan Bendera Negara dalam Pertemuan   atau Rapat
        • Apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
        • Apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
         Tata cara Penggunaan Bendera Negara dalam Pertemuan Internasional
          • Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
          • Apabila hanya ada ada satu bendera negara lain,  maka Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
          • Apabila ada sejumlah bendera negara lain, maka semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan: jika jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
          • Penempatan Bendera Negara dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
          • Penempatan Bendera Negara  yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile. 
          • Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan: (a) Apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang. (b)  Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
          • Bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
          • Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain di pasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia. 
          Tata Cara Penempatan Bendedara Negara dengan Bendera atau Panji Organisasi

          • Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara
          • ditempatkan dengan ketentuan: (a)Apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan; (b)Apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah; (c) Apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan (e)Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
          • Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
          • Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
          • Bendera Negara  tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
          • Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

          Larangan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih

          Setiap orang dilarang:
          • merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
          • memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
          • mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
          • mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
          • memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

          Sumber :
          • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
          Lihat entry/topik terkait :


          Bendera Negara Sang Merah Putih : Sejarah & Makna Warna




          Sejarah

          Periode Jayakatwang
          • Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan. 
          • Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa  Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
          • Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
          Periode Majapahit

          • Mpu Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah. Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.
          • Atas dasar catatan di atas maka warna merah-putih bendera negara yang saat ini digunakan salah satunya bersumber dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. 
          Periode Minangkabau

          • Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. 
          • Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah) Warna Putih = warna agama (alim ulama) Warna Hitam = warna adat Minangkabau (penghulu adat) – Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa
          Periode Sisingamangaraha IX
          • Bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
          Periode Aceh
          • Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
           Periode Bugis
          • Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.
          Periode Kerajaan Bali
          • Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
          Periode Sultan Agung
          • Dalam babat tanah Jawa yang bernama babad Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Agung berperang melawan negeri Pati. Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah. Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
          Periode Diponegoro
          • Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda
          Periode Abad 20
          • Warna Merah Putih  yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. 
          • Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. 
          • Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.

          Arti Warna
          • Warna merah-putih telah digunakan sebagai panji dan lambang berbagai kerajaan yang berdiri di tanah Nusantara. 
          • Makna merah putih ada pula pendapat yang menyatakan bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan.
          •  Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia. 
          • Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. 

          Sumber :
          •  id.wikipedia.org/wiki/Bendera_ Indonesia
          •  info-biografi.blogspot.com/2013/ 03/sejarah-bendera-merah-putih-indonesia.html
          Lihat entry/topik terkait :

          Sunday, 2 February 2014

          Hiking : Mencari Jejak




          Jenis
          Mencari Jejak


          Peserta
          Pramuka Penggalang atau Penegak

          Tujuan
          • Meningkatkan pengenalan serta didik terhadap lingkungan
          • Menanamkan kecintaan pada lingkungan
          • Meningkatkan sikap gotong royong, kerjasama, kebersamaan dan kekompakan
          • Mengembangkan kompetensi di bidang pengetahuan, sikap dan ketrampilan hidup di alam bebas dengan penuh tanggungjawab.
          • Meningkatkan kebugaran jasmani, kegembiraan, kerjasama dan sikap positip.
          • Menumbuhkan rasa senang para peserta didik terhadap kegiatan kepramukaan umumnya kegiatan di alam bebas/ruang terbuka

          Waktu & Jarak Pelaksanaan
          Durasi perjalanan 2 - 3 jam, jarak perjalanan kurang lebih 3 Km



