Thursday 13 March 2014

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya : Sejarah Penciptaan & Penggunaan



Sejarah Lagu Indonesia Raya
  • Lagu Indonesia Raya karya kmponis Wage Rudolf Soepratman, pertama kali diperdengarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 pada saat Kongres Pemuda II di Batavia. Isi dan muatan lagu ini menandakan unculnya pergerakan nasionalisme Indonesia yang berupa mendukung ide satu "Indonesia" sebagai penerus Hindia Belanda dan bukan negera atau wilayah yang terpecah-pecah.
  • WR Sopertaman gigih memperjuangkan agar lagu ciptaannya itu bisa dinyanyikan di Konggres Pemuds. Untuk itu pada tanggal 28 Oktober 1928 malam, di gedung Jl. Kramat Raya 106 Batavia, Ia menyebarkan lirik dan konsep suatu lagu kepada hadirin dan peserta konggres.
  • Perjuangan itu membuahkan hasil, pada malam penutupan Kongres Pemoeda itu,  Supratman dengan gesekan biolanya mengiringi sebarisan paduan suara, mengetengahkan lagu ciptaannya berjudul Indonesia Raja. Pada bulan Oktober 1928 di Jakarta dilangsungkan Kongres Pemuda II. Kongres itu melahirkan Sumpah Pemuda. Pada malam penutupan kongres, tanggal 28 Oktober 1928, Soepratman memperdengarkan lagu ciptaannya secara instrumental di depan peserta umum (secara intrumental dengan biola atas saran Soegondo berkaitan dengan kondisi dan situasi pada waktu itu, lihat Sugondo Djojopuspito). Pada saat itulah untuk pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan di depan umum. Semua yang hadir terpukau mendengarnya. Dengan cepat lagu itu terkenal di kalangan pergerakan nasional. Apabila partai-partai politik mengadakan kongres, maka lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan. Lagu itu merupakan perwujudan rasa persatuan dan kehendak untuk merdeka.
  • Dua bulan kemudian setelah dinyanyikan  Lagu Indonesia Raya yang juga sisebut sebagai ode (lagu pujian perjuangan) tersebut menjadi amat populer, terutama karena gencar disebarkan oleh para anggota Kepanduan Bangsa Indonesia. Para anggota kepanduan sangat antusian karena dalam lirik ode tersebut terdapat  kalimat “jadi pandu ibuku”.
  • Setelah dikumandangkan tahun 1928 dihadapan para peserta Kongres Pemuda II dengan biola, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. 
  • Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
  • Lagu Indonesia Raya terdiri dari 3 Stanza. Stanza pertama dipilih sebagai lagu kebangsaan ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaan  pada tanggal 17 Agustus 1945.

WR Supratman
  • Wage Rudolf Supratman  lahir di Jatinegara, Batavia, 9 Maret 1903,  meninggal di Surabaya, Jawa Timur, 17 Agustus 1938 pada umur 35 tahun telah diberi gelar pahlawan nasional Indonesia.
  • Ayahnya bernama Senen, sersan di Batalyon VIII. Saudara Soepratman berjumlah enam, laki satu, lainnya perempuan. Salah satunya bernama Roekijem. Pada tahun 1914, Soepratman ikut Roekijem ke Makassar. Di sana ia disekolahkan dan dibiayai oleh suami Roekijem yang bernama Willem van Eldik.
  • Soepratman lalu belajar bahasa Belanda di sekolah malam selama tiga tahun, kemudian melanjutkannya ke Normaalschool di Makassar sampai selesai. Ketika berumur 20 tahun, lalu dijadikan guru di Sekolah Angka 2. Dua tahun selanjutnya ia mendapat ijazah Klein Ambtenaar.
  • Beberapa waktu lamanya ia bekerja pada sebuah perusahaan dagang. Dari Makassar, ia pindah ke Bandung dan bekerja sebagai wartawan di harian Kaoem Moeda dan Kaoem Kita. Pekerjaan itu tetap dilakukannya sewaktu sudah tinggal di Jakarta. Dalam pada itu ia mulai tertarik kepada pergerakan nasional dan banyak bergaul dengan tokoh-tokoh pergerakan. Rasa tidak senang terhadap penjajahan Belanda mulai tumbuh dan akhirnya dituangkan dalam buku Perawan Desa. Buku itu disita dan dilarang beredar oleh pemerintah Belanda.
  • Soepratman dipindahkan ke kota Sengkang. Di situ tidak lama lalu minta berhenti dan pulang ke Makassar lagi. Roekijem sendiri sangat gemar akan sandiwara dan musik. Banyak karangannya yang dipertunjukkan di mes militer. Selain itu Roekijem juga senang bermain biola, kegemarannya ini yang membuat Soepratman juga senang main musik dan membaca-baca buku musik.
  • Supratman, dikenal pula sebagai komponis  serta wartawan dan penulis muda berbakat. Berkat pergaulannya cukup luas di kalangan kaum muda, hatinya tergerak untuk menciptakan  lagu-lagu perjuangan atau ode. Lagu Indonesia Raya  oleh beberapa pengamat, dikatakan lagu Indonesia Raya itu terpengaruh La Marseille – ciptaan Rouget de L’isle (1922).
  • Menjelang di ujung usianya WR Supratman  lagu Dari Barat Sampai ke Timur, Bendera Kita, Ibu Kita Kartini dan lainnya. Pada 7 Agustus 1938, Ia  ditangkap Belanda di Surabaya, gara-gara lagu  Matahari Terbit ciptaannya  dianggap mengandung “simpati” terhadap Kekaisaran Jepang. Lagu itu pun dilarang diperdengarkan di muka umum. 
  • Pada akhirnya akibat menciptakan lagu Indonesia Raya, ia selalu diburu oleh polisi Hindia Belanda, sampai jatuh sakit di Surabaya. Ia ditangkap dan ditahan di penjara Kalisosok, Surabaya sampai meninggal pada tanggal 17 Agustus 1938 karena sakit.
  • Sesudah Indonesia merdeka, lagu Indonesia Raya dijadikan lagu kebangsaan, lambang persatuan bangsa. Tetapi, pencipta lagu itu, Wage Roedolf Soepratman, tidak sempat menikmati hidup dalam suasana kemerdekaan. 

Pelarangan Lagu Indonesia Raya
  • Lagu Indonesia Raya di zaman Belanda sempat menghebohkan, tahun 1930 Indonesia Raja dilarang dinyanyikan umum. indonesia rayaSyair lagu Indonesia Raya (photobucket).
  • Pelarangan di atas karena Lagu Indonesia Raya oleh Belanda dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan. Supratman diinterogasi dan ditanya mengapa memakai kata “merdeka, merdeka”. Dia menjawab kata-kata itu diubah pemuda lainnya, sebab lirik aslinya “moelia, moelia”. Protes pun berdatangan, sampai volksraad turun tangan. Akhirnya lagu Indonesia Raya minus lirik “merdeka, merdeka” boleh dinyanyiakn, asal dalam ruangan tertutup.
  • Jepang menduduk Indonesia tahun 1942. Lagu Indonesia Raya segera dilarang dikumandangkan, walau sebelumnya Jepang sempat mengudarakan lagu ini lewat Radio Jepang – untuk mengambil hati “saudara mudanya”. Tapi setelah merasa kedudukannya goyah, Jepang membentuk Panitia Lagu Kebangsaan pada tahun 1944.

