Showing posts with label L. Show all posts
Showing posts with label L. Show all posts

Thursday, 13 March 2014

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya : Sejarah Penciptaan & Penggunaan



Sejarah Lagu Indonesia Raya
  • Lagu Indonesia Raya karya kmponis Wage Rudolf Soepratman, pertama kali diperdengarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 pada saat Kongres Pemuda II di Batavia. Isi dan muatan lagu ini menandakan unculnya pergerakan nasionalisme Indonesia yang berupa mendukung ide satu "Indonesia" sebagai penerus Hindia Belanda dan bukan negera atau wilayah yang terpecah-pecah.
  • WR Sopertaman gigih memperjuangkan agar lagu ciptaannya itu bisa dinyanyikan di Konggres Pemuds. Untuk itu pada tanggal 28 Oktober 1928 malam, di gedung Jl. Kramat Raya 106 Batavia, Ia menyebarkan lirik dan konsep suatu lagu kepada hadirin dan peserta konggres.
  • Perjuangan itu membuahkan hasil, pada malam penutupan Kongres Pemoeda itu,  Supratman dengan gesekan biolanya mengiringi sebarisan paduan suara, mengetengahkan lagu ciptaannya berjudul Indonesia Raja. Pada bulan Oktober 1928 di Jakarta dilangsungkan Kongres Pemuda II. Kongres itu melahirkan Sumpah Pemuda. Pada malam penutupan kongres, tanggal 28 Oktober 1928, Soepratman memperdengarkan lagu ciptaannya secara instrumental di depan peserta umum (secara intrumental dengan biola atas saran Soegondo berkaitan dengan kondisi dan situasi pada waktu itu, lihat Sugondo Djojopuspito). Pada saat itulah untuk pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan di depan umum. Semua yang hadir terpukau mendengarnya. Dengan cepat lagu itu terkenal di kalangan pergerakan nasional. Apabila partai-partai politik mengadakan kongres, maka lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan. Lagu itu merupakan perwujudan rasa persatuan dan kehendak untuk merdeka.
  • Dua bulan kemudian setelah dinyanyikan  Lagu Indonesia Raya yang juga sisebut sebagai ode (lagu pujian perjuangan) tersebut menjadi amat populer, terutama karena gencar disebarkan oleh para anggota Kepanduan Bangsa Indonesia. Para anggota kepanduan sangat antusian karena dalam lirik ode tersebut terdapat  kalimat “jadi pandu ibuku”.
  • Setelah dikumandangkan tahun 1928 dihadapan para peserta Kongres Pemuda II dengan biola, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. 
  • Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
  • Lagu Indonesia Raya terdiri dari 3 Stanza. Stanza pertama dipilih sebagai lagu kebangsaan ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaan  pada tanggal 17 Agustus 1945.

