Saturday, 29 September 2012

Berkemah : Pasak Tenda, Jenis & Pemakaiannya


Fungsi Pasak
Pasak (pin/peg) sangat pentng untuk mendirikan tenda dalam sebuah perkemahan. Memang adakalnya kita bisa menggunakan pohon atau benda-benda lain (batu, banguan, dll) untuk kepeluan mengikatkan tali tenda. Pasak merupakan peralatan utama dalam mendirikan tenda, oleh sebab itu harus sudah tersedia sebelumnya agar tenda dapat didirikan dengan cepat. Pramuka yang mahir dapat mendirikan tenda dengan dua orang dalam wakru kurang lebih  5 menit.


Bahan & Bentuk Pasak
Bahan dan bentuk pasak dapat bermacam-macam, pekemah dapat membuat sendiri sesuai pilihannya. panjang pasak biasanya 25 cm. Bahan besi kuat tetapi berat, bahan bambu/kayu ringan tetapi mudah rusak (aaat menancapkan dipukul-pukul palu); bahan yang baik dari alumunium atau besi beton .

 

 
Memelihara Pasak
Memelihara pasak bagi mereka yang tidak teliti akan terasa repot, karena harus membersihkan tanah yang melekat dan malas menghitung. Akibatnya pasak penuh karat dan setiap habis digunakan  jumlahnya berkurang - karena sangat mungkin ada yang hilang. Pasak agar aman dan terawat dengan baik sehabis dipakai perlu dimasukan ke dalam kantung pasak, tentu saja setelah dibersihkan dan dihitung jumlahnya. Agar tidak mudah hilang penyimpanan kantong pasak harus dipisahkan dengan penyimpanan tenda.



Cara Menancapkan Pasak
Menancapkan pasak sebelum diikatkan harus dalam posisi miring 45° ke belakang dari arah tali datang dan bukan tegak. Karena posisi pasak yang tegak tidak memiliki kekuatan, mudah tertarik tali dan mudah lepas,


Bila angin terlalu kencang bertiup, pasak-pasak yang kedudukannya,lemah perlu diperkuat dengan pasak lain, agar tenda tidak terbongkar karena pasak-pasaknya terlepas.


Mengikat tali pada pasak
  • Cara mengikat tali pada pasak harus dikuasai setiap pekemah. Biasanya digunakan simpul/tali pangkal, karena simpul itu tidak mudah terurai atau melorot. Tali tenda harus senantiasa kencang agar tenda berdiri teguh.
  • Untuk memudahkan mengencangkan tali tanpa membuka simpul atau memindahkan pasak, pekemah dapat membuat sendiri alat pengencang tali dari kayu, dengan syarat tali tenda yang digunakan tidak licin. Kayu persegi berlubang dua adalah alat praktis yang selalu dapat  mengencangkan tali, hanya dengan cara menaikkannya ke arah atas.

Selamat berkemah.

Sumber :
Buku Petunjuk Praktis Berkemah, Idik Sulaeman, Penerbit Grameda Jakarta, 1983
Buku Pedoman Kepramukaan, Kwarnas Gerakan Pramuka, Penerbit Kedai Pramuka Kwarnas, 1980




Majelis Penggalang





Pengertian
Majelis Penggalang diketuai oleh Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh seluruh anggota, di awal pertemuan dipandu oleh Pratama. Ketua Majelis terpilih kemudian memilih sekretarisnya. Majelis Penggalang adalah forum untuk memusyawarkan berbagai hal yang menyangkut gerak Penggaang satu tahun kedepan seperti program kerja, tata kehidupan pasukan, kegiatan bersama, pembinaan anggota, dsb.

Tugas Pokok
  • Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh anggota.
  • Menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep.
  • Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang diajukan oleh Dewan Penggalang.
Rapat dan Pertemuan
  • Majelis Penggalang mengadakan pertemuansekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali diperlukan.
  • Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
  • Pertemuan Majelis Penggalang bersifat formal.
  • Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
  • Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
  • Tempat ditentukan lebih dahulu
  • Dengan upacara pembukaan dan penutupan

Lihat entri/topik terkait :
Gugusdepan Gerakan Pramuka, Bagan Organisasi Gerakan Pramuka, Pasukan Penggalang, Dewan Penggalang, Dewan Kehormatan Penggalang.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.


Berkemah : Tenda Bentuk & Jenisnya



Bentuk Tenda, 
Bentuk tenda bermacam-macam dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk memudahkan mengenali perbedaan bentuk tenda, selain dari bentuk kainnya, dapat juga dibedakan dari jumlah tiangnya. Dari jumlah tiang bisa dibedakan antara tenda bertiang satu  dan tenda bertiang dua.

Tenda bertiang satu
  • bentuk runjung,
  • bentuk huruf A, 
  • bentuk huruf A bersegi lima.


 Bentuk Runjung.
 Kurang bermanfaat untuk jika digunakan untuk beregu.
 Bentuk ini memerlukan banyak alat tenda namun malah
 banyak pula tempat/ruang  yang terbuang.



Bentuk Huruf A Rendah,
Biasanya digunakan sebagai tenda pelindung dan tenda untuk  satu orang. Tenda- satu orang dapat juga diberi beratap lapis dua, untuk menahan air hujan. Ukuran tenda satu orang: tinggi 1 m, lebar 1,10 m dan panjang 2,5 m. Ujung sebelah dalam dapat digunakan untuk menyimpan alat-alat makan, barang-barang pribadi, dan lain-lain. Bila akan digunakan 2 orang, sebelah ujung dapat dinaikkan sedikit dan dilebarkan sedikit, sehingga terasa lapang, lihat gambar di bawah ini :





Bentuk Huruf A Tinggi
Bentuk tenda ini baik untuk digunakan 2 orang dan memberi keleluasaaan untuk duduk di dalamnya. Bentuk ini juga mudah dipasang dan mudah pula dibuatnya, karena kain yang digunakan tidak perlu dipotong-potong dan dijahit kembali. (lihat gambar di samping kiri)


