Friday, 15 November 2013

Pramuka Tunadaksa : SKU & TKU Pramuka Tunadaksa Penggalang Ramu



Pengantar
  1. Pramuka Luar Biasa, adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berkebutuhan khusus terdiri atas Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, dan Tunalaras.
  2. Tunadaksa merupakan istilah lain dari cacat tubuh atau tuna fisik yaitu berbagai kelainan bentuk tubuh yang mengakibatkan kelainan fungsi dari tubuh untuk melakukan gerakan-gerakan yang dibutuhkan. Pada jenis anak tunadaksa tertentu disertai dengan kelainan panca indera dan kelainan kecerdasan.
  3. Secara defenitif pengertian Tunadaksa adalah ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya disebabkan oleh berkurangnya kemampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsi secara normal akibat luka, penyakit atau pertumbuhan yang tidak sempurna (Suroyo, 1977).
  4. SKU atau Syarat Kecakapan Umum adalah syarat minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap anggota muda Gerakan Pramuka untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum disingkat TKU
  5. Tujuan SKU PLB Tunadaksa adalah memotivasi pamuka tunadaksa untuk giat berlatih serta meningkatkan rasa percaya diri sebagai generasi muda Indonesia.
  6. Pramuka Penggalang adalah peserta didik dalam Gerakan Pramuka yang berusia antara 11-15 tahun. Dalam siklus kehidupan manusia, anak usia 11-15 tahun masuk dalam kelompok remaja dan telah meninggalkan masa kanak-kanak serta sedang menuju ke masa dewasa.
  7. SKU Pramuka Penggalang Tunadaksa memiliki 3 golongan/jenjang yaitu :Penggalang Ramu, Penggalang Rakit, Penggalang Terap.

Tanda Kecakan Umum Pramuka Tunadaksa Penggalang Ramu, Rakit & Terap
  • Tanda Kecakan Umum Pramuka Penggalang berbentuk huruf V, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang kaki 4,4 cm dan kedua kaki itu membentuk sudut 120 derajat, berwarna dasar merah, sisi panjang kaki-kaki huruf V berbentuk lurus. Didalam kedua kaki bentuk V  itu terdapat gambar mayang terurai (bertangkai bunga kelapa 3 buah dan berwarna putih.
  • Mayang terurai bertangkai 3 buah menggambarkan bunga yang sudah mulai berkembang, indah dan menarik mengibaratkan  Pramuka Penggalang yang riang, lincah dan bersikap menarik sebagai calon tunas bangsa yang sedang berkembang, menggladi dirinya dengan jiwa Pramuka yang berlandaskan Tri Satya.
  • Mayang terurai yang mekar ke samping mengibaratkan makin terbukanya pandangan Pramuka Penggalang dan siap menerima pengaruh yang baik dari lingkungan sekitarnya
  • Tanda Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu berbentuk huruv V (1), Penggalang Rakit (V2) dan Penggalang Terap V (3).



 SKU (Syarat Kecakapa Umum) Pramuka Tuna Daksa Penggalang Ramu


NO
TINGKAT PENGGALANG RAMU
1
Rajin dan giat mengikuti latihan perindukan Siaga sekurang-kurangya 6  kali latihan berturut-turut
2
Dapat mengucapkan Dasadarma dan Trisatya
3
Dapat memberi  salam Pramuka
4
Dapat menyebutkan lambing Gerakan Pramuka
5
Dapat menyebutkan warna bendera kebangsaan Indonesia
6
Dapat menyebutkan lambang setiap sila dari Pancasila
7
Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar
8
Dapat menyebutkan nama Ketua Gugusdepan, nama regu, dan nama ketua regunya
9
Dapat memahami aba-aba baris berbaris
10
Dapat menunjukkan 4 arah mata angina dan dapat membaca kompas
11
Dapat menirukan cara membuat 2 macam simpul
12
Dapat menyampaikan pesan secara lisan
13
Dapat melaporkan kejadian kecelakaan kepada ketua Regu, Pembina atau orang tua untuk memperoleh tindakan P3K
14
Selalu berpakaian rapi dan menjaga kesehatan
15
a.    Untuk Putri : dapat menghidangkan minuman dan makanan kecil untuk tamu
b.   Untuk Putra : dapat mengatur meja makan
16
Memiliki buku tabungan di sekolah atau jenis tabungan lainnya
17
Disiplin membayar uang iuran kepada Gugusdepannya
18
a. Untuk  Penggalang  yang beragama Islam
  1. Dapat  mengucapkan 2 (dua) kalimat shahadat
  2. Dapat menyebutkan Rukun Iman dan Rukun Islam
b. Untuk Penggalang  yang beragama Katholik
  1. Dapat mengucapkan doa Rosario dan tahu arti/maksudnya
  2. Mengenal nama Pastor Paroki dan nama Uskup setempat
c. Untuk  Penggalang  yang beragama Kristen Protestan
  1. Dapat menceritakan 2 hikayat dari Al Kitab
  2. Dapat mempergunakan doa sederhana pada kesempatan tertentu
d. Untuk  Penggalang yang beragama Budha, sesuai kemampuannya dapat :
  1. Melakukan kebaktian agama Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja, dan Parita Budhanusaati
  2. Mengucapkan Vihara Gita Wajib Tri Ratna dan malam suci waisak
e. Untuk Penggalang  yang beragama Hindu
  1. Dapat mengucapkan Panca Maha Yadya
  2. Dapat mengucapkan Sadripu dan Sadatatayi


Lihat entry/topik terkait :

Sumber :
Panduan  Membina Pramuka Luar Biasa (PLB), Golongan D (Tunadaksa), Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta, 2009.