Naskah & Lagu

  • Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po, sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.
  • Naskah asli Supratman tahun 1928, kemudian diubah beberapa kata-katanya. Namun, perubahan cukup besar terjadi pada refrain lagu 1928 : Indones’, Indones’ Moelia, Moelia Tanahkoe, negrikoe yang Koetjinta Indones’, Indones’ Moelia Moelia, Hidoeplah Indonesia Raja, menjadi: “Indonesia Raya, Merdeka Merdeka, Tanahku, Negriku yang Kucinta, Indonesia Raya, Merdeka Merdeka, Hiduplah Indonesia Raya” (dalam versi 1944).
  • Setelah Jepang angkat kaki dari Indonesia, namun sampai Agustus 1948 belum ada keseragaman, hingga dibentuklah Panitia Indonesia Raya pada 16 November 1948. Baru pada 26 Juni 1958 keluar peraturan pemerintah tentang lagu Indonesia Raya dalam enam bab khusus yang mengatur tata tertib, sampai keseragaman nada, irama, kata, dan gubahan lagu.

Lagu & Aransemen

  • Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman dan dikumandangkan pertama kali di muka umum pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan November 1928. 
  • Naskah tersebut di atas ditulis oleh WR Supratman dengan Tangga Nada C (natural) dan dengan catatan Djangan Terlaloe Tjepat.  Pada sumber lain menyatakan  ditulis oleh WR Supratman pada Tangga Nada G (sesuai kemampuan umum orang menyanyi pada rentang a - e) dan dengan irama Marcia.  
  • Jos Cleber (1950) menuliskan dengan irama Maestoso con bravura (kecepatan metronome 104).  Aransemen simfoni Jos Cleber (1950) : Secara musikal, lagu ini telah dimuliakan — justru — oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama Jos Cleber (pada waktu itu ia berusia 34 tahun) yang tutup usia tahun 1999 pada usia 83 tahun. Setelah menerima permintaan Kepala Studio RRI Jakarta adalah Jusuf Ronodipuro sejak pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun aransemen baru, yang penyempurnaannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari Presiden Soekarno.
  • Rekaman asli dari Jos Cleber sejak pada tahun 1950 dari Jakarta Philharmonic Orchestra dimainkan perekaman secara bersuara stereo di Bandar Lampung.diaransemen oleh Jos Cleber yang tersimpan di RRI
  • Lagu Indonesia Raya direkam kembali secara digital di Australia bertepatan pada Kerusuhan Mei 1998.  Perekaman dilaksanakan atas kerajama  Victoria Philharmonic Orchestra  dan Twilite Orchestra di bawah konduktor oleh Addie Muljadi Sumaatmadja. Lagu ini diletakkan dalam satu album bernama "Simfoni Negeriku"  yang durasi selama 1-menit 47-detik.

Kontroversi

  • Di harian  "Kompas"  tahun 1990-an, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka Pinda Pinda. 
  • Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggap tulisan Remy dalam Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekadar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literatur musik, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda di Belanda, begitu pula Boola-Boola di Amerika Serikat.
  • Solapung kemudian membedah lagu-lagu itu. Menurutnya, lagu Boola-boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan Chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.

Lihat entry/topik terkait :

 
Sumber :
  • K. Tatik Wardayati, Sumber: Intisari-online.com 
  • http://nationalgeographic.co.id/berita/2013/08/sejarah-lagu-indonesia-raya
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Raya

Sunday 9 March 2014

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya : Isi dan Tatacara Penggunaan



Sumber Pengaturan
  • Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih, diatur secara lengkap pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
  • Tulisan di bawah ini mengacu sepenuhnya pada UU dimaksud di atas khususnya Bab V pasal  58 sampai dengan pasal 64.

Umum
  • Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
  • Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


Penggunaan Lagu Kebangsaan

Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  • untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  • dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
  • Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan  Dewan Perwakilan Daerah;
  • untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan
    resmi;
  • dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;
  • dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang
    diselenggarakan di Indonesia.

Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  • sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
  • dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
  • dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
  • dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
  • Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
  • Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
  • Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
  • Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. 
  • Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
  • Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  • Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Larangan

Setiap orang dilarang:
  • Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
  • Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan
    dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
  • Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
  • Yang dimaksud dengan “dilarang memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama,  iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain” adalah agar Lagu Kebangsaan tidak dinyanyikan secara sembarangan dan keluar dari derajat dan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. 
  • Sedangkan yang dimaksud dilarang memperdengarkan, menyanyikan, dan menggunakan Lagu
    Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut.

Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya versi Asli dengan Tiga Stanza

Stanza 1:

Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe
Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe

Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe
Bangsakoe Ra'jatkoe Sem'wanja
Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja
Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah IndonesiaRaja

Stanza 2:

Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja
Indonesia Tanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja
Marilah Kita Mendo'a Indonesia Bahagia

Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja
Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

Stanza 3:

Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti
Di sanalah Akoe Berdiri 'Njaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi

S'lamatlah Ra'jatnja S'lamatlah Poetranja
Poelaoenja Laoetnja Sem'wanja
Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja 



Sumber :
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Lihat entry/topik terkait :

Friday 7 March 2014

Cinta Tanah Air : 10 Keunggulan Alam Indonesia





  1. Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau, termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni.Indonesia memiliki
  2. 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu Pulau Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas 539.460 km2), Pulau Sumatera (473.606 km2) dan Pulau Papua (421.981 km2)
  3. Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
  4. Indonesis merupakan negera dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku. Menggunakan 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa tersebut
  5. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.
  6. Indonesia memiliki Terumbu Karang (Coral Reef) terkaya di dunia (18% dari total dunia) dan memiliki species ikan hiu terbanyak di dunia (150 species).
  7. Indonesia menempati peringkat pertama dalam produk pertanian, yaitu cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta peringkat kedua dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).
  8. Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.
  9. Indonesia memiliki biodiversity Anggrek terbesar didunia yaitu sekitar 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.
  10. Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat ntuk mencegah pengikisan oleh air laut atau abrasi pantai.