Kain yang digunakan berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran: lebar 1,9 m, panjang 3,2 rn. Untuk lipatan ke dalam masing-masing sisi ditambah 0,2 m. Kalau tenda ini didirikan akan memiliki ukuran:tinggi 1,6 m,lebar bawah 2 m,dan dalam 1 m. (lihat Gbr 1)


Pada dinding belakang dibuat jendela berkelambu yang memiliki penutup (dapat digulung). Untuk mengencangkan dinding tenda pada kedua sudut dinding bagian belakang sebaiknya diberi bertali yang direntang dari puncak tiang ke penjuru bawah belakang. Untuk memasang tali itu, di kedua penjuru bawah dibuat lubang yang letaknya di bawah gelang-gelang pemancang pasak. Banyaknya gelang-gelang untuk tenda bentuk ini 7 buah, yaitu: di keempat penjuru 4, di tengah-tengah sisi dinding berlubang angin 1, dan di kedua pintu 2. Bila tidak ada tiang tenda, puncak tenda dapat digantung dengan tali pada sebuah dahan kayu, Nampak seperti kelambu gantung (lihatgambar disamping kanan)



Tenda ini dapat juga digunakan untuk 4 orang dengan cara memasangnya seperti tenda dinding biasa, dengan ukuran tinggi 1,5 m, lebar 2 m, dan dalam 2,1 m (lebar kain). Untuk pintu terpaksa ditambah kain lain yang dipasang dengan peniti. (lihat gambar disamping kiri)



Bentuk Huruf A Bersegi Lima
Perbedaannya dengan bentuk huruf A Tinggi, sebelah belakang tenda ini dilebihkan sehingga bersegi lima. Pada bagian bawah tenda ini diberi tambahan dinding, supaya tenda memiliki ukuran tinggi 1,6 m. Sedangkan bila tidak diberi tambahan, tinggi tenda hanya 1,,2 m. Tambahan sudut merupakan tambahan ruang yang dapat digunakan untuk menyimpan barang-barang pribadi. Tenda bentuk ini dapat digunakan untuk 3 orang, seperti gambar di bawah ini.




Tenda bertiang dua buah
  • bentuk lancip,
  • bentuk huruf A,
  • bentuk pondok.

Bentuk Lancip
Bentuk tenda yang beratap lancip ini kurang praktis digunakan (lihat gambar di bawah ini)

Bentuk Huruf A
Bentuk tenda ini biasa dipakaisebagaitenda pelindung (shelter) dan sebagai serambi dari tenda regu atau tenda pimpinan.


Bila tenda pelindung ini akan disempurnakan bentuknya dapat ditambah bagian belakangnya, tambahan ini dapat digunakan untuk menyimpan barang-barang pribadi pekemah.
Untuk menjaga lubang angin pada pintu tenda dari sinar matahari langsung, atap bagian depin dapat diperpanjang. Lebih sempurna lagi bila ditambahkan atap kedua untuk menahan air hujan dan panas matahari

Bentuk Pondok
Bentuk pondok ini sangat digemari para pekemah dalam jumlah lebih dari 2 orang. perbedaan utama dari tenda bentuk huruf A, tenda pondok ini berdinding tegak lurus, selain dinding atapnya yang miring. Keuntungannya agak leluasa untuk dudut atau membungkuk didalamnya. Jika  lebih tinggi lagi dinding tegak lurusnya  akan menjadikan  atap tenda lebih naik lagi. Tenda untuk 2 orang berukuran: tinggi 1 m, lebar 1,3 m, panjang/dalam 2 m, dan tinggi dinding tegak 0,4m.


Tenda regu lazim  menggunakan bentuk pondok dengan ukuran yang lebih besar agar dapat menampung 8 orang anggota regu.  Tenda regu dapat berupa satu tenda bentuk pondok  yang masing-masing dihuni Sanggota regu atau terdiri dari dua tenda bentuk pondok yang masing-masing dihuni 4 anggota dan dipisahkan oleh serambi.



Bila satu tenda yang digunakan, atap kedua dapat diperluas sehingga membentuk serambi juga. Ukuran tenda regu (satu tenda)  adalah : tinggi 1,6 m, lebar 2,7 m, dan panjang/dalam 4 m. Atap kedua berukuran lebih lebar 0 ,2 m dari tenda regu  yang ditutupinya,  0,15 m lebih tinggi ketika dipasang dari tenda di bawahnya dan 1,5 m lebih luas ke depan untuk serambi.
 


Bila dua tenda ½ regu yang digunakan, masing-masing tenda berukuran: tinggi 1,6 m, lebar 2,1 m, dan panjangnya 2 m. Atap kedua dipakai 3 lembar, 2 lembar di atas 2 tenda dan 1 lembar sebagai serambi penghubung 2 tenda ½ regu tersebut.



Lihat topik/entri terkait :
Berkemah : Penataan Lingkungan Perkemahan
Berkemah : Cara Membuat Dapur di Perkemahan
Berkemah : Pasak Tenda Jenis & Pemakaiannya
Berkemah : Simpul & Ikatan untuk Mendirikan Tenda
Berkemah : Cara Mendirikan Tenda Pramuka
Berkemah : Teknologi Sederhana Penjernih Air



Sumber :
Buku Petunjuk Praktis Berkemah, Idik Sulaeman, Penerbit Grameda Jakarta, 1983
Buku Pedoman Kepramukaan, Kwarnas Gerakan Pramuka, Penerbit Kedai Pramuka Kwarnas, 1980




Friday, 28 September 2012

Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan




Pengertian
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan

Susunan Keanggotaan
Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan terdiri atas:
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Beberapa orang anggota

Pengesahan
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gugusdepan.

Pelantikan
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dilantik bersama-sama dengan Pengurus Gugusdepan.