Thursday, 14 November 2013

Pramuka Tunadaksa : SKU & TKU Pramuka Tunadaksa Siaga Mula




Pengantar
  • Pramuka Luar Biasa, adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berkebutuhan khusus terdiri atas Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, dan Tunalaras. 
  • Tunadaksa merupakan istilah lain dari cacat tubuh atau tuna fisik yaitu berbagai kelainan bentuk tubuh yang mengakibatkan kelainan fungsi dari tubuh untuk melakukan gerakan-gerakan yang dibutuhkan. Pada jenis anak tunadaksa tertentu disertai dengan kelainan panca indera dan kelainan kecerdasan.
  • Secara defenitif pengertian Tunadaksa adalah ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya disebabkan oleh berkurangnya kemampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsi secara normal akibat luka, penyakit atau pertumbuhan yang tidak sempurna (Suroyo, 1977).
  • SKU atau Syarat Kecakapan Umum adalah syarat minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap anggota muda Gerakan Pramuka untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum disingkat TKU
  • Tujuan SKU PLB Tunadaksa adalah memotivasi pamuka tunadaksa untuk giat berlatih serta meningkatkan rasa percaya diri sebagai generasi muda Indonesia
  • SKU Pramuka Siaga Tunadaksa  memiliki 3 golongan yaitu : Siaga Mula, Siaga Bantu, Siaga Tata

Tanda Kecakan Umum Pramuka Tunadaksa Siaga Mula

1.  TKU Pramuka Siaga Mula dibuat dari kain,
2.  Ukuran dan Jenis Tanda tingkat Siaga Mula :
  • berbentuk jajaran genjang, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang 5 cm, warna dasar hijau tua, letaknya miring 300 ke kanan atas
  • di dalam jajaran genjang tersebut terdapat gambar kelopak bunga kelapa yang sudah mulai terbuka, berwarna putih
  • Garis tepi jajaran genjang berwarna hitam
  • Jumlah jajaran genjang : satu buah
3. Gambar TKU Siaga Mula



Syarat Kecakapan Umum Pramuka Tinadaksa Siaga Mula



NO
TINGKAT SIAGA MULA
1
Rajin dan giat mengikuti latihan perindukan Siaga sekurang-kurangya 4 kali latihan berturut-turut
2
Dapat menirukan pengucapan isi Dwidarma dan Dwisatya
3
Dapat memberikan salam Pramuka
4
Dapat menyebutkan warna bendera kebangsaan Indonesia, dan menghormati ketika bendera kebangsaan dikibarkan atau diturunkan
5
Dapat berbahasa Indonesia di waktu-waktu mengikuti pertemuan siaga
6
Dapat menirukan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan tahu sikap yang harus dilakuka jika lagu kebangsaan dinyanyikan pada suatu upacara
7
Memiliki buku tabungan di sekolah
8
Disiplin membayar uang iuaran kepada Gugusdepannya
9
Selalu berpakaian rapid an memelihara kebersihan badan
10
a.   Untuk Siaga yang beragama Islam
  • Dapat menyebutkan nama agama yang dianutnya
  • Dapat menirukan mengucapkan 2 (dua) kalimat shahadat
b.   Untuk Siaga yang beragama Katholik
  • Dapat menyebutkan nama agama yang dianutnya
  • Dapat membuat tanda salib
c.    Untuk Siaga yang beragama Kristen Protestan
  • Dapat menyebutkan nama agama yang dianutnya
  • Dapat menirukan mengucapkan doa sederhana
d.   Untuk Siaga yang beragama Budha
  • Dapat menyebutkan nama agama yang dianutnya
  • Dapat menyebutkan Trisarana
e.   Untuk Siaga yang beragama Hindu
  • Dapat menyebutkan nama agama yang dianutnya
  • Dapat menyebutkan tentang cara dan alat-alat yang digunakan  dalam persembahyangan Hindu

Lihat entry/topik terkait :


Sumber :
Panduan  Membina Pramuka Luar Biasa (PLB), Golongan D (Tunadaksa), Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta, 2009.





Wednesday, 13 November 2013

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka



Pengantar
  • Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan, Tanda-tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan sebagainya.
  • Di samping itu Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yaitu memberi rangsangan guna meningkatkan kepribadiannya, dan memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan hak pemakaian tanda pengenal itu.
  • Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda pengenal itu sendiri, maka perlu ">Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
  • Tanda Pengenal Gerakan Pramuka diterapkan berdasarkan  Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  • Secara umum Petunjuk Penyelenggaraan dimaksud adalah dalam rangka memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi seseorang dan penertiban pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.
  • Petunjuk Penyelenggaraan dimaksud juga dalam rangka mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

Pengertian
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya.