Lihat entry/topik terkait :


Sumber :
http:// andilg.wordpress.com

Sifat :
materi rintisan

Cinta Tanah Air : Keunggulan-keunggulan Indonesia



  1. Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 750 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.
  2. Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia . Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
  3. Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia . Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.
  4. Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850). INI SALAH SATU DARI 7 KEAJAIBAN DUNIA.
  5. Tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu : Pithecanthropus Erectus’¬ yang diperkirakan berasal dari 1,8 juta tahun yang lalu.
  6. Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. RI merupakan Negara ke 70 tertua di dunia.
  7. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.
  8. Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
  9. Punya Lautan Luas. Negara ini punya Lautan terluas di dunia. Di kelilingi dua samudra yaitu Pasifik dan Hindia hingga tidak heran memiliki jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki negara lain. Saking kaya-nya laut negara ini sampai-sampai negara lain pun ikut memanen ikan di lautan negara ini.
  10. Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia dimana sekitar 60% hampir penduduk Indonesia (sekitar 130 juta jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah RI.
  11. Di Singapura, gamelan menjadi mata pelajaran wajib di sekolah dasar pada hampir sebagian wilayahnya.
  12. Indonesia adalah Negara yang berhasil meluncurkan Roket (Kartika) kedua di Asia setelah Jepang.
  13. Tiga jenis kopi andalan Starbucks di Seattle, AS, adalah : Sumatera, Java Mocha dan Toraja Coffee. Ketiga jenis kopi ini dipajang di etalase paling depan.
  14. Masjid Istiqlal di Jakarta, Indonesia. Masjid Istiqlal, atau Masjid Kemerdekaan di Jakarta, Indonesia merupakan masjid terbesar di Asia Tenggara dalam hal kapasitas untuk menampung orang-orang. Namun dalam hal struktur bangunan dan luas tanah, Istiqlal merupakan yang terbesar di Asia Tenggara. Masjid nasional di Indonesia dibangun untuk memperingati kemerdekaan Indonesia, sebagai rasa syukur atas berkat rahmat Allah; kemerdekaan Indonesia tercapai. Oleh karena itu masjid nasional di Indonesia ini bernama "Istiqlal", sebuah kata dalam bahasa Arab untuk "Kemerdekaan".
  15. Indonesia memiliki 3 pulau terbesar di dunia, Papua and New Guinea(421.981 km2), Borneo (Kalimantan, pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas 539.460 km2), dan Sumatera (473.606 km2)
  16. Danau Vulkanik terluas di dunia adalah danau Toba ukuran panjang 100 kilometer dan lebar 30 kilometer yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
  17. Danau lumpur terbesar vulkanis adalah Danau lumpur yang berada di kecamatan Porong Jawa Timur terbentuk sejak Mei 2006 setelah upaya pemboran yang gagal
  18. Puncak Jaya atau Cartenz Pyramid 4,884 m (16,024 ft) di Papua adalah titik puncak tertinggi dari semua pulau-pulau (non kontinen atau non benua) di dunia.
  19. Keanakearagaman hayati (biodiversity) di Indonesia adalah nomor dua terbanyak setelah Brazilia, Luas ekosistem terumbu karang Indonesia adalah yang terluas dengan yang diperkirakan mencapai 75.000 km2 atau 17% dari luas terumbu karang dunia. Di Indonesia terdapat 2,500 spesies hewan lunak laut (marine molusca), 2,000 spesies udang-udangan (krustasea), 82 genera dengan sekitar 590 spesies karang scleractinian, 6 spesies penyu laut, 30 mamalia laut, dan lebih dari 2,500 spesies ikan laut atau 26% spesies Ikan laut di Dunia. Daratan, meskipun cakupannya hanya 1,3 persen dari permukaan daratan planet bumi, Indonesia memiliki, spesies 12% dari mamalia dunia, reptil dan ampibi 16% dari reptile dunia.
  20. Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia, Indonesia menempati peringkat teratas di dunia untuk keanekaragaman terbesar palem (palmaceae) di dunia, peringkat teratas di dunia untuk keanekaragaman terbesar meranti-merantian (dipterocarpus) di dunia lebih dengan lebih dari 400 spesies. Total spesies paku atau pakis yang diketahui hampir 10.000, diperkirakan 3.000 di antaranya tumbuh di Indonesia. Lebih dari 82% dari 92 genera and 5,000 spesies bambu ada di Indonesia.
  21. Indonesia adalah peringkat pertama di dunia untuk kekayaan spesies mamalia dengan 646 jenis mamalia (12% dari mamalia dunia) 36% di antaranya adalah endemik. Juga menempati peringkat pertama juga untuk kupu-kupu Swallowtail, total 121 spesies telah diidentifikasi dan 44 persen adalah endemik. peringkat ketiga untuk reptil yang lebih dari 600 spesies, peringkat keempat untuk burung dengan 1.603 spesies 28% endemik (17% spesies burung di dunia), peringkat kelima untuk hewan amfibi (270 spesies), dan peringkat ketujuh untuk tumbuhan berbunga (spermatophyte) dengan sekitar 25.000 spesies tanaman berbunga (10% spesies didunia).
  22. Indonesia memiliki 667 spesies mamalia, 36 % di antaranya adalah endemik. Termasuk Paus Biru (Balaenoptera musculus) yang merupakan mamalia terbesar yang juga berseliweran di perairan dalam Indonesia.
  23. Kuda laut terkecil didunia adalah Satomi pygmy (Hippocampus satomiae) sebesar 13mm yang ada di perairan Pulau Derawan, Kalimantan Timur.
  24. Memiliki spesies hiu terbanyak, sekitar 150 spesies, termasuk Hiu paus, whale shark atau hiu geger lintang (Rhincodon typus) yang dinobatkan menjadi ikan terbesar dunia, dengan panjang 65 meter dan berat sampai sekitar 37.000kg.
  25. Terkaya akan penyu laut, 6 dari 7 jenis ditemukan di perairan Indonesia: Penyu sisik; (Eretmochelys imbricata), Penyu hijau (Chelonia myda)Penyu lekang (Lepidochelys olivacea) Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) Penyu pipih (Natator depressus)Penyu tempayan (Caretta caretta).
  26. Bahkan 70% spesies rotan dunia ada di indonesia, angkanya mencapai 356 dari 600 spesies rotan dunia tumbuh di habitat hutan hujan tropis Indonesia.
  27. Perairan Raja Ampat, Papua Barat, merupakan pusat keanekaragaman hayati dunia karena teridentifikasi paling banyak memiliki 1.352 spesies ikan karang dan biota laut lebih kaya dari wilayah perariran lain di dunia.(Mark V Erdmann Ph.D).
  28. Perairan Teluk Cendrawasih di Papua Barat juga merupakan kawasan perairan dengan tingkat perariran endemis (khas daerah setempat) tertinggi di dunia dengan 20 jenis ikan karang yang endemis (Mark V Erdmann Ph.D).
  29. Kopi terenak, termahal sekaligus teraneh adalah kopi luwak, yup kopi dari pup-nya luwak (Paradoxurus hermaphroditus) Cuma di jawa dan sumatera Indonesia.
  30. Punya Cadangan Gas Alam Terbesar Negara ini punya cadangan gas alam TERBESAR DI DUNIA ! Tepatnya di Blok Natuna.Berapa kandungan gas di blok natuna? Blok Natuna D Alpha memiliki cadangan gas hingga 202 TRILIUN kaki kubik!! dan masih banyak Blok-Blok penghasil tambang dan minyak seperti Blok Cepu dll.
  31. Punya Hutan Tropis Negara ini punya Hutan Tropis terbesar di dunia. Hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia.Letaknya di pulau Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. sebenarnya jika negara ini menginginkan kiamat sangat mudah saja buat mereka. tebang saja semua pohon di hutan itu makan bumi pasti kiamat. karena bumi ini sangat tergantung sekali dengan hutan tropis ini untuk menjaga keseimbangan iklim karena hutan hujan Amazon tak cukup kuat untuk menyeimbangkan iklim bumi. dan sekarang mereka sedikit demi sediki telah mengkancurkanya hanya untuk segelintir orang yang punya uang untuk perkebunan dan lapangan Golf. sungguh sangat ironis sekali.
  32. PT. PAL sukses membuat salah satu kapal terbaik di dunia "Star 50" berbobot 50,000 ton. Salah satu Negara yang memesan kapal ini adalah Singapura.
  33. Bunga nasional Korea Utara yang amat popular Kimilsungia berasal dari Indonesia dan diberi nama oleh Presiden RI pertama Ir. Soekarno.