Lihat entri/topik terkait :
Gugusdepan Gerakan Pramuka, Bagan Organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka, Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, Musyawarah Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Dewan Siaga Gugusdepan Gerakan Pramuka




Pengertian
Dewan Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga

Peran & Fungsi Dewan Siaga
  • Dewan Siaga merupakan salah satu penerapan metode pendidikan kepramukaan dan pengamalan kode kehoratan pramuka siaga.
  • Melalui lembaga ini para pramuka siaga dilatih berorganisasi, memimpin rapat, mengemukakan pendapat, mengembangkan aspirasi, menyelami kehidupan berkelompok, berlatih menyusun perencanaan kegiatan dan berlatih mengambil keputusan secara demokratis dari, oleh dan untuk para siaga itu sendiri.
Anggota Dewan Siaga
Anggota Dewan Siaga adalah  seluruh anggota perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Sulung.

Pertemuan Dewan Siaga
  • Acara Pertemuan Dewan siaga adaah membahas hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan yang diusulkan oleh pembina Siaga,
  • mengurus dan mengatur kegiatan dan kehidupan sehar-haru perindukan siaga
  • menjalankan keputusan-keputusan yang diambil dewan termasuk pemberian penghargaan.
  • Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang-kurangnya 1bulan sekali atau sesuai kebutuhan program atau aktivitas.
  • Pertemuan bersifat formal.
  • Undangan disampaikan seminggu sebelumnya
  • Agenda prtemuan dan masalah yang akan dibahas harus diumumkan dan disampaikan terlebih dahulu.
  • Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
  • Tempat pertemuan harus ditata dan ditentukan lebih dahulu
  • Sebelum pertemuan diawali dengan upacara pembukaan dan dan diakhiri dengan upacara penutupan

Lihat entri/topik terkait :
Gugusdepan Gerakan Pramuka, Bagan Organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka, Perindukan Siaga.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugsdepan Gerakan Pramuka

Dewan Kehormatan Gugusdepan





Pengertian
Dewal Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
  • menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
  • menilai sikap, perilaku dan iasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
Kenggotaan
Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur sbb:
  • Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
  • Ketua GudeP
  • 2 (dua) orang Pembina Satuan
  • Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan
Susunan Keanggotaan
Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan sebagai berikut:
  • Ketua Dewan Kehormatan adalah Ketua Gudep
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • 2 (dua) orang anggota

Lihat topik/entri terkait :
Gugusdepan Gerakan Pramuka, Bagan Organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka

Wednesday, 26 September 2012

Berkemah : Cara Membuat Dapur di Perkemahan


Salah satu kegiatan menarik dan mengandung pendidikan dalam kegiatan kemah adalah masak-memasak. Kegiatan masak memasak akan memiliki nilai tambah pendidikan yang lebih jika peserta juga dilatih untuk membuat dapur sederhana, dapat berfungsi dengan baik dan ramah lingkungan.

Membuat dapur ketika berkemah, tidak boleh merusak lingkungan. Pilihlah  tanah terbuka tanpa rumput atau lumbuh-tumbuhan,   jauh dari pohon atau semak-semak dan tidak terdapat akar-akar pohon,  itu semua untuk mencegah terjadinya kebakaran sebab  api paling  cepat menjalar pada pohon, rumput dan akar yang kering terutama di musim kemarau.
  
Bila tidak mendapatkan tanah terbuka, potong dan angkat rumput bersama akar dan tanahnya seluas ukuran -1,2 m x 0,9 m, gulung lempengan rumput tersebut  dan simpan di tempat teduh, sirami dengan air agar tetap segar sepanjang berlangsungnya perkemahan. Kemudian sebelum meninggalkan perkemahan tempatkan kembali potongan  lempengan rumput tersebut  di tempatnya  sehingga tidak akan kelihatan bekas tungku yang pernah dipakai sebelumnya.

Didalam membuat dapur perlu dilihat  arah angin bertiup. Kayu bakar agar mudah menyala harus dimasukkan ke dalam tungku sesuai arah  angin, sehingga nyala api akan selalu besar dan si pemasak tidak akan diganggu asap.
Jika angin terlalu kencang, dapur harus diberi penahan angin supaya panas api tidak disebarkan oleh angin. Tenda dapur dapat juga dibuat untuk menutupi tungku  dan  pemasaknya. Untuk keperluan ini tenda yang terbuat diri kain kanvas adalah yang terbaik.

Dalam berkemah peserta  harus selalu memperhatikan supaya dapur tetap bersih,  kerena   sisa-sisa makanan akan mendatangkan lalat  yang mungkin sekali dapat  meracuni  dan mencemari makanan sehingga menimbulkan penyakit.


Banyak model dapar yang bisa dibikin dalam kegiatan berkemah , contohnya dapur gantung. Peralatan yang dapat digunakan untuk dapur gantung adalah : cerek, panci, kastrol, baik tergantung sendiri  atau dua atau tiga alat sekaligus. Alat penggantung dapat memakai, tongkat, galah, kawat atau rantai.  Tali katun atau rami dapat juga dipakai untuk menganntung dengan catatan tidak terjilat api.

Contoh kedua adalah dapur di tanah, untuk jenis ini tungku api dapat dibuat dari batu-bata, batu biasa, batang pisang, atau balok kayu yang masih basah. Dapat juga  dibuat dengan cara menancapkan tiga potong besi siku atau dibuat dari pelat besi berbentuk segi empat yang dapat dilipat. Yang terakhir ini sangat baik dipilih karena api tidak terganggu angin dan panasnya tidak banyak terbuang. Agar stabil tungku pelat besi ini harus ditekan masuk kedalam tanah sedikit pada saat akan digunakan.

Selamat berkemah. 


Lihat topik/entri terkait :

Berkemah : Penataan Lingkungan Perkemahan
Berkemah : Tenda Bentuk & Jenisnya
Berkemah : Pasak Tenda Jenis & Pemakaiannya
Berkemah : Simpul & Ikatan untuk Mendirikan Tenda
Berkemah : Cara Mendirikan Tenda Pramuka
Berkemah : Teknologi Sederhana Penjernih Air


Sumber :
Buku Petunjuk Praktis Berkemah, Idik Sulaeman, Penerbit Grameda Jakarta, 1983
Buku Pedoman Kepramukaan, Kwarnas Gerakan Pramuka, Penerbit Kedai Pramuka Kwarnas, 1980





Dewan Kehormatan Penegak






Fungsi
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegakyang terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah dilantik, dan
diketuai oleh Pemangku Adat.