WR Supratman
  • Wage Rudolf Supratman  lahir di Jatinegara, Batavia, 9 Maret 1903,  meninggal di Surabaya, Jawa Timur, 17 Agustus 1938 pada umur 35 tahun telah diberi gelar pahlawan nasional Indonesia.
  • Ayahnya bernama Senen, sersan di Batalyon VIII. Saudara Soepratman berjumlah enam, laki satu, lainnya perempuan. Salah satunya bernama Roekijem. Pada tahun 1914, Soepratman ikut Roekijem ke Makassar. Di sana ia disekolahkan dan dibiayai oleh suami Roekijem yang bernama Willem van Eldik.
  • Soepratman lalu belajar bahasa Belanda di sekolah malam selama tiga tahun, kemudian melanjutkannya ke Normaalschool di Makassar sampai selesai. Ketika berumur 20 tahun, lalu dijadikan guru di Sekolah Angka 2. Dua tahun selanjutnya ia mendapat ijazah Klein Ambtenaar.
  • Beberapa waktu lamanya ia bekerja pada sebuah perusahaan dagang. Dari Makassar, ia pindah ke Bandung dan bekerja sebagai wartawan di harian Kaoem Moeda dan Kaoem Kita. Pekerjaan itu tetap dilakukannya sewaktu sudah tinggal di Jakarta. Dalam pada itu ia mulai tertarik kepada pergerakan nasional dan banyak bergaul dengan tokoh-tokoh pergerakan. Rasa tidak senang terhadap penjajahan Belanda mulai tumbuh dan akhirnya dituangkan dalam buku Perawan Desa. Buku itu disita dan dilarang beredar oleh pemerintah Belanda.
  • Soepratman dipindahkan ke kota Sengkang. Di situ tidak lama lalu minta berhenti dan pulang ke Makassar lagi. Roekijem sendiri sangat gemar akan sandiwara dan musik. Banyak karangannya yang dipertunjukkan di mes militer. Selain itu Roekijem juga senang bermain biola, kegemarannya ini yang membuat Soepratman juga senang main musik dan membaca-baca buku musik.
  • Supratman, dikenal pula sebagai komponis  serta wartawan dan penulis muda berbakat. Berkat pergaulannya cukup luas di kalangan kaum muda, hatinya tergerak untuk menciptakan  lagu-lagu perjuangan atau ode. Lagu Indonesia Raya  oleh beberapa pengamat, dikatakan lagu Indonesia Raya itu terpengaruh La Marseille – ciptaan Rouget de L’isle (1922).
  • Menjelang di ujung usianya WR Supratman  lagu Dari Barat Sampai ke Timur, Bendera Kita, Ibu Kita Kartini dan lainnya. Pada 7 Agustus 1938, Ia  ditangkap Belanda di Surabaya, gara-gara lagu  Matahari Terbit ciptaannya  dianggap mengandung “simpati” terhadap Kekaisaran Jepang. Lagu itu pun dilarang diperdengarkan di muka umum. 
  • Pada akhirnya akibat menciptakan lagu Indonesia Raya, ia selalu diburu oleh polisi Hindia Belanda, sampai jatuh sakit di Surabaya. Ia ditangkap dan ditahan di penjara Kalisosok, Surabaya sampai meninggal pada tanggal 17 Agustus 1938 karena sakit.
  • Sesudah Indonesia merdeka, lagu Indonesia Raya dijadikan lagu kebangsaan, lambang persatuan bangsa. Tetapi, pencipta lagu itu, Wage Roedolf Soepratman, tidak sempat menikmati hidup dalam suasana kemerdekaan. 

Pelarangan Lagu Indonesia Raya
  • Lagu Indonesia Raya di zaman Belanda sempat menghebohkan, tahun 1930 Indonesia Raja dilarang dinyanyikan umum. indonesia rayaSyair lagu Indonesia Raya (photobucket).
  • Pelarangan di atas karena Lagu Indonesia Raya oleh Belanda dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan. Supratman diinterogasi dan ditanya mengapa memakai kata “merdeka, merdeka”. Dia menjawab kata-kata itu diubah pemuda lainnya, sebab lirik aslinya “moelia, moelia”. Protes pun berdatangan, sampai volksraad turun tangan. Akhirnya lagu Indonesia Raya minus lirik “merdeka, merdeka” boleh dinyanyiakn, asal dalam ruangan tertutup.
  • Jepang menduduk Indonesia tahun 1942. Lagu Indonesia Raya segera dilarang dikumandangkan, walau sebelumnya Jepang sempat mengudarakan lagu ini lewat Radio Jepang – untuk mengambil hati “saudara mudanya”. Tapi setelah merasa kedudukannya goyah, Jepang membentuk Panitia Lagu Kebangsaan pada tahun 1944.

Naskah & Lagu

  • Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po, sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.
  • Naskah asli Supratman tahun 1928, kemudian diubah beberapa kata-katanya. Namun, perubahan cukup besar terjadi pada refrain lagu 1928 : Indones’, Indones’ Moelia, Moelia Tanahkoe, negrikoe yang Koetjinta Indones’, Indones’ Moelia Moelia, Hidoeplah Indonesia Raja, menjadi: “Indonesia Raya, Merdeka Merdeka, Tanahku, Negriku yang Kucinta, Indonesia Raya, Merdeka Merdeka, Hiduplah Indonesia Raya” (dalam versi 1944).
  • Setelah Jepang angkat kaki dari Indonesia, namun sampai Agustus 1948 belum ada keseragaman, hingga dibentuklah Panitia Indonesia Raya pada 16 November 1948. Baru pada 26 Juni 1958 keluar peraturan pemerintah tentang lagu Indonesia Raya dalam enam bab khusus yang mengatur tata tertib, sampai keseragaman nada, irama, kata, dan gubahan lagu.