Lihat entry/topik terkait :



Sumber :
 http:// indonesiakuberseri.blogspot.com/


Sifat :
Materi rintisan


Friday 7 February 2014

Lambang Negara Garuda Pancasila : Sejarah Penciptaan




Pengantar

Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.

Sultan Hamid II
  • Sultan Hamid II, yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung sultan Pontianak. Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Beliau  wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang.
  • Dalam Sultan Hamid II mengalir darah Indonesia - Arab dan pernah diurus ibu asuh berkebangsaan Inggris. 
  • Istri beliau seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak –keduanya sekarang di Negeri Belanda. Selain pencipta lambang negara, Syarif yang bergelar Sultan Hamid Alkadrie II dan Sultan ke 8 Pontianak ini juga adalah orang Indonesia pertama yang berpangkat tertinggi di dunia militer, yaitu Mayor Jendral.

Sejarah Penciptaan Lambang Garuda

Garuda, kendaraan (wahana) Wishnu tampil di berbagai candi kuno di Indonesia, seperti Prambanan, Mendut, Sojiwan, Penataran, Belahan, Sukuh dan Cetho dalam bentuk relief atau arca. Di Prambanan terdapat sebuah candi di muka candi Wishnu yang dipersembahkan untuk Garuda, akan tetapi tidak ditemukan arca Garuda di dalamnya. Di candi Siwa Prambanan terdapat relief episode Ramayana yang menggambarkan keponakan Garuda yang juga bangsa dewa burung, Jatayu, mencoba menyelamatkan Sinta dari cengkeraman Rahwana. Arca anumerta Airlangga yang digambarkan sebagai Wishnu tengah mengendarai Garuda dari Candi Belahan mungkin adalah arca Garuda Jawa Kuna paling terkenal, kini arca ini disimpan di Museum Trowulan.

Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di Jawa dan Bali. Dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai "Tuan segala makhluk yang dapat terbang" dan "Raja agung para burung". Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan Naga. Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuna telah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi Pancasila. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional Indonesia Garuda Indonesia. Selain Indonesia, Thailand juga menggunakan Garuda sebagai lambang negara.

Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat) memiliki lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota.

Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintaMerujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang.

Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.

Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950.  Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat.[4] Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.


Filosofi Lambang Negara

Garuda
  • Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
  • Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
  • Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
  • Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:  17 helai bulu pada masing-masing sayap.  8 helai bulu pada ekor. 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor. 45 helai bulu di leher
Perisai
  • Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
  • Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
  • Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
  • Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut :
  • Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam[6];
  • Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah[7];
  • Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih;
  • Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng[9] di bagian kanan atas perisai berlatar merah
  • Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.

Pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
  • Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
  • Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. 
  • Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Perkembangan Desain Lambang Negara Garuda Pancasial

Karya M Yamin 


Karya Sultan Hamid II


Desain awal yang digunakan sebagai simbol RIS  (Republik Indonesia Serikat).  Rancangan-rancangan awal Garuda Pancasila oleh Sultan Hamid II masih menampilkan bentuk tradisional Garuda yang bertubuh manusia dan belum disempurnakan.


Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950, masih tanpa jambul dan posisi cakar di belakang pita. Penyelesaian penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara oleh Sultan Hamid II, dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara.

Selamat Memandu. Salam Pramuka


Lihat entry/topik terkait :
Sumber :


Lambang Negara Garuda Pancasila : Bentuk, Makna & Tata Cara Penggunaan



Sumber Pengaturan
  • Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih, diatur secara lengkap pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
  • Tulisan di bawah ini mengacu sepenuhnya pada UU dimaksud di atas khususnya Bab IV pasal 46 sampai dengan pasal 57.

Pengertian
  • Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Bentuk
  • Lambang Garuda Pancasila dengan perisai sebagaimana memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
  • Lambang Garuda Pancasila memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8 pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.


Unsur dan Makna

Di tengah-tengah perisai yang digantung pada leher Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.

Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
  • Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai  berbentuk bintang yang bersudut lima;
  • Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
  • Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
  • Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam  Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
  • Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Warna Pokok dalam Lambang Negara

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
  • Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
  • Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
  • Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
  • Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
  • Warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara  sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang No 24 tahun 2009, adalah :



Warna:
  • Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
  • Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
  • Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 25 5, dan biru 000
  • Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
  • Jarak A – B = 12
  • Jarak C – D = 13 ½
  • Jarak E – F = 16
  • Jarak G –H = 15 ½
  • Jarak I – J = 17


Penggunaan Lambang Negara

Lambang Negara wajib digunakan di:
  • Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
  • Luar gedung atau kantor;
  • Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
  • Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  • Uang logam dan uang kertas; atau
  • Materai.
Lambang Negara dapat digunakan:
  • Sebagai cap atau kop surat jabatan;
  • Sebagai cap dinas untuk kantor;
  • Pada kertas bermaterai;
  • Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  • Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  • Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
  • Dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
  • Dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
  • Di rumah warga negara Indonesia.
Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan  dipasang pada:
  • Gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
  • Gedung dan/atau kantor lembaga negara;
  • Gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
  • Gedung dan/atau kantor lainnya.
Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor seperti  pada:
  • Istana Presiden dan Wakil Presiden;
  • Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  • Gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
  • Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
Penggunaan Lambang Negara di Kantor, Lembaran Negara dan Dokumen Resmi Negara
  • Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor dan di luar gedung atau kantor  diletakkan pada tempat tertentu.
  • Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara diletakkan di bagian tengah atasn halaman pertama dokumen.
  •  Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah  diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
Penggunaan Lambang Negara untuk Cap atau Surat Jabatan

Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan digunakan oleh:
  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Daerah;
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Mmenteri dan pejabat setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  • Gubernur, bupati atau walikota;
  • Notaris; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Penggunaan Lambang Negara untuk Cap Dinas untuk Kantor

Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor digunakan untuk kantor:
  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Daerah;
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  • Gubernur, bupati atau walikota;
  • Notaris; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Penggunaan Lambang Negara sebagai Atribut dan Event Resmi

  • Lambang Negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
  • Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.