Tugas 
Dewan Kehormatan Penegak bertugas untuk menentukan:
  1. Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
  2. Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
  3. Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
Peran Pembina
Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.

Rapat dan Pertemuan
  1. Perternuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal'
  2. Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
  3. Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
  4. Tempat pertemuan ditentukan lebih dahulu dan diatur untuk sebuah forum pertemuan yang bersifat formal.

Lihat topik/entri terkait :
Ambalan Penegak, Dewan Ambalan Penegak, Musyawarah Ambalan Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Kode Kehormatan Pramuka.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.  231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Dewan Ambalan Penegak


Fungsi
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan mengikutsertakan para Penegak dalam pengambilan keputusan bagi Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak. Dewan Penega dipimpin oleh dipimpin oleh Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
  • Seorang Ketua yang disebut Pradana
  • Seorang Pemangku Adat
  • Seorang Kerani
  • Seorang Bendahara
  • Beberapa orang anggota
Keanggotaan
Dewan Penegak dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga

Masa Bakti
Masa bakti Ketua Dewan Penegak adalah 1 tahun

Tugas Dewan  Ambalan Penegak
:
  • Merancang dan melaksanakan program kegiatan
  • Mengevaluasipelaksanaankegiatan
  • Merekrut anggota baru
  • Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
  • Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Majelis Penegak
Pertemuan Dewan Ambalan Penegak
  • Dewan Penegak bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
  • Pertemuan Dewan Penegak bersifat formal.
  • Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
  • Peserta yang hadir dalam pertemuan Dewan Penegak  menggunakan pakaian seragam
  • Tempat pertemuan ditentukan lebih dahulu dan ditata sedemikian rupa secara rapi dan formal.

Lihat entri/topik terkait
Organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka, Ambalan Penegak, Tata Adat Pramuka Penegak dan Pandega, Musyawarah Ambalan Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Penegak.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelengaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka

Bagan Organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka




Unsur-unsur  struktur  organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka yang lengkap terdiri dari :
  1. Perindukan Siaga, memiliki alat kelengkapan organisasi yang terdiri dari :  anggota perindukan, barung siaga, pembina perindukan dan dewan siaga.
  2. Pasukan Penggalang, memiliki alat kelengkapan organisasi yang terdiri dari : angota pasukan, regu penggalang, pembina pasukan, dewan regu, dewan penggalang, dewan kehormatan penggalang dan majelis penggalang
  3. Ambalan Penegak, memiliki alat kelengkapan organisasi yang terdiri dari : anggota ambalan, sangga ambalan, pembina ambalan, dewan ambalan penegak, tata adat ambalan penegak, dewan kehormatan ambalan penegak dan musyawarah ambalan penegak
  4. Racana Pandega, memiliki alat kelengkapan organisasi yang terdiri dari : anggota racana, dewan racana pandega, pembina racana, narasumber ahli racana, tata adat racana, dewan kehormatan pandega dan musyawarah racana pandega
  5. Tim Pembina Satuan
  6. Pembina Gugusdepan
  7. Dewan Kehormatan Gugusdepan
  8. Majelis Pembimbing Gugusdepan

Lihat entri/topik terkait :
Gugusdepan Gerakan Pramuka, Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, Racana Pandega, Tim Pembina Satuan, Pembina Gugusdepan, Dewan Kehormatan Gugusdepan, Majelis Pembimbing Gugusdepan.

Sumber :
Keputusan Kwarna Gerakan Pramuka N0. 231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Lambang Satuan Karya Bakti Husada





Bentuk
Lambang Saka Bakti Husada berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masin 5 cm.

Isi
  1. Gambar lambang kesehatan.
  2. Gambar 2 buah tunas kelapa simetris dan sebuah bintang bersudut lima.
  3. Tulisan Saka Bakti Husada.
Warna
  1. Warna dasar lambang Saka Bakti Husada adalah kuning.
  2. Lambang kesehatan berwarna dasar putih, daun mahkota bunga Wijayakusuma putih palang hijau, lima kelopak bunga hijau, dan tulisan Saka Bakti Husada hitam.
  3. Dua buah tunas kelapa simetris berwarna hijau.
  4. Tulisan Saka Bakti Husada berwarna hitam.
  5. Bintang bersudut lima berwarna kuning emas, bergaris tepi berwarna hitam.
Arti Kiasan
  1. Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
  2. Warna kuning berarti usaha memberi penyuluhan dan bimbingan.
  3. Warna hijau di dalam bunga Wijayakusuma dengan lima helai daun mahkota menggambarkan tujuan Pembangunan Kesehatan sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional.
  4. Bunga Wijayakusuma ditopang oleh lima kelopak daun berwarna hijau menggambarkan Panca Karya Husada.
  5. Palang hijau menggambarkan pelayanan kesehatan.
  6. Bunga Wijayakusuma dengan lima daun mahkota berwarna putih dan kelopak daun berwarna hijau mempunyai makna pengabdian yang luhur.
  7. Tulisan Saka Bakti Husada berarti Satuan Karya Pramuka yang mengabdi dlam upaya Kesehatan paripurna.
  8. Dua buah tunas kelapa simetris dan bintang menggambarkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan Pembangunan Kesehatan Nasional dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sesuai dengan cita-cita luhur Gerakan Pramuka.
Pemakaian.
  1. Lambang Saka Bakti Husada yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5 cm dibawah jahitan pundak baju.
  2. Lambang ini hanya dipakai pada saat mengikuti kegiatan saka.