Jenis 
Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka secara garis besar  meliputi :

  • Tanda Umum, yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya.
  • Tanda Satuan, yaitu tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
  • Tanda Jabatan, yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
  • Tanda Kecakapan, yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
  • Tanda Penghargaan, yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.

Maksud Tanda Pengenal
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya.

Tujuan Tanda Pengenal
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu:
  • Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
  • Memberi gairah dan semangat kepada seorang Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya.
  • Mendorong seorang Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan moral yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang dipakainya.
  • Menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
  • Menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.
  • Menanamkan kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.

Fungsi Tanda Pengenal
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai:

  • Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
  • Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
  • Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.
  • Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan prganisasinya.
  • Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai: (a)) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang. (b)  Perhiasan.

    Kelompok Tanda Pengenal
    Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu :
    • Tanda Umum
    • Tanda Satuan
    • Tanda Jabatan
    • Tanda Kecakapan
    • Tanda Penghargaan

    Macam-macam Tanda Umum
    Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum, yaitu :
    • Tanda Tutup Kepala
    • Setangan Leher atau Pita Leher
    • Tanda Pelantikan
    • Tanda Harian
    • Tanda Kepramukaan Sedunia

    Macam-macam Tanda Satuan
    Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan, yaitu :
    • Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
    • Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.
    • Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya.
    • Lencana Daerah dan Tanda Wilayah.
    • Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa.
    • Tanda Satuan lainnya.
    Macam-macam Tanda Jabatan
    Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan, yaitu :

    • Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
    • Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
    • Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
    • Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.
    • Tanda Pelatih Pembina Pramuka
    • Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
    • Tanda Jabatan lainnya.
    Macam-macam Tanda Kecakapan
    Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan, yaitu :

    Tanda Kecakapan Umum
    • Untuk Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
    • Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
    • Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
    • Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
    • Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
    Tanda Kecakapan Khusus
    • Untuk Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan
    • Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
    • Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
    • Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
    • Untuk Instruktur : Muda dan Dewasa
    Untuk Pembina Pramuka :
    • Tingkat Dasar
    • Tingkat Lanjutan.

    Tanda Pramuka Garuda
    • Untuk Pramuka Siaga
    • Untuk Pramuka Penggalang
    • Untuk Pramuka Penegak
    • Untuk Pramuka Pandega

    Macam-macam Tanda Penghargaan 

    Tanda Penghargaan GerakanPramuka untuk peserta didik, yaitu :
    • Tanda Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta Kegiatan dan lain-lainnya).
    • Bintang Tahunan
    • Lencana Wiratama
    • Lencana Teladan
    Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :
    • Bintang Tahunan
    • Lencana Pancawarsa
    • Lencana Wiratama
    • Lencana Jasa :
    • Dharma Bakti
    • Melati
    • Tunas Kencana

    Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka, misalnya dari :
    • Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
    • Pemerintah Negara Lain
    • Pemerintah Republik Indonesia.
    Bentuk, Ukuran, Warna dan Persyaratan
    Bentuk, ukuran, warna dan persyaratan untuk menerima Tanda Pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri. (dapat juga dilihat entry terkait dalam ensiklopedia ini)

    Pemberian
    • Sesuai dengan pengertian, maksud, tujuan, dan fungsi Tanda Pengenal tersebut dalam Bab III di atas, maka Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan untuk diberikan kepada dan dipakai oleh seorang Pramuka dan bikan anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
    • Syarat-syarat yang dimaksud tersebut, diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan masing-masing Tanda Pengenal.
    • Mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud di atas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka.
    Pemakaian
    • Hak atas pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya untuk :  (a) Mnjaga nama baik dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka. (b) Berusaha memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya.  (c) Berusaha mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai seorang Pramuka.
    • Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya (nisalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka.
    • Penempatan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
    • Tanda Pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, adalah Tanda Pengenal yang sah, yaitu yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini.
    • Tanda-tanda lain yang tidak diatur, tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini, tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
    • Tanda Pengenal yang habis masa berlakunya tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
    • Mereka yang karena sesuatu hal, tidak berhak lagi mengenakan salah satu Tanda Pengenal, tidak dibenarkan lagi mengenakan Tanda Pengenal tersebut.
    • Pemberian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang bersangkutan dengan masing-masing tanda pengenal itu.
    • Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Penghargaan dari Negara lain, Gerakan Kepramukaan Negara lain/Sedunia, dan dari organisasi lainnya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
    • Tanda jasa dan penghargaan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia digunakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan peraturan pemakaian tanda-tanda tersebut.

    Pengaturan Pengadaan dan Perubahan Tanda Pengenal
    • Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
    • Pengadaan Tanda Pengenal tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, dengan ijin tertulis dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


    Sumber :
    • LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 055 TAHUN 1982 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA

    Lihat entry/topik terkait :