Penempatan Lambang Negara

Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
  • Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
  • Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Dalam hal Bendera Negara  dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
 
Ukuran dan Bahan

  • Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, sepeti tercantum di atas.
  • Lambang Negara sebagaimana dimaksud dibuat dari bahan yang kuat.


Larangan

Setiap orang dilarang:
  • Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  • Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  • Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  • Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Sumber :
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Lihat entry/topik terkait :


Thursday 6 February 2014

Scouting For Boys : Disiplin Diri Sendiri (Kehormatan)




CERITA API UNGGUN No.21 :  DISIPLIN DIRI SENDIRI
  • Kehormatan
  • Kepatuhan
  • Keberanian
  • Kegembiraan

KEHORMATAN

Kesatria sejati itu selalu mengutamakan kehormatannya di atas segala-galanya. Kehormatan adalah sesuatu yang suci. Seorang yang patut dihormati selalu dapat dipercaya. la tak akan berbuat sesuatu yang tidak terhormat, seperti mengatakan sesuatu yang tidak benar, atau menipu orang lain termasuk atasannya atau orang-orang yang menjadi bawahannya, dan karena itu ia senantiasa dihormati oleh sesamanya.

Jika ada kecelakaan kapal di laut, seorang Kapten Kapal akan tetap tinggal di kapalnya sampai orang yang penghabisan. Mengapa? Karena sebuah kapal hanya merupakan segumpal besi dan kayu saja, sedangkan jiwanya seharga jiwa para penumpang, terutama penumpang perempuan dan anak-anak yang ada di kapal itu. la menyuruh semua orang lari untuk menyelamatkan dirinya terlebih dahulu, sebelum ia mencoba berusaha menyelamatkan jiwanya sendiri.

Mengapa? Karena kapal itu adalah kapalnya, dan ia berkeyakinan bahwa sudah menjadi kewajibannyalah untuk tetap tinggal di kapal, dan menganggap bahwa tidak sepantasnya jika ia akan berbuat hal lain selain tinggal di atas kapal. Oleh karena itu ia lebih mementingkan kehormatannya daripada keselamatan dirinya sendiri.

Seorang pramuka juga harus menghargai kehormatannya dahulu daripada soal-soal lain. Lord Kitchener berkata kepada para pramuka, "Ada suatu cita-cita yang ingin aku pesankan kepada kamu sekalian: "Sekali Menjadi Pramuka Tetap Menjadi Pramuka". Maksudnya ialah, bahwa walaupun kamu sudah dewasa, kamu harus tetap menjalankan apa yang telah kamu pelajari sebagai seorang pramuka, dan terutama bahwa kamu akan tetap dihormati dan dipercaya.

Berlaku Jujur (Fair Play)

Latihlah dirimu untuk selalu belaku jujur kepada dirimu dan tetap bertahan berlaku jujur kepada orang lain, serta anjurkan mereka untuk juga berperilaku jujur kepada dirinya sendiri dan kepada orang lain.

Apabila kamu melihat seorang anak besar dan kuat hendak menyakiti anak kecil yang lemah, kamu harus menghentikannya, sebab ia tidak berlaku jujur dan adil. Kalau seorang petinju sedang bertinju dengan petinju lain untuk merebut suatu hadiah, mereka saling memukul lawannya sampai salah seorang di antaranya jatuh, tetapi ia tidak memukul lawannya ketika lawan tersebut sedang jatuh,.
lntinya ialah, bahwa "perilaku jujur" adalah suatu buah pikiran atau cita-cita kesatriaan, yang diwariskan secara turun-temurun kepada kita dari para kesatria zaman dahulu. Karena itu kita harus menjunjung tinggi cita-cita tersebut.

Kejujuran (Honesty)


Kejujuran merupakan suatu bentuk kehormatan. Seseorang yang jujur patut dihormati karena ia dapat dipercaya untuk mengelola sejumlah uang atau barang-barang lain yang berharga, dengan keyakinan bahwa ia tak akan mencurinya.

Menipu berarti mencuri, suatu perbuatan yang curang. Jika kamu ingin menipu supaya menang dalam suatu permainan, atau merasa sangat sedih apabila kamu tak beruntung dalam suatu permainan, katakanlah kepadamu sendiri: "lni kan hanya suatu permainan saja. Aku tak akan mati kalau aku kalah. Orang kan tak dapat selalu menang. Walaupun demikian aku akan bermain terus, suatu saat mungkin aku beruntung".

Kalau kamu berpendirian begitu, seringkali terbukti bahwa kamu akhirnya akan menang juga, karena tidak merasa senang atau sedih berlebihan. Kamu jangan pula lupa, bahwa jika kamu kalah dalam suatu permainan, sebagai seorang pramuka sejati, kamu akan segera memperlihatkan kegembiraanmu dengan menjabat tangan lawanmu yang menang atau memberi ucapan selamat kepada orang yang telah mengalahkanmu. Kebiasaan ini hendaknya dilaksanakan pada setiap perlombaan serta pertandingan antar para pramuka.

"Ya, Tuhan, totonglah aku supaya aku menang, tetapi dalam kebijaksanaan-Mu, jika Engkau tidak menghendaki aku menang, maka jadikanlah aku orang kalah yang baik".

Kesetiaan

Kesetiaan kita yang tertinggi adalah kesetiaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan kewajiban sesuai dengan agama yang kita anut.

Kesetiaan merupakan salah satu sifat terhormat dari para kesatria. Mereka senantiasa sangat setia kepada Raja serta negara mereka, dan selalu bersedia dan ikhlas untuk mati demi mempertahankan raja dan negaranya. Demikian pula seorang pengikut kesatria. Ia harus setia kepada jejak meieka sebagai bagian daripada kewajibannya.

Begitu juga ia harus sama setianya kepada keluarganya serta teman-temannya, dan harus membantu mereka baik dalam keadaan susah maupun dalam keadaan yang menyenangkan.

Kesetiaan kepada kewajiban ditunjukkan oleh para prajurit Romawi zaman dahulu, yang tetap berdiri pada tempat penjagaannya ketika kota Pompeii ditimbun abu serta lava dari gunung api Vesuvius. Bekas-bekasnya masih ada di sana, tangannya menutupi mulut dan hidungnya untuk mencegah mati lemas, walaupun hal itu akhirnya menimpa mereka juga.

Kewajiban Adalah Terpenting

Nama serta ketenaran Jack Cornwall telah dikenal oleh anak laki-laki lnggris sebagai orang yang tetap berada di meriamnya di atas kapal perang Chester, ketika terjadi peperangan di lautan dekat Jutland pada tahun 1916. Padahal semua orang yang bertugas mengoperasikan meriam tersebut gugur atau terluka, atau mungkin melarikan diri dan berlindung, sementara ia sebenarnya dapat pula berlari dan berlindung.