Lihat Entri/topik terkait :
Satuan Karya Bakti Husada

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No  53 tahun 1985
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Bakti Husada

Tuesday, 25 September 2012

Stempel Gugusdepan Gerakan Pramuka


Sebagai alat kelengkapan administrasi maka gugusdepan harus memiliki stempel dengan ketentuan pembuatannya sbb :

  1. Berbentuk segi empat panjang yang pada setiap sudutnya membentuk garis lengkung.
  2. Ukuran garis bagian luar 32 x 44 mm
  3. Ukuran garis bagian dalam 29 x 41 mm
  4. Pada bagian tengah terdapat lambang Gerakan Pramuka menghadap ke arah kiri.
  5. Pada bagian bawah lambang terdapat tulisan dengan menggunakan huruf kapital yang berbunyi Gerakan Pramuka, Gugusdepan, nama Kwarcab/wilayah dan nomor gudep.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka  No. 231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka

Satuan Karya Bakti Husada




Latar belakang
  1. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda Indonesia agar menjadi tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila, yang kuat dan sehat akan jasmani dan rohaninya.
  2. Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader pembangunan tersebut di atas adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan yang merupakan bagian penting dari pembangunan nasioal.
  3. Tujuan pembangunan dalam bidang kesehatan antara lain untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap orang sehingga dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
  4. Kemampuan hidup sehat setiap orang yang menuju terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang mantap dapat dilihat dari menurunnya angka kematian yang kasar, kematian bayi, dan kematian akibat berbagai macam penyakit menular, serta meningkatnya umur harapan hidup waktu lahir.
Pengertian
Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yaitu salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan “sehat”  adalah suatu keadaan sempurna fisik, mental, sosial dari seseorang dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kelamahan.

Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan tenaga kader pembangunan dalam bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerkan Pramuka dan masyarakat dilingkungannya.

Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bakti Husada adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut :
  1. Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kesehatan.
  2. Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat khususnya tentang : kesehatan lingkungan, kesehatan keluarga, penanggulangan berbagai penyakit, gizi, manfaat dan bahaya obat
  3. Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepannya.
  4. Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya.
  5. Memiliki sikap dan perilaku yang lebih mantap.
Struktur Organisasi
  1. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16 – 23 tahun dan Pramuka Penggalang berusia lebih dari 14 tahun dari beberapa gugus depan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, bakat dan kegemaran di bidang kesehatan, dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Bakti Husada.
  2. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Bakti Husada putri secara terpisah, yang jumlah anggotanya tidak terbatas.
  3. Saka Bakti Husada terdiri dari 5 krida yaitu :   Krida Bina Lingkungan Sehat,    Krida Bina Keluarga Sehat,  Krida Penanggulangan Penyakit,   Krida Bina Gizi,   Krida Bina Guna Obat
  4. Setiap Krida beranggota 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bakti Husada dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama.
  5. Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di belakangnya; misalnya, Krida Bina Gizi1, Krida Bina Gizi2, Krida Bina Gizi3, dst.
  6. Saka Bakti Husada putra dibina oleh Pamong Saka putra dan Saka  Bakti Husada putri dibina oleh Pamong Saka putri, serta dibantu oleh beberapa orang instruktur.
  7. Jumlah Pamong Saka di tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
  8. Pengurus Saka Bakti Husada disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para Pemimpion Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
  9. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
  10. Saka Bakti Husada dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
  11. Masa bakti Pengurus Saka Bakti Husada sama dengan masa bakti Kwartirnya.
Anggota
  1. Peserta Didik :  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,    Pramuka Penggalang berusia 14 – 15 tahun dengan syarat-syarat khusus yang mempunyai minat kesehatan.
  2.  Anggota Dewasa :    Pamong Saka,  Instruktur Saka,   Pimpinan Saka
  3. Calon Anggota : Pemuda berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun (syarat khusus).
Peminat
Peminat Saka Bakti Husada terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi bidang kesehatan.

Syarat Anggota
  1. Menyatakan keinginannya untuk menjadi anggota Saka Bakti Husada secara sukarela dan tertulis
  2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, diharapkan menyerahkan izin tertulis dari orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan Pramuka Penggalang berusia 14 -15 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan pembina Gugusdepannya.
  4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi Syarat Kecakapan Umum tingkat Pengalang Terap.
  5. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugus depannya dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar.
  6. Bagi Instruktur tetap, telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kesehatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Bakti Husada.
  8. Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat dan dilantik oleh Kwartir Ranting.
Hak Anggota
  1. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam  Gerakan Pramuka.
  2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bakti Husada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kewajiban Peserta Didik
  1. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya.
  2. Rajin mengikuti kegiatan Sakanya.
  3. Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam hidupnya sehari-sehari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
  4. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kesehatan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
  5. Membayaar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
 Kewajiban Pemimpin Krida
  1. Memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
  2. Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
  3. Bekerja sama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
  4. Bekerja sama dengan para pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.
 Kewajiban Dewan Saka
  1. Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seluruhnya.
  2. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
  3. Melaksanakan kebijaksanaan Kwaritr Ranting dalam bidan Saka Bakti Husada.
  4. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kesehatan dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan.
  5. Selau berkonsultasi dengan para Pamong. Instruktur dan anggota Sakanya.
  6. Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.
Pelantikan.
  1. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
  2. Dewan Saka Bakti Husada dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
  3. Pamong Saka Bakti Husada dan Instruktur Saka Bakti Husada dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
  4. Pimpinan Saka Bakti Husada tingkaty Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
  5. Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
  6. Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Pengukuhan
  1. Berdirinya Saka Bakti Husada dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir Ranting yang dibaca pada acara upacara pelantikan.
  2. Syahnya Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
Sifat dan Lingkup Kegiatan
  1. Kesehatan secara umum.
  2. Kesehatan secara khusus sesuai dengan macam Krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
  3. Bakti kepada masyarakat, antara lain untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup sehat dengan jaan memberi contoh, mangadakan penyuluhan, dan menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan.
Bentuk dan Macam Kegiatan
  1. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan diluar hari latihan gugus depannya.
  2. Kegiatan berkala yang dilaksanakan utnuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun saka dan sebagainya.
  3. Perkemahan Saka Bakti Husada, pesertanya semua anggota Saka Bakti Husada.
  4. Perkemahan antar Saka disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberpa jenis Saka, misalnya Saka Bakti Husada, bersama Saka Dirgantara dan Saka Tarunabumi, sebaiknya semua jenis Saka yang ada setempat diikutsertakan.
Tingkat Kegiatan
  1. Latihan dan kegiatan berkala diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instrukturnya.
  2. Peran Saka dapat diselenggarakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional, dan Nasional.
  3. Peran Saka tingkat Ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
  4. Peran Saka tingkat Cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
  5. Peran Saka tingkat Daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
  6. Peran Saka tingkat Regional diadakan menurut kepentingannya.
  7. Peran Saka tingkat Nasional diadakan  menurut kepentingannya.
  8. Perti Saka Bakti Husada diadakan ditingkat Ranting dan Cabang sesuai dengan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.
 Sarana
  1. Pada hakekatnya Saka Bakti Husada harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
  2. Untuk meningkatkan mutu kegiatana Saka Bakti Husada perlu diadakan sarana nyata yang sesuai dengan keadaaan setempat.
  3. Dengan bantuan mMajelis Pembimbing, Kwartir dan Pemimpin Saka yang bersangkutan,  Pamong Saka beserta Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai.
  4. Selain saran kegiatan, Saka Bakti Husada harus berusaha memiliki sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi dan sebagainya.