Lagu & Aransemen

  • Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman dan dikumandangkan pertama kali di muka umum pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan November 1928. 
  • Naskah tersebut di atas ditulis oleh WR Supratman dengan Tangga Nada C (natural) dan dengan catatan Djangan Terlaloe Tjepat.  Pada sumber lain menyatakan  ditulis oleh WR Supratman pada Tangga Nada G (sesuai kemampuan umum orang menyanyi pada rentang a - e) dan dengan irama Marcia.  
  • Jos Cleber (1950) menuliskan dengan irama Maestoso con bravura (kecepatan metronome 104).  Aransemen simfoni Jos Cleber (1950) : Secara musikal, lagu ini telah dimuliakan — justru — oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama Jos Cleber (pada waktu itu ia berusia 34 tahun) yang tutup usia tahun 1999 pada usia 83 tahun. Setelah menerima permintaan Kepala Studio RRI Jakarta adalah Jusuf Ronodipuro sejak pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun aransemen baru, yang penyempurnaannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari Presiden Soekarno.
  • Rekaman asli dari Jos Cleber sejak pada tahun 1950 dari Jakarta Philharmonic Orchestra dimainkan perekaman secara bersuara stereo di Bandar Lampung.diaransemen oleh Jos Cleber yang tersimpan di RRI
  • Lagu Indonesia Raya direkam kembali secara digital di Australia bertepatan pada Kerusuhan Mei 1998.  Perekaman dilaksanakan atas kerajama  Victoria Philharmonic Orchestra  dan Twilite Orchestra di bawah konduktor oleh Addie Muljadi Sumaatmadja. Lagu ini diletakkan dalam satu album bernama "Simfoni Negeriku"  yang durasi selama 1-menit 47-detik.

Kontroversi

  • Di harian  "Kompas"  tahun 1990-an, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka Pinda Pinda. 
  • Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggap tulisan Remy dalam Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekadar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literatur musik, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda di Belanda, begitu pula Boola-Boola di Amerika Serikat.
  • Solapung kemudian membedah lagu-lagu itu. Menurutnya, lagu Boola-boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan Chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.

Lihat entry/topik terkait :

 
Sumber :
  • K. Tatik Wardayati, Sumber: Intisari-online.com 
  • http://nationalgeographic.co.id/berita/2013/08/sejarah-lagu-indonesia-raya
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Raya

Sunday, 9 March 2014

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya : Isi dan Tatacara Penggunaan



Sumber Pengaturan
  • Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih, diatur secara lengkap pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
  • Tulisan di bawah ini mengacu sepenuhnya pada UU dimaksud di atas khususnya Bab V pasal  58 sampai dengan pasal 64.

Umum
  • Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
  • Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


Penggunaan Lagu Kebangsaan

Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  • untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  • dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
  • Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan  Dewan Perwakilan Daerah;
  • untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan
    resmi;
  • dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;
  • dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang
    diselenggarakan di Indonesia.

Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  • sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
  • dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
  • dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
  • dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
  • Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
  • Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
  • Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
  • Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. 
  • Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
  • Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  • Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Larangan

Setiap orang dilarang:
  • Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
  • Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan
    dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
  • Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
  • Yang dimaksud dengan “dilarang memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama,  iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain” adalah agar Lagu Kebangsaan tidak dinyanyikan secara sembarangan dan keluar dari derajat dan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. 
  • Sedangkan yang dimaksud dilarang memperdengarkan, menyanyikan, dan menggunakan Lagu
    Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut.

Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya versi Asli dengan Tiga Stanza

Stanza 1:

Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe
Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe

Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe
Bangsakoe Ra'jatkoe Sem'wanja
Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja
Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah IndonesiaRaja

Stanza 2:

Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja
Indonesia Tanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja
Marilah Kita Mendo'a Indonesia Bahagia

Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja
Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

Stanza 3:

Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti
Di sanalah Akoe Berdiri 'Njaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi

S'lamatlah Ra'jatnja S'lamatlah Poetranja
Poelaoenja Laoetnja Sem'wanja
Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja 



Sumber :
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Lihat entry/topik terkait :

Friday, 7 February 2014

Lambang Negara Garuda Pancasila : Sejarah Penciptaan




Pengantar

Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.