Ia sendiri luka parah, tetapi sebagai pengatur arah meriam penuh tanggung jawab, kewajibannya ialah tetap di tempatnya, di dekat meriam. Di sana ia tinggal setama dua puluh menit, di tengah pertempuran hebat di mana peluru berseliweran di sekitarnya, sementara ia tetap siap sedia untuk melaksanakan tugasnya apabila diperlukan.

Pada akhir peperangan, setelah kapal perang Chester bersama kapal penjelajah Jerman menang dalam pertempuran hebat tersebut, satu-satunya orang dari anak buah kapal yang bertugas mengoperasikan yang tidak luka berkata kepadanya: 
"Bagus benar kawanku. Kau sungguh-sungguh tetap tinggat di tempatmu. Untung kau tidak terluka".
“Aku luka juga! Di sini di dadaku. Tetapi menangkah kita?”
“Ya, temanku”.

Anak itu jatuh pingsan. la beberapa hari dirawat di rumah sakit, namun akhirnya meninggal karena luka-lukanya, tetapi ia puas karena yakin bahwa ia telah menunaikan kewajibannya. la tetap tinggal di tempatnya”, seperti halnya dengan setiap pramuka.

Lihat Entry/Topik Terkait
Sumber :
"Scouting For Boys", Baden Powell -  "Memandu untuk Putera" Alihbahasa Kwarnas Gerakan Pramuka, 1988

Scouting For Boys : Disiplin Diri Sendiri (Kepatuhan & Ketertiban)



CERITA API UNGGUN No.21 :  DISIPLIN DIRI SENDIRI
  • Kehormatan
  • Kepatuhan & Ketertiban
  • Keberanian
  • Kegembiraan


KEPATUHAN & KETERTIBAN


Kepatuhan dan ketertiban adalah sama pentingnya dengan keberanian bagi seorang pramuka maupun prajurit.

Birkenhead adalah sebuah kapal pengangkut yang memuat tentara. Kapal itu mengangkut 630 orang prajurit beserta keluarganya dan 130 orang pelaut. Pada suatu malam, di dekat Tanjung Harapan kapal itu menabrak batu karang dan mulai pecah.

Para prajurit segera berbaris di atas dek. Beberapa orang diperintahkan mengeluarkan perahu-perahu penolong dan memasukkan perempuan serta anak-anak ke dalamnya. Sedangkan yang lain diperintahkan melepaskan kuda dari kandang dan menurunkan mereka ke laut, sehingga hewan-hewan itu dapat berenang ke pantai. Ketika itu semua perintah telah dilaksanakan, namun ternyata tidak ada perahu untuk mengangkut para lelaki, jadi mereka itu diperintahkan supaya tinggaI di tempatnya masing-masing.

Kemudian kapal itu patah menjadi dua dan mulai tenggelam. Kaptennya berteriak kepada anak buahnya supaya meloncat ke dalam air dan menyelamatkan diri, tetapi opsir yang berkuasa, Kolonel Seaton, berkata: “Tidak, tinggal di tempatmu masing-masing!” Sebab ia tahu, bahwa jika mereka itu berenang ke perahu-perahu penolong yang penuh dengan para perempuan dan anak-anak dan mencoba masuk ke dalamnya, mungkin sekali mereka akan menenggelamkan perahu-perahu tersebut.

Demikianlah, orang-orang itu tetap tinggal di tempatnya masing-masing dan ketika kapal itu terguling dan tenggelam, mereka itu bersorak dan ikut tenggelam pula. Dari seluruh 760 orang penumpang yang ada dikapaI itu, hanya 192 orang yang dapat tertolong, tetapi mereka itu mungkin akan lenyap pula andaikata tidak demi kepatuhan serta dari orang-orang lain.

Sebuah kapal pelatih lnggris, Fort Jackson, penuh dengan ditabrak sebuah kapal, tetapi seperti juga pada kapal Birkenhead, tanpa ada kebingungan atau teriakan, anak buah kapal itu segera mengenakan alat penolong mereka, dan dengan tenang serta kesungguhan hati menghadapi bahaya dan tak seorangpun yang lenyap.

Kesederhanaan

Kesederhanaan adalah salah satu hal yang dibiasakan oleh kesatria. Meskipun mereka itu umumnya lebih unggul daripada orang lain dalam peperangan ataupun dalam serangan, mereka tak pernah sombong. Oleh karena itu janganlah sombong.

Dan janganlah mengira, bahwa kamu di dunia ini mempunyai berbagai macam hak. Hak yang kamu miliki adalah hak yang kamu peroleh dari dirimu sendiri. Kamu berhak dipercaya oleh orang lain, apabila hak itu kamu peroleh karena selalu berbicara secara benar, dan kamu masuk ke dalam penjara kalau hak itu kamu peroleh dengan mencuri.

Banyak sekali orang berteriak meminta hak-haknya, namun mereka pernah berbuat sesuatu untuk memperoleh hak ini atau hak itu. Jalankanlah kewajibanmu terlebih dahulu, supaya kamu kemudian akan mendapatkan hak-hakmu.


Lihat Entry/Topik Terkait
Sumber :
"Scouting For Boys", Baden Powell -  "Memandu untuk Putera" Alihbahasa Kwarnas Gerakan Pramuka, 1988


Scouting For Boys : Disiplin Diri Sendiri (Keberanian)



CERITA API UNGGUN No.21 :  DISIPLIN DIRI SENDIRI
  • Kehormatan
  • Kepatuhan & Ketertiban
  • Keberanian
  • Kegembiraan

KEBERANIAN

Jarang orang yang sudah memiliki keberanian sejak dilahirkan, tetapi siapapun dapat membuat dirinya berani, asal saja mau berusaha dan terutama jika ia mulai berusaha sejak dari kecil.

Orang yang berani akan menceburkan diri ke dalam bahaya dengan tidak ragu-ragu, sedangkan orang yang kurang berani tentu akan mengundurkan diri. ltu sama saja halnya dengan berenang. Banyak anak-anak akan ke sungai untuk mandi, tetapi mereka hanya akan berjongkok sambil  menggigil ketakutan di tepinya sambil membayangkan betapa dalam dan dinginnya air sungai itu.

Tetapi anak yang pemberani akan menerjang melewati mereka kemudian terjun menceburkan diri ke dalam air, dan setelah beberapa detik mereka sudah berenang kian kemari dengan gembiranya.

Jika kamu menghadapi bahaya, janganlah hanya melihat saja. Makin lama kamu melihat bahaya itu, kamu makin kurang suka akan bahaya itu. Tetapi terjunkanlah dirimu dengan berani, dan ternyata, bahwa bahaya itu tidak ada separuhnya dari apa yang kamu perkirakan sebelumnya.

Ketabahan Hati

Para kesatria adalah orang yang tak pernah berkata "mati", sebelum mereka meninggal dunia. Mereka senantiasa bersedia bertahan sampai titik darah yang penghabisan. Tetapi adalah hal biasa, jika seseorang mempersulit dirinya sendiri atau sudah ketakutan tertebih dahulu sebelum menyadari bahwa tak ada gunanya untuk takut. Banyak orang tidak mau lagi bekerja keras, karena merasa tidak mendapatkan kesuksesan seketika. Padahal jika mereka mau bertahan sedikit lebih lama lagi, kesuksesan akan datang juga. Orang harus bersedia bekerja keras dahulu, supaya dikemudian hari mendapatkan keuntungan.