Lihat Entri/Topik Terkait :
Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Wadah Pembinaan Pramuka Penegak Pandega, Satuan Karya Gerakan Pramuka (Fungsi dan Bentuk Pendidikannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi dan Keanggotaannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong dan Instruktur).

Sumber :
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989                                                            Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 53 tahun 1985                                                           Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Bahari


Bendera Gugusdepan Gerakan Pramuka




Bendera Gudep berbentuk segi empat panjang dan berukuran 135 cm x 90 cm, berwarna dasar putih, ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.

Pada bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.

Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama Kwartir dan nomor gudepnya.


Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka N0. 231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.

 

Papan Nama Gugusdepan Gerakan Pramuka


Sebagai tanda pengenal keberadaannya, Gugusdepan Gerakan Pramuka diwajibkan membuat papan nama dan dipasang ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat umum. Papan nama Gugusdepan Gerakan Pramuka dibuat dengan ketentuan sbb :

1.  Papan nama berbentuk segi empat panjang, dengan bahan kayu, seng atau bahan lainnya.
2.  Ukuran papan mana 150 cm x 60 cm
3.  Besarnya gambar dan hurup disesuaikan dengan ukuran papan nama
4.  Warna papan nama :

     a. Bidang Lambang
         1) warna dasar : hijau muda
         2) warna lambang  : hitam
     b. Bidang Huruf
         1) warna dasar : coklat muda
         2) warna huruf hitam


Sumber :
Keputusan Kwarna Gerakan Pramuka No. 231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka

Monday, 24 September 2012

Satuan Karya Bahari


Latar belakang
1.    Laut merupakan salah satu bagian dari modal dasar Pembangunan Nasional bangsa Indonesia,
       yaitu sebagai : sarana perhubungan, sumber daya hayati dan nabati (perikanan laut dan
       pertanian laut), sumber mineral dan bahan makanan, sumber energy, tempat jalur kabel laut,
       tempat pengembangan pesisir, tempat/objek Pariwisata dan olah raga, unsur hankam.
2.    Indonesia adalah  negara yang terdiri atas 17.508 buah pulau besar dan kecil yang 2/3 dari
       wilayahnya terdiri atas laut dan perairan pedalaman. Oleh sebab itu Indonesia dikenal
       sebagai Negara bahari atau Negara maritim.
3.    Hukum Laut Nasional dan Internasional
       Sejalan dengan berlakunya Hukum Laut Nasional dan Internasional maka keberadaan
       Indonesia sebagai Negara maritim bertambah jelas dan diakui oleh Dunia Internasional.
       a.   Pengumunan Pemerintah mengenai Wilayah Perairan Negara RI tanggal 15 Desember 1957.
             1)   Bentuk geografi Indonesia sebagai satu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu
                    pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.
             2)   Batas laut teritorial sejauh 12 mil dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung
                   terluar pada pualu-pulau negara Indonesia (azas negara kepulauan).
       b.   Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 4 Tahun  1960
             Peraturan Perundang-undangan tentang Perairan Indonesia, mengesahkan secara hukum
             pengumuman Pemerintah RI tanggal 3 Desember 1957.
       c.   Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-
             bangsa tentang Hukum Laut :
             1)   Azas negara kepulauan yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesiaselama lebih kurang
                   25 tahun, telah diakui secara resmi oleh masyarakat Internasional.
             2)   Laut Teritorial dan Zone Tambahan
                   a)    Laut Teritorial
                          Sejauh 12 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan. Kedaulatan penuh
                          atas laut teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta
                          kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak lalu lintas damai bagi kendaraan
                          air. Tidak boleh mengancam keselamatan negara. Tidak boleh melakukan survey,
                          penelitian, pencemaran dan lain-lain tanpa ijin yang berwenang.
                   b)   Zone Tambahan
                         Sejauh 12 mil dari batas luar garis laut teritorial.
                         Wewenang melaksanakan pengawasan dan penyelidikan seperlunya (tertentu)
             3)   Selat yang dipergunakan untuk Pelayaran Internasional
             4)   Zone Ekonomi Ekslusif
                   a)    Sejauh maksimum 200 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan.
                   b)   Hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi pengelolaan dan konservasi
                         sumber kekayaan alam (hayati dan non hayati)
                   c)    Menghormati kebebasan pelayaran.
            5)    Landas Kontinen
                   a)    Jarak sampai 200 mil laut tepian kontingan tidak mencapai jarak 200 mil laut.
                   b)   Jarak sampai 350 mil laut jika dasar laut merupakan kelanjutan alamiah.
                   c)    Jarak sampai 100 mil laut jika garis kedalaman (isobath) 2.500 meter.
 3.    Melihat besarnya potensi laut bagi kemajuan dan kemandirian bangsa  maka penumbuhan
        orientasi kebaharian ini secara umum perlu di bina sejak dari Pramuka Siaga dan Pramuka
        Penggalang, dan khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pandega dipandang perlu
        diselenggarakan kegiatan yang nyata, menarik dan produktif menguasai penguasaan dan
        pemanfaatan laut serta perairan pedalaman.