Sultan Hamid II
  • Sultan Hamid II, yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung sultan Pontianak. Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Beliau  wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang.
  • Dalam Sultan Hamid II mengalir darah Indonesia - Arab dan pernah diurus ibu asuh berkebangsaan Inggris. 
  • Istri beliau seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak –keduanya sekarang di Negeri Belanda. Selain pencipta lambang negara, Syarif yang bergelar Sultan Hamid Alkadrie II dan Sultan ke 8 Pontianak ini juga adalah orang Indonesia pertama yang berpangkat tertinggi di dunia militer, yaitu Mayor Jendral.

Sejarah Penciptaan Lambang Garuda

Garuda, kendaraan (wahana) Wishnu tampil di berbagai candi kuno di Indonesia, seperti Prambanan, Mendut, Sojiwan, Penataran, Belahan, Sukuh dan Cetho dalam bentuk relief atau arca. Di Prambanan terdapat sebuah candi di muka candi Wishnu yang dipersembahkan untuk Garuda, akan tetapi tidak ditemukan arca Garuda di dalamnya. Di candi Siwa Prambanan terdapat relief episode Ramayana yang menggambarkan keponakan Garuda yang juga bangsa dewa burung, Jatayu, mencoba menyelamatkan Sinta dari cengkeraman Rahwana. Arca anumerta Airlangga yang digambarkan sebagai Wishnu tengah mengendarai Garuda dari Candi Belahan mungkin adalah arca Garuda Jawa Kuna paling terkenal, kini arca ini disimpan di Museum Trowulan.

Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di Jawa dan Bali. Dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai "Tuan segala makhluk yang dapat terbang" dan "Raja agung para burung". Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan Naga. Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuna telah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi Pancasila. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional Indonesia Garuda Indonesia. Selain Indonesia, Thailand juga menggunakan Garuda sebagai lambang negara.

Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat) memiliki lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota.

Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintaMerujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang.

Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.

Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950.  Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat.[4] Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.


Filosofi Lambang Negara

Garuda
  • Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
  • Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
  • Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
  • Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:  17 helai bulu pada masing-masing sayap.  8 helai bulu pada ekor. 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor. 45 helai bulu di leher
Perisai
  • Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
  • Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
  • Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
  • Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut :
  • Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam[6];
  • Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah[7];
  • Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih;
  • Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng[9] di bagian kanan atas perisai berlatar merah
  • Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.

Pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
  • Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
  • Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. 
  • Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Perkembangan Desain Lambang Negara Garuda Pancasial

Karya M Yamin 


Karya Sultan Hamid II


Desain awal yang digunakan sebagai simbol RIS  (Republik Indonesia Serikat).  Rancangan-rancangan awal Garuda Pancasila oleh Sultan Hamid II masih menampilkan bentuk tradisional Garuda yang bertubuh manusia dan belum disempurnakan.


Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950, masih tanpa jambul dan posisi cakar di belakang pita. Penyelesaian penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara oleh Sultan Hamid II, dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara.

Selamat Memandu. Salam Pramuka


Lihat entry/topik terkait :
Sumber :


Lambang Negara Garuda Pancasila : Bentuk, Makna & Tata Cara Penggunaan



Sumber Pengaturan
  • Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih, diatur secara lengkap pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
  • Tulisan di bawah ini mengacu sepenuhnya pada UU dimaksud di atas khususnya Bab IV pasal 46 sampai dengan pasal 57.

Pengertian
  • Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Bentuk
  • Lambang Garuda Pancasila dengan perisai sebagaimana memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
  • Lambang Garuda Pancasila memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8 pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.


Unsur dan Makna

Di tengah-tengah perisai yang digantung pada leher Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.

Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
  • Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai  berbentuk bintang yang bersudut lima;
  • Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
  • Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
  • Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam  Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
  • Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Warna Pokok dalam Lambang Negara

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
  • Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
  • Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
  • Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
  • Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
  • Warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara  sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang No 24 tahun 2009, adalah :



Warna:
  • Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
  • Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
  • Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 25 5, dan biru 000
  • Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
  • Jarak A – B = 12
  • Jarak C – D = 13 ½
  • Jarak E – F = 16
  • Jarak G –H = 15 ½
  • Jarak I – J = 17


Penggunaan Lambang Negara

Lambang Negara wajib digunakan di:
  • Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
  • Luar gedung atau kantor;
  • Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
  • Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  • Uang logam dan uang kertas; atau
  • Materai.
Lambang Negara dapat digunakan:
  • Sebagai cap atau kop surat jabatan;
  • Sebagai cap dinas untuk kantor;
  • Pada kertas bermaterai;
  • Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  • Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  • Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
  • Dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
  • Dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
  • Di rumah warga negara Indonesia.
Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan  dipasang pada:
  • Gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
  • Gedung dan/atau kantor lembaga negara;
  • Gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
  • Gedung dan/atau kantor lainnya.
Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor seperti  pada:
  • Istana Presiden dan Wakil Presiden;
  • Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  • Gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
  • Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
Penggunaan Lambang Negara di Kantor, Lembaran Negara dan Dokumen Resmi Negara
  • Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor dan di luar gedung atau kantor  diletakkan pada tempat tertentu.
  • Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara diletakkan di bagian tengah atasn halaman pertama dokumen.
  •  Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah  diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
Penggunaan Lambang Negara untuk Cap atau Surat Jabatan

Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan digunakan oleh:
  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Daerah;
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Mmenteri dan pejabat setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  • Gubernur, bupati atau walikota;
  • Notaris; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Penggunaan Lambang Negara untuk Cap Dinas untuk Kantor

Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor digunakan untuk kantor:
  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Dewan Perwakilan Daerah;
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  • Gubernur, bupati atau walikota;
  • Notaris; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Penggunaan Lambang Negara sebagai Atribut dan Event Resmi

  • Lambang Negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
  • Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.


Penempatan Lambang Negara

Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
  • Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
  • Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Dalam hal Bendera Negara  dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
 
Ukuran dan Bahan

  • Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, sepeti tercantum di atas.
  • Lambang Negara sebagaimana dimaksud dibuat dari bahan yang kuat.


Larangan

Setiap orang dilarang:
  • Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  • Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  • Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  • Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Sumber :
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Lihat entry/topik terkait :


Thursday, 6 December 2012

Lencana Darma Bakti




Pengertian
Lencana Darma Bakti merupakan salah satu lencana jasa. Lencana-lencana jasa, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi Gerakan Pramuka. Lencana jasa ini meliputi:
  1. Lencana Darma Bakti, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang telah menyurnbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
  2. Lencana Melati, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa dan pengabdian yang Iebih besar bagi kepentingan Gerakan Pramuka.
  3. Lencana Tunas Kencana, yaitu tanda penghargaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang sangat besar bagi kepentingan Gerakan Pramuka.

Kelompok & Macam
Tanda Penghargaan untuk Anggota dewasa Gerakan Pramuka, terdiri atas:

Lencana Pancawarsa
Lencana Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, donatur, anggota kehormatan, anggota Majelis Pembimbing, serta karyawan/staf kwartir. Lencana Pancawarsa terdiri atas:
  1. Lencana Pancawarsa I    untuk masa bakti 5 tahun
  2. Lencana Pancawarsa 11 untuk masa bakti 10 tahun
  3. Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun
  4. Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun
  5. Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
  6. Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun
  7. Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun
  8. Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun
  9. Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun
  10. Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.
Lencana Wiratama 
Lencana Wiratama untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, terdiri atas 3 macam, yaitu:
  1. Lencana Wiratama tingkat I (satu)
  2. Lencana Wiratama tingkat II (dua) 
  3. Lencana Wiratama tingkat III (tiga)
Lencana Karya Bakti 
Lencana Karya Bakti untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka.

Lencana Satya Wira 
Lencana Satya Wira untuk orang dewasa di luar Gerakan Pramuka, terdiri atas 3 macam, yaitu:
  1. Lencana Satya Wira Utama
  2. Lencana Satya Wira Madya
  3. Lencana Satya Wira Pratama
Lencana Jasa
Lencana-lencana Jasa untuk anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang terdiri atas:
  1. Lencana Darma Bakti
  2. Lencana Melati
  3. Lencana Tunas Kencana
Tingkat Tanda Penghargaan Lencana Melati
Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah. Posisi Lencana Melati  sebagai Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka  untuk anggota dewasa, sbb :
  1. Lencana Tunas Kencana
  2. Lencana Melati
  3. Lencana Darma Bakti
  4. Lencana Wiratama
  5. Lencana Karya Bakti
  6. Lencana Pancawarsa

Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar & Warna

Bentuk, Bahan dan Ukuran
  1. Lencana Darma Bakti dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk kipas lima, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm, pada tiap sisi terdapat lekukan hiasan, sehingga terbentuk lima kumpulan sinar, masing-masing terdiri atas sepuluh sinar. Pada bentuk kipas lima itu menempel logam lain, dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas, didalam lingkarang bergaris tengah 2,5 cm, berbingkai selebar 2 mm.
  2. Lencana Darma Bakti dihantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna coklat tua, dengan garis warna kuning pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.
  3. Tanda harian Lencana Darma Bakti dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar coklat tua dan garis warna kuning pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 3 mm serta gambar tunas kelapa berwarna kuning emas di tengah.
Gambar & Warna



Syarat-syarat Penerima Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti
  1. Lencana Darma Bakti menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada prang dewasa di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka yang cukup besar jasa atau sumbangannya bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan gerakan kepanduan di dunia.
  2. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Darma Bakti apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :  (a) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang sudah dikukuhkan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka, yang telah memperlihatkan prestasi kerja yang dapat dibanggakan, yang sangat bermanfaat bagi pembinaan dan perkembangan Gerakan Pramuka; dan/atau  (b)  Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka dan gerakan kepanduan di dunia.
  3. Lencana Darma Bakti juga dapat diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) atau orang dewasa yang telah meninggal dunia atau mengalaml cacat pada saat atau disebabkan karena mengikuti kegiatan atau melakukan tugas kepramukaan.
  4. Pada dasarnya Lencana Darma Bakti adalah alat untuk menggairahkan dan me motivasi seseorang untuk dengan sadardan penuh keikhlasan bersedia menyumbangkan tenaga, pikiran, dana, milik dan fasilitasnya untuk kepentingan dan perkembangan Gerakan Pramuka pada khususnya dan gerakan kepanduan di dunia pada umumnya.
  5. Lencana Darma Bakti diberikan kepada seseorang tergantung pada: (a) Dukungan moril dan materiel (dana, sarana dan fasilitas) yang telah diberikannya; (b). Pengabdian/pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan karyanya (mencipta/mengarang lagu, tulisan dan naskah, permainan, perlengka pan, kegiatan, penelitian); atau (c) Masa bakti sebagai anggota Gerakan Pramuka minimal 15 tahun (telah mendapat tanda penghargaan Lencana Pancawarsa Ill)

Tata cara pemberian, penganugerahan, pemakaian dan pencabutan

Wewenang Pengusulan
Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti adalah Kwartir yang bersangkutan atau  Majelis Pembimbing yg bersangkutan melalui jalur kwartir yang bersangkutan.

Wewenang Pemberian, Penganugerahan dan Pencabutan
Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Lencana darma Bakti  adalah Kwarnas Gerakan Pramuka.

Tata cara pengusulan, pernberian, penganugerahan
  1. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan.
  2. Laporan pengusul harus dilengka pi dengan beberapa berkas sebagai berikut :  (a)    daftar riwayat hidup yang bersangkutan. (b)  daftar riwayat pendidikan um um dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah dipegangnya.(c) data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya. (d)   pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan. (e)  pernyataan tersebut di atas dituangkan dalam formulir TPOD
  3. Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan menerimaimenolakimenunda pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan pengusul.
  4. Pemegang   wewenang memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan :  Piagam Penghargaan Lencana Darma Bakti.
  5. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu:   pada saat hari Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar nasional lainnya.
  6. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberi Lencana Darma Bakti yaitu Kwarnas Gerakan Pramuka.

Tata cara pemakaian

Penempatan pada pakaian seragam.
  1. Tanda Harian Lencana Darma Bakti  dikenakan di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  2. Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
  3. Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran, dengan catatan: (a)  pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian, (b)  kalau terda pat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan yang tingkatnya lebih  tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
  4. Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan  dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.
  5. Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan Tigor.
  6. Tanda Penghargaan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain  dikenakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut.
Masa berlaku
Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti  tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.