Barangkali ada di antara kamu sekalian yang pernah mendengar cerita tentang dua ekor katak. Kalau belum akan aku ceritakan: Pada suatu hari ada dua ekor katak berjalan-jalan dan sampailah mereka pada suatu mangkuk besar yang penuh dengan krim. Ketika kedua binatang itu melihat ke dalam tempat tersebut, jatuhlah keduanya ke dalam mangkuk tadi.

Katak yang satu berkata: "lni semacam air baru bagi aku. Bagaimana orang dapat berenang dalam barang semacam ini? Tak ada gunanya mencoba berenang". Karena itu ia tenggelam ke dasarnya, sebab ia tidak punya keberanian.

Tetapi katak yang lain lebih bersifat jantan, dan ia berusaha sekuat tenaga untuk berenang, menggunakan tangan dan kakinya sekuat-kuatnya agar tetap mengambang. Sewaktu-waktu terasa akan tenggelam, berjuanglah ia lebih giat lagi dan tak pernah putus asa.

Akhirnya, ketika ia sudah begitu lelahnya dan berpikir bahwa tak sanggup lagi untuk bertahan, terjadilah suatu keajaiban: Karena gerakannya yang begitu hebat dengan tangan dan kakinya, ia memutar meliuk-liuk sedemikian rupa dan sekonyong-konyong tahu-tahu ia sudah duduk di atas segumpal mentega dengan selamat.

Jadi kalau kamu menghadapi kesuitan, tersenyumlah dan berkatalah kepadamu sendiri, seperti burung kutilang bernyanyi: "Tahankanlah, tahankanlah, tahankanlah" dan kamu akan lolos dari kesulitan itu.
Suatu langkah besar menuju kesuksesan ialah mampu bertahan menghadapi kekecewaan.

Lihat Entry/Topik Terkait

Sumber :
"Scouting For Boys", Baden Powell -  "Memandu untuk Putera" Alihbahasa Kwarnas Gerakan Pramuka, 1988


Scouting For Boys : Disiplin Diri Sendiri (Kegembiraan)




CERITA API UNGGUN No.21 :  DISIPLIN DIRI SENDIRI
  • Kehormatan
  • Kepatuhan & Ketertiban
  • Keberanian
  • Kegembiraan

KEGEMBIRAAN

Para kesatria menganggap sangat perlu untuk tidak memperlihatkan wajah yang muram dan marah kepada orang lain. Mereka menganggap tidak baik untuk kehilangan kesabaran dan memperlihatkan kemarahannya serta bermuka suram. Kapten John Smith adalah contoh seseorang yang selalu gembira. Terbukti ketika ia hampir sampai ajalnya, dua anak laki-laki (la sangat disayangi oleh para anak laki-laki) menulis pengalaman-pengalaman Kapten John Smith, yang diceritakan kepada mereka dalam sebuah buku.

Belakangan kedua anak itu berkata, bahwa mereka sukar sekali untuk menangkap apa yang diceritakan oleh Kapten John Smith, sebab ketika menggambarkan akan kesulitan-kesulitannya ia tertawa terbahak-bahak. Tetapi andaikata ia bukan seorang yang selalu riang gembira, tentunyaa tak dapat mengatasi separuh dari kesulitan-kesulitan yang setiap kali dihadapinya dalam menyelesaikan tugasnya.

Berulang kali ia ditahan oleh musuhnya, kadang-kadang musuh yang kejam, tetapi ia selalu berhasiI menarik hati musuh-musuhnya karena sifatnya yang menyenangkan itu, bahkan akhirnya ia menjadi teman mereka, sehingga ia seringkali dilepaskan oleh musuh-musuhnya, atau apabila ia melarikan diri, mereka tidak mau bersusah payah untuk menangkapnya kembali.

Jika kamu melaksanakan tugasmu dengan senang hati, pekerjaanmu akan menjadi suatu kesenangan tersendiri bagimu, lagi pula jika kamu gembira, kamu akan membuat orang lain di sekitarmu menjadi gembira pula, dan itu merupakan sebagian dari kewajibanmu sebagai seorang pramuka.

Sir J.M. Barrie menulis: “Barang siapa membawa kegembiraan hidup bagi orang lain, ia akan membuat dirinya sendiri bahagia”. Jika kamu membuat orang lain bahagia, maka kamu membuat dirimu sendiri bahagia.

Aku akan memberitahukan kepadamu suatu rahasia, bagaimana caranya supaya kamu dapat membuat pekerjaanmu menjadi mudah, pekerjaan apapun juga. Kalau pekerjaanmu belajar di sekolah, atau bekerja untuk seorang majikan atau di dalam bengkel atau di dalam kantor, kamu dapat menjadi bosan dan cepat lelah. Jika kamu selalu memikirkan apa yang akan kamu perbuat untuk menyenangkan dirimu ketika tidak harus bekerja, dan betapa senangnya orang lain yang tidak perlu bekerja, maka kamu akan membenci pekerjaanmu dan akan merasa berat waktu mengerjakannya.

Tugasmu akan menjadi beban berat bagimu dan kamu akan mengerjakannya secara serampangan, sehingga kamu tidak akan maju-maju dalam perkerjaan itu. Tetapi jika kamu pandang dari sudut yang berbeda, dan tahu apa tujuan pekerjaanmu itu, serta pada akhirnya manfaat apa yang akan kamu dapatkan bagi dirimu sendiri dan orang lain untuk siapa kamu bekerja, maka kamu akan melakukan pekerjaan itu dengan senang hati, dan segera kamu akan menyadari bahwa kamu bukan membenci, melainkan mencintai pekerjaan itu, serta makin lama kamu akan mengerjakannya dengan lebih baik.

Jika kamu sudah bisa memandang semua hal dengan riang kamu akan jarang menjumpai kesulitan yang serius, sebab kalau pun kesulitan atau suatu gangguan atau bahaya itu tampak sangat besar, jika kamu seorang yang bijaksana, paksakan dirimu untuk menertawakannya meskipun kamu akui bahwa hal itu mula-mula sangatlah sulit. Meskipun demikian, pada waktu kamu tertawa, sebagian besar dari kesulitan tersebut tampaknya segera hilang, dan dengan singkat kamu akan dapat mengatasinya.

Perangai Baik

Perangai baik itu dapat dimiliki oleh seorang anak yang ingin mempunyainya. Perangai baik itu akan membantunya dalam setiap pertandingan di dunia ini, terutama dalam menghadapi suatu ataupun bahaya dan seringkali akan melindungi dia dalam suatu di mana seseorang yang mudah marah akan mengundurkan diri atau meninggalkan gelanggang dengan marah.

