Wednesday, 5 February 2014

Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan



Sumber Pengaturam

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pertimbangan

UU No 24 Tahun 2009 yang dimaksud di atas,  dikeluarkan dan diundangkan dengan menimbang hal-hal sbb :


  • bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu,identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan  Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
Hubungan dengan UUD 1945

UU No 24 tahun 2009 yang dimaksud di atas, dikeluarkan dan diundangankan dengan mengingat UUD Negara Republik Indonesia 1945 khusuanya pasal-pasal : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.

Ketentuan Umum


UU No 24 tahun 2009 yang dimaksud di atas memuat berbagai ketentuan umum, diantaranya sbb :
  • Yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
  • Yang dimaksud Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Yang dimaksud Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Yang dimaksud Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
  • Yang dimaksud Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
  • Yang dimaksud Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah- daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Yang dimaksud Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Azas

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
  • persatuan;
  • kedaulatan;
  • kehormatan;
  • kebangsaan;
  • kebhinnekatunggalikaan;
  • ketertiban;
  • kepastian hukum;
  • keseimbangan;
  • keserasian; dan
  • keselarasan.


Sumber :
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Lihat entry/topik terkait :

No comments:

Post a Comment