Tata cara pencabutan 

Alasan Pencabutan 
  1. Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
  2. Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan di atas.
Tata cara pengusulan pencabutan.
  1. Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan melalui dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain. 
  2. Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
  3. Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
  4. Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
  5. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan. 

Dewan Kehormatan

Tugas dan wewenang
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk Oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang merekomendasikan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
  1. Menilai slkap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
  2. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda penghargaan.
Keanggotaan
  1. Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang diusahakan terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:  Anggota Majelis Pembimbing; Andalan; dibantu oleh staf kwartir.
  2. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:  Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;    Pembina Gugusdepan;  Pembina Pramuka;

Sidang dan pelaksanaan tugas
  1. Dewan Kehormatan bersidang sedikitnya satu tahun sekali
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kehormatan bertanggung jawab kepada pembina gugusdepan atau ketua kwartir

Pengaturan, Pengadaan dan Perubahan 
  1. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  2. Pelimpahan wewenang pengadaan :
  • Pengadaan tanda penghargaan tersebut tidak dapat dilimpahkan oleh Kwartir Nasional kepada Kwartir lainnya, kecuali wewenang pengadaan tanda penghargaan kegiatan, bintang tahunan dan Pancawarsa.
  • Pelimpahan wewenang tersebut di atas dilaksanakan secara tertulis.


Lihat Entri/Topik Terkait :
Tanda Kehormatan/Penghargaan Gerakan Pramuka
Lencana Tunas Kencana
Lencana Melati
Lencana Wiratama
Lencana Karya Bakti
Lencana Pancawarsa

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No 184.A tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka




Sunday, 25 November 2012

Lencana Melati




Pengertian
Lencana Melati merupakan salah satu lencana jasa. Lencana-lencana jasa, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi Gerakan Pramuka. Lencana jasa ini meliputi:
  1. Lencana Darma Bakti, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang telah menyurnbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
  2. Lencana Melati, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa dan pengabdian yang Iebih besar bagi kepentingan Gerakan Pramuka.
  3. Lencana Tunas Kencana, yaitu tanda penghargaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang sangat besar bagi kepentingan Gerakan Pramuka.

Kelompok & Macam
Tanda Penghargaan untuk Anggota dewasa Gerakan Pramuka, terdiri atas:

Lencana Pancawarsa
Lencana Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, donatur, anggota kehormatan, anggota Majelis Pembimbing, serta karyawan/staf kwartir. Lencana Pancawarsa terdiri atas:
  1. Lencana Pancawarsa I    untuk masa bakti 5 tahun
  2. Lencana Pancawarsa 11 untuk masa bakti 10 tahun
  3. Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun
  4. Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun
  5. Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
  6. Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun
  7. Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun
  8. Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun
  9. Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun
  10. Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.
Lencana Wiratama 
Lencana Wiratama untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, terdiri atas 3 macam, yaitu:
  1. Lencana Wiratama tingkat I (satu)
  2. Lencana Wiratama tingkat II (dua) 
  3. Lencana Wiratama tingkat III (tiga)
 Lencana Karya Bakti 
Lencana Karya Bakti untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka.

Lencana Satya Wira 
Lencana Satya Wira untuk orang dewasa di luar Gerakan Pramuka, terdiri atas 3 macam, yaitu:
  1. Lencana Satya Wira Utama
  2. Lencana Satya Wira Madya
  3. Lencana Satya Wira Pratama
Lencana Jasa
Lencana-lencana Jasa untuk anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang terdiri atas:
  1. Lencana Darma Bakti
  2. Lencana Melati
  3. Lencana Tunas Kencana
Tingkat Tanda Penghargaan Lencana Melati
Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah. Posisi Lencana Melati  sebagai Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka  untuk anggota dewasa, sbb :
  1. Lencana Tunas Kencana
  2. Lencana Melati
  3. Lencana Darma Bakti
  4. Lencana Wiratama
  5. Lencana Karya Bakti
  6. Lencana Pancawarsa


Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar & Warna
Bentuk, Bahan dan Ukuran
  1. Lencana Melati dibuat dari logam disepuh perak, berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm. Pada tiap sudut segi lima ini terdapat gambar timbul tiga buah kuncup bunga melati dan dua helai daunnya. Di atas segi lima ini diletakkan logam perak lain berbentuk lingkaran bergaris tengah 2,5 cm dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.
  2. Lencana melati digantungkan pada pita kain selebar 3,5 cm, berwarna kuning dengan tiga buah garis warna merah masing-masing selebar 5 mm. Pita ini dikalungkan pada leher si penerima, sehingga lencana tersebut tergantung di muka dada, kira-kira tepat pada ujung bawah tulang dada.
  3. Tanda Harian Lencana Melati dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar kuning dengan garis warna pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 3 mm serta gambar tunas kelapa berwarna merah di tengah.
Gambar dan Warna






Syarat-syarat Penerima Tanda Penghargaan Lencana Melati

  1. Lencana Melati menandai bahwa seseorang, di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, telah mem berikan jasa dan pengabdiannya yang lebih besar bagi Gerakan Pramuka atau gerakan kepanduan di dunia.
  2. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Melati apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (a) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatan atau togas tertentu sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka; dan/atau  (b) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah memberikan jasanya yang cukup besar, yang dinilai oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bahwa jasa tersebut sangat bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan/atau gerakan kepramukaan di dunia.
  3. Lencana Melati diberikan kepada seseorang tergantung pada: (a) Dukungan moril dan materiel (dana, sarana dan fasilitas) yang telah diberikannya. (b) Pengabdian/pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan karyanya (mencipta/ mengarang lagu, tulisan dan naskah, permainan, perlengkapan, kegiatan, penelitian), atau (c) Masa bakti sebagai anggota Gerakan Pramuka sedikitnya 20 tahun (telah mendapat Tanda Penghargaan Lencana Pancawarsa IV) dan Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti

Tata cara pemberian, penganugerahan, pemakaian dan pencabutan

Wewenang Pengusulan
Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Lencana Melati adalah  Kwartir yg bersangkutan, atau  Majelis Pembimbing yg bersangkutan melalui jaiur kwartir yg bersangkutan

Wewenang Pemberian, Penganugerahan dan Pencabutan
Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Melati oleh oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.

Tata cara pengusulan, pemberian, penganugerahan
  1. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan.
  2. Laporan pengusul harus dilengka pi dengan beberapa berkas sebagai berikut :  (a) daftar riwayat hidup yang bersangkutan. (b) daftar riwayat pendidikan um um dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah dipegangnya. (c) data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya. (d) pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan. (e) pernyataan tersebut di atas dituangkan dalam formulir TPOD
  3. Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan menerimaimenolakimenunda pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan pengusul.
  4. Pemegang   wewenang memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan  Piagam Penghargaan PemberianLencana Melati
  5. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu: aat hari Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar nasional lainnya.
  6. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dalam hal ini adalah Kwartir Nasional.
  7. Kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda penghargaan ini harus membuat catatan tentang tanggal dan macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.

Tata cara pernakaian  
  1. Penempatan Lencana Melati pada pakaian seragam, dengan cara  dikalungkan di leher baju seragam Pramuka penerima.
  2. Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran, dengan catatan: (a)  pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian. (b)  kalau terda pat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan yang tingkatnya lebih tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
  3. Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.
  4. Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan Tigor.
  5. Tanda Penghargaan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain  dikenakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut.

Masa berlaku
Tanda Penghargaan Lencana Melati tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.


Tata cara pencabutan 

Alasan Pencabutan 
  1. Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
  2. Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan di atas.
Tata cara pengusulan pencabutan.
  1. Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan melalui dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain. 
  2. Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
  3. Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
  4. Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
  5. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan. 

Dewan Kehormatan

Tugas dan wewenang
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk Oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang merekomendasikan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
  1. Menilai slkap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
  2. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda penghargaan.
Keanggotaan
  1. Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang diusahakan terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:  Anggota Majelis Pembimbing; Andalan; dibantu oleh staf kwartir.
  2. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:  Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;    Pembina Gugusdepan;  Pembina Pramuka;

Sidang dan pelaksanaan tugas
  1. Dewan Kehormatan bersidang sedikitnya satu tahun sekali
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kehormatan bertanggung jawab kepada pembina gugusdepan atau ketua kwartir

Pengaturan, Pengadaan dan Perubahan 
  1. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  2. Pelimpahan wewenang pengadaan :
  • Pengadaan tanda penghargaan tersebut