Pengertian
Saka Bahari, adalah salah satu Satuan Karya Pramuka, tempat peningkatan dan pengembangan kecakapan, ketrampilan pengalaman dan kepemimpinan para Pramuka Penggalang yang beusia 14 tahun atau lebih, Pramuka Penegak dan Pandega dalam usahanya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata dan produktif di bidang kebaharian, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan kepentingan masyarakat, sejalan dengan perkembangan teknologi kebaharian dewasa ini, dalam rangka memupuk jiwa kebaharian untuk memberi bekal kehidupan dan penghidupan kepada mereka, anggota Saka Bahari untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa dan negara.

Tujuan
Saka Bahari bertujuan membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
1.    Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang
       kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
2.    Memiliki rasa dalam cinta kepada laut dan perairan dalam berikut berisi isinya pada k
3.    Memiliki sikap dan cara berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan
       hidup, terutama menyangkut kebaharian.
4.    Mampu menyelenggarakan proyek-proyek di bidang kebaharian secara positif berdaya
       guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat
       sekitarnya.

SasaranSasaran pembentukan Saka Bahari adalah agar selama dan setelah mengalami dan mendapatkan pendidikan Saka Bahari anggota Saka Bahari:
1.    Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk
       ikut  berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khhususnya di bidang
       kebaharian.
2.    Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut
       kebaharian.

Organisasi
1.     Saka Bahari dibentuk di tiap ranting / cabang atas kehendak dan kegemaran yang sama
        dari   anggota Gerakam Pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
2.     Saka Bahari dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan
         Kwartir Ranting.
3.     Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk saka Bahari, maka pembentukan Saka
        Bahari dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang.
4.     Saka Bahari beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang terdiri
        atas 4 krida, yaitu : Krida Sumber Daya Bahari, Krida Jasa Bahari, Krida Wisata bahari,
        Krida Reksa Bahari
5.     Dalam satu Saka Bahari dapat dibentuk beberapa krida yang sama.  Tiap-tiap krida
        beranggotakan 5 sampai 10 orang, dipimpin oleh pemimpin Krida yang dipilih oleh dan dari
        anggota kridanya.
6.     Apabila dalam satu Krida Bahari terdapat dua atau lebih krida yang sama, dapat
        menggunakan nama yang sama dengan dikenakan penambahan nomor dibelakang nama
        krida. Misalnya :   Krida Jasa Bahari 1, Krida Jasa Bahari 2, dst.
7.    Anggota Saka Bahari Putra dan Saka Bahari Putri dihimpun secara tersendiri. Saka Bahari
       Putra dibina oleh Pamong dibantu oleh Instruktur Saka Bahari dan atau Instruktur Muda
        Saka Bahari.
8.     Dalam menggelola dan menggerakan saka Bahari, maka disusun Dewan Saka Bahari
        yang teerdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendhahara Dan beberapa anggota yang dipilih dari
        dan oleh anggota Saka Bahari.
9.     Saka Bahari diberi nama sesuai dengan nama pahlawan yang ada kaitannya dengan
           kebaharian, misalnya : Yos Sudarso, Hang Tuah, dan lain-lain.
10.      Masa Bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipih kembali.

Anggota Dewasa
Anggota Dewasa Saka Bahari terdiri dari Pimpinan Saka Bahari, Pamong Saka dan Instruktur Saka yang masing-masing memiliki tugas pokok dan wewenang.

Dewan Saka Bahari
1.      Dewan Saka Bahari terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota
         yang menjabat sebagai Pemimpin atau Wakil Pemimpin Krida yang dipilih oleh dan
         dari anggota Saka Bahari.
2.      Masa bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipilih kembali.
3.      Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bahari sama dengan Dewan Ambalan Penegak/
         Dewan Racana Pandega.
4.      Dewan Saka Bahari bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
         Saka Bahari.
5.      Syarat-syarat anggota Dewan Saka Bahari :
         a.     Memenuhi syarat-syarat keanggotaan Saka Bahari
         b.     Memiliki potensi dan bakat kepemimpinan yang baik serta pengetahuan dan
                 pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan Saka.

Anggota
 1.    Anggota Saka Bahari, adalah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan
       Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang kebaharian.
2.    Pramuka Penggalang, Calon Penegak dan Calon Pandega dapat mengajukan diri sebagai
       anggota Saka Bahari dengan seijin Pembina Gugus depannya, dan diisyaratkan agar dalam
       waktu 12 (dua belas)    bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari diusahakan telah dilantik
       Pramuka Penggalang Terap, Penegak Bantara atau Pandega di Gugus depannya.
3.    Pemuda yang berusia antara 14 sampai 25 tahun, dapat menjadi anggota Saka Bahari
       dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi
       anggota Saka Bahari wajib menjadi anggota suatu Gugus depan Gerakan Pramuka dan
       selanjutnya berusaha  menempuh Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan
       golongan keanggotaannya.

Peminat
 1.    Peminat adalah Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega yang bukan anggota
       Saka Bahari, akan tetapi berminat untuk memiliki TKK Saka Bahari
2.    Peminat wajib memenuhi Syarat-syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan ketentuan yang
       berlaku.

Syarat Anggota
1.    Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depan.
2.    Berusia antara 14 (empat belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
3.    Sehat Jasmani dan Rohani.
4.    Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari.

Hak Anggota
Anggota Saka Bahari berhak :
1.    Memperoleh pendidikan dan pengajaran di bidang kebaharian.
2.    Memperoleh latihan untuk mendapatkan pengalaman, ketrampilan dan kecakapan
      di bidang kebaharian.
3.    Menjadi Instruktur Muda di Gugus depannya.
4.    Menjadi Dewan Saka Bahari.
5.    Pindah ke Satuan Karya lain apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah
       TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan.