Kata-kata yang tidak pantas diucapkan dan sumpah serapah biasa digunakan, seperti halnya merokok oleh anak-anak yang ingin memperlihatkan betapa gagah mereka, tetapi tak lain hanya menunjukkan bahwa mereka itu nampak seperti orang bodoh saja. Pada umumnya seseorang yang suka memaki ialah orang yang mudah menjadi marah, yang selalu kehabisan akal dalam menghadapi kesulitan. Oleh karena itu ia bukanlah orang yang dapat diandalkan.

Kamu tentunya ingin supaya sama sekali tidak terganggu ketika harus menghadapi kesulitan yang amat hebat, maka ketika menyadari bahwa kamu merasa sangat takut, panas hati, atau marah, janganlah memaki, tetapi paksakan dirimu untuk tersenyum dan dalam sekejap mata saja kamu akan menjadi baik kembali.

Kapten John Smith yang tak pernah merokok atau memaki, mempunyai cara untuk bergaul dengan orang-orang yang suka memaki, dan hal ini diikuti juga oleh para pramuka. la mengatakan dalam buku hariannya, bahwa jika anak buahnya menebang pohon, maka kapak-kapak itu akan melepuhkan jari mereka yang halus, sehingga kira-kira setiap tiga tebangan, gema suara kapak akan tenggelam dalam suara makian yang sangat keras.

Untuk mengatasi hal itu, ia mempunyai cara dengan mencatat beberapa kali setiap orang memaki ketika menebang kayu, dan pada malam hari ia menyuruh setiap pemaki menuang sekaleng air ke dalam lengan bajunya sesuai jumlah makiannya, sehingga orang yang bersalah menjadi begitu basah dan sesudah itu, selama 11 minggu jarang orang mendengar makian lagi.


Lihat Entry/Topik Terkait

Sumber :
"Scouting For Boys", Baden Powell -  "Memandu untuk Putera" Alihbahasa Kwarnas Gerakan Pramuka, 1988



Wednesday 5 February 2014

Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan



Sumber Pengaturam

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pertimbangan

UU No 24 Tahun 2009 yang dimaksud di atas,  dikeluarkan dan diundangkan dengan menimbang hal-hal sbb :


  • bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu,identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan  Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
Hubungan dengan UUD 1945

UU No 24 tahun 2009 yang dimaksud di atas, dikeluarkan dan diundangankan dengan mengingat UUD Negara Republik Indonesia 1945 khusuanya pasal-pasal : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.

Ketentuan Umum


UU No 24 tahun 2009 yang dimaksud di atas memuat berbagai ketentuan umum, diantaranya sbb :
  • Yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
  • Yang dimaksud Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Yang dimaksud Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Yang dimaksud Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
  • Yang dimaksud Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
  • Yang dimaksud Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah- daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Yang dimaksud Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Azas

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
  • persatuan;
  • kedaulatan;
  • kehormatan;
  • kebangsaan;
  • kebhinnekatunggalikaan;
  • ketertiban;
  • kepastian hukum;
  • keseimbangan;
  • keserasian; dan
  • keselarasan.


Sumber :
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Lihat entry/topik terkait :

Bendera Negara Sang Merah Putih : Pengaturan Penggunaan




Sumber Pengaturan
  • Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih, diatur secara lengkap pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
  • Tulisan di bawah ini mengacu sepenuhnya pada UU dimaksud di atas.

Bentuk

  • Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 
  • Bendera Negara Sang Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Ukuran
Bendera Negara Sang Merah Putih dibuat dengan ketentuan ukuran:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud di atas,  bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk  yang berbeda sesuai dengan keperluan.

Bendera Pusaka

  • Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
  • Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Penggunaan Bendera Negara
  • Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan,transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud di atas  pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
 Pengibaran Bendera Merah Putih  Pada Peristiwa Lain
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
  • Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
  • Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain  di tingkat daerah, diatur oleh kepala daerah.

Pengibaran  Bendera Merah Putih

Bendera Negara Merah Putih, wajib dikibarkan setiap hari di:

    • Istana Presiden dan Wakil Presiden;
    • Gedung atau kantor lembaga negara;
    • Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
    • Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
    • Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
    • Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
    • Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
    • Gedung atau halaman satuan pendidikan;
    • Gedung atau kantor swasta;
    • Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
    • Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
    • Rumah jabatan menteri;
    • Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
    • Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
    • Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
    • Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
    • Taman makam pahlawan nasional.
      Penggunaan Bendera di Lingkungan TNI, POLRI dan Perwakilan RI
      • Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia diatur tersendiri oleh pimpinan institusi yang bersangkutan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
      • Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
      • Dalam hal Bendera Negara digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan

      Pemasangan Bendera Merah Putih

      Bendera Negara wajib dipasang pada:
      • Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden. Pemasangan Bendera Negara di kereta api ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
      • Kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar.  Pemasangan Bendera Negara di kapal dimaksud ditempatkan di tengah anjungan kapal.
      • Pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. Pemasangan Bendera Negara di pesawat terbang dimaksud ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
      Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
      • Kendaraan atau mobil dinas;
      • Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
      • Perayaan agama atau adat;
      • Pertandingan olahraga; dan/atau
      • Perayaan atau peristiwa lain.
      Bendera Negara dapat dipasang di mobil :
      • Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.
      • Bendera Negara sebagai tanda kedudukan dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
      • Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.

      Bendera Negara digunakan sebagai Tanda Perdamaian :
      • Bendera Negara sebagai tanda perdamaian  digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      • Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
      Bendera Negara digunakan sebagai Tanda Berkabung
      • Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud ialah apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
      • Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.
      • Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
      • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
      • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
      • Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
      • Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
      Bendera Negara digunakan sebagai Penutup Peti atau Usungan Jenazah.
        • Dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan  Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau
        • Dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
        • Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
        • Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.

        Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
        • Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
        • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
        • Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
        Tata Cara Penaikan dan Penurunan Bendera Negara
        • Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
        • Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
        • Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, jika hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
        • Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
        • Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
        • Dalam hal Bendera Negara dikibarkan  ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
        Tata cara Penggunaan Bendera Negara dalam Pertemuan   atau Rapat
        • Apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
        • Apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
         Tata cara Penggunaan Bendera Negara dalam Pertemuan Internasional
          • Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
          • Apabila hanya ada ada satu bendera negara lain,  maka Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
          • Apabila ada sejumlah bendera negara lain, maka semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan: jika jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
          • Penempatan Bendera Negara dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
          • Penempatan Bendera Negara  yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile. 
          • Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan: (a) Apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang. (b)  Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
          • Bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
          • Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain di pasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia. 
          Tata Cara Penempatan Bendedara Negara dengan Bendera atau Panji Organisasi

          • Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara
          • ditempatkan dengan ketentuan: (a)Apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan; (b)Apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah; (c) Apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan (e)Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
          • Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
          • Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
          • Bendera Negara  tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
          • Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

          Larangan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih

          Setiap orang dilarang:
          • merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
          • memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
          • mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
          • mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
          • memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

          Sumber :
          • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
          Lihat entry/topik terkait :