          Medan & Tanda Jejak
          • Medan perjalanan pastikan tepat sebagai media melatih ketelitiaan dan kepekaan pandangan mata (melihat), ketelitiaan dan kepekaan rasa  (meraba), kepekaan dan ktelitiaan analisis (pikiran/otak), kepakaan dan ketelitian  menjalin kerjasama (sosial) dan kepekaan dan ketelitian melaksanakaan ketrampilan (kinetis)
          • Dalam perjalanan peserta harus mengikuti petunjuk tanda-tanda. Tanda jejak diletakkan secara tersembunyi, oleh sebab itu peserta harus mencari agar tindak  kehilangan jejak. 
          • Setelah menemukan tanda jejak peserta juga harus memecahkan persoalan yang diberikan untuk dijawab dan sebagai panduan menuju tanda jejak berikutnya.
          • Setiap tanda dan jejak yang ditemukan harus bisa "berbicara/menginformasikan " apa maksudnya, bagaimana hubungannya, apa tindakan berikutnya dan mengapa kesimpulannya demikian.
          • Pastikan perjalanan hanya bisa dilanjutkan oleh peserta dengan tepat dan benar jika mampu menyelesaikan tugas yang diberikan pada tiap pos dengan benar.
          • Medan perjalanan dirancang yang beragam, cukup berat dan lambat dengan tanda-tanda jejak yang dipersiapkan cukup banyak dan bervariasi.
          • Sebagai referensi untuk jarak 3 km, berikan kira-kira 30 tanda-tanda jejak untuk dicari dan diikuti oleh kurang lebih 5 regu dengan jumlah anggota regu 5 - 8 orang. 
          • Sebagai referensi lihat entri/tema tanda jejak di :  http://sejarahpramukalengkap.blogspot.com/2012/11/tanda-tanda-jejak.html
           Persiapan Pengelolaan Kegiatan
          • Susun daftar perlengkapan regu dan perlengkapan pribadi yang diperobolehkan dibawa. Perlengkapan harus ringkas, tepat guna dan tidak merepotkan di perjalanan.
          • Persiapkan rute perjalanan dengan baik, siapkan jenis-jenis tanda jejak dan penugasan di tiap pos yang bervariasi dan menantang.
          • Survey rute yang ditetapkan, amati dan catat dengan baik rute perjalanan dengan mengutamakan keselamatan peserta. Catat titik-titik perjalanan yang rawan yang akan dilewati peserta dan susun standar pengamatan dan pengamanannya.
          • Susun tata terbit  dengan sederhana, mudah dipahami dan berdasar kondisi lapangan
          • Siapkan kotak obat standar PPPK.
          • Siapkan saran dan prasarana pendukung dengan baik.

          Persiapan  Materi Kegiatan
          • Siapkan materi permainan/pertanyaan di tiap pos baik yang bersumber dari "traditional scouting skill" seperti  menaksir, panorama, kim (meraba), sandi maupun dari "modern scoutings skill" seperti  permainan & kuis : bidang sciens, lingkungan hidup, kesehatan, kepemimpinan, dll.
          • Susunlah skenario kegiatan dalam bentuk cerita, yang didalamnya menggambarkan tugas-tugas apa yang harus dilakukan oleh para peserta, dalam rangka apa mereka melakukan tugas dan untuk apa tugas itu dilakukan.
          • Berilah skenario dengan judul-judul yang menarik, asosiatif, motivatif dan menumbuhkan semangat, misalnya :Membebaskan Kawan yang Ditawan Musuh,  Meraih Kemenangan dalam Pertempuran,  Menuju Kemenangan dengan Kerja Keras, dsb.


          Pelaksanaan

          • Sebelum diberangkatkan hendaknya peserta dibrifing secara detail, tekankan aspek keselamatan, cara menghadapi bahayas, prosedur meminta pertolongan, prosedur PPPK, dll.
          • Berangkan setiap  regu secara bergiliran dengan interval (jarak waktu) antara regu 15 menit. 
          • Pesankan agar tanda-tanda atau jejak tidak dirusak, dipindah, diubah/diganti oleh regu manapun/sebab cara itu bukan cara ksatria mengalahkan lawan, tetapi cara licik. 
          • Regu harus berkumpul dititik pemberangkatan pada waktu yang ditentukan, selesai atau tidak selesai menyelesaikan tugas.
          • Regu yang dapat menemukan tanda/jejak (serta memecahkan persoalannya dengan benar), mendekati jumlah yang disiapkan dan dapat mengikuti dalam waktu relatif pendek, itu yang menang.

          Akhir Kegiatan

          • Setelah semua peserta didik kembali atau sampai di tempat semula di sekolah/gudep, semua diminta mengumpulkan tugas-tugasnya.
          • Kakak Pembina memberikan penilian, sementara itu Pb Pembina mengumpulkan para peserta dan masing-masing regu diberi kesempatan untuk menyampaikana kesan dan pesannya.
          • Hasil penilaian diumumkan dan regu juara diberi hadiah.
          • Kakak Pembina memberikan kesimpulan tentang apa saja manfaat dan nilai-nilai yang bisa dipetik dari perjalanan ini, misalnya : nilai kebersamaan, ketelitian, kesabaran, kekompakan, lingkungan hidup, kesehatan, dll.


          Evaluasi

          • Kakak Pembina beserta Pb Pembina  hendaknya melakukan evaluasi di akhir kegiatan untuk pengembangan-pengembangan kegiatan di masa datang, termasuk memperhatikan kritik, saran dan masukan dari para peserta.
          • Acara ini juga bisa dikaitan untuk ujian TKU Siaga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

          Salam Pramuka. Selamat Mengembara.

          Lihat entry/topik terkait :


          Sumber :
          • Idik Sulaeman "Hiking, Petualangan Praktis Bagi Siapapun Yang Akan Melakukannya", Penerbit Aku Suka,  Bandung, 2005.
          • Sumber-sumber lain yang relevan