Kewajiban Anggota
Anggota Saka Bahari berkewajiban untuk :
1.    Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2.    Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Bahari tempat ia menjadi anggota.
3.    Menjunjung tinggi Adat yang berlaku.
4.    Mengikuti dengan rajin dan tekun segala latihan dan kegiatan Saka Bahari.
5.    Mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan ketrampilannya dalam kegaitan-
       kegiatan yang bermanfaat baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat dan bagi kepentingan
       kemanusiaan.
6.    Menjalankan tugas melatih bidang kebaharian di Gugus depannya atau di Gugus depan lain
       bekerja sama dengan pembina satuan yang bersangkutan atas persetujuan pembina Gugus
       depan dan sepengetahuan Kwartir Rantingnya.
7.    Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Gerakan Pramuka dan Saka Bahari.

Kewajiban Pemimpin Krida
1.    Pemimpin Krida berkewajiban untuk memimpin kridanya dalam kegiatan-kegiatan
       yang diadakan.
2.    Mengupayakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan yang
       dilaksanakan.
3.    Memberikan motivasi kepada para anggota krida untuk senantiasa meningkatkan
        pengetahuan, ketrampilan dan kecakapannya. 
4.    Menjadi penghubung antara anggota krida dan Dewan Saka.

Kewajiban Dewan Saka Bahari 
1.    Memimpin dan mengelola Saka Bahari secara berdaya guna dan tepat guna dengan
       penuh tanggung jawab.
2.    Bersama-sama Pamong Saka Bahari dengan dukungan teknis para Instruktur Saka Bahari
       menggerakkan saka ke arah tujuan dan sasaran yang telah ditentukan oleh Gerakan Pramuka.
3.    Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
       pengendalian dan penilaian kegiatan Saka Bahari.
4.    Berusaha menumbuhkan citra yang baik tentang Saka Bahari di kalangan masyarakat.
5.    Melaporkan jumlah anggotanya dan kegiatan Saka Bahari kepada Kwartir Ranting melalui
       Pamong Saka Bahari setiap catur wulan.

Kegiatan
Kegiatan-kegiatan Saka Bahari  dilaksanakan :
1.    Sebanyak mungkin dengan praktek dengan menyajikan kegiatan nyata untuk memberi
       kesempatan menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapan di bidang kebaharian serta
       menggunakan alat-alat nyata baik tradisional maaupun modern.
2.    Secara praktis, sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukaan
       biaya tinggi, mudah dilaksanakan, namun membawa hasil pendidikan yang nyata dalam
       melaksanakan kegiatannya.
3.    Untuk meningkatkan mutu kegiatan, perlu diusahakan adanya sarana ynag sesuai, dengan
       tetap memperhatikan keadaan dan kemampuan setempat.
4.    Pamong Saka Bahari bersama Instruktur mengusahakan adanya sarana yang memadai,
       baik dalam jumlah maupun mutu, dengan bantuan Pimpinan Saka Bahari dan Kwartir,
       serta Majelis Pembimbing Kwartir yang bersangkutan.

Bentuk dan Macam Kegiatan
1.    Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan diluar hari latihan Gugus depannya.    
2.    Kegiatan berkala untuk kepentingan tertentu misalnya  menyiapkan diri untuk lomba,
       kegiatan ulang tahun Saka Bahari dan sebagainya.
3.    Perkemahan  bakti Saka Bahari disingkat Perti Saka Bahari, pesertanya semua anggota
       Saka Bahari.
4.    Perkemahan antar Satuan Karya, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberapa
       jenis Satuan Karya, misalnya Saka Bahari bersama Saka Dirgantara dan Saka Taruna Bumi
      Sebaiknya semua jenis Satuan Karya setempat diikutsertakan.

Tingkat Kegiatan
1.    Latihan dan kegiatan berkala diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan
       Saka Bahari didampingi oleh Pamong dan instruktur Saka Bahari.
2.    Peran Saka dapat diadakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional.
3.    Perti Saka Bahari diadakan di tingkat Ranting dan Cabang sesuai dengan kepentingan,
       sekurang-kurangya dilaksanakan satu kali dalam satu masa baktinya.
 
Kegiatan Pendidikan/Latihan
Kegiatan Pendidikan/Latihan anggota Saka bahari dilaksanakan dalam 3 tahap :
1.    Tahap Dasar : Beriai materi pengorganisaian dan hal-ikhwal  Saka Bahari yang
        dilaksanakan selama 30 jam pelajaran.
2.    Tahap Krida : Berisi untuk pencapaian TKK Tingkat Madya Purwa/Madya
3.    Tahap Kejuruan : Berisi materi untuk pencapaian TKK Tingkat Utama yanng kualifikasinya
       diakui masyarakat  bahari dan dapat menjadi instruktur/pembantu pembinaan.

Sanggar Bakti Saka Bahari
Sanggar Bakti Saka bahari merupakan pangkalan dan tempat para anggota Saka Bahari dalam membuat perencanaan (planning), Pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), pengendalian (cotrolling), dan penilaian (evaluasi) kegiatan Saka Bahari yang juga dapat
berfungsi sebagai :
1.    Tempat mengadakan latihan dan belajar
2.    Tempat musyawarah
3.    Tempat untuk bekerja dan beribadat
4.    Pangkalan untuk menyebarkan bakti
Pengelolaan Sanggar Saka Bahari dilakukan oleh suatu Tim pengurus yang dipilih diantara anggota Saka Bahari dengan Pamong Saka sebagai konsultan.

Lihat Entri/Topik Terkait :
Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Wadah Pembinaan Pramuka Penegak Pandega, Satuan Karya Gerakan Pramuka (Fungsi dan Bentuk Pendidikannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi dan Keanggotaannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong dan Instruktur).

Sumber :
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989                                                            Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 019 tahun 1991                                                           Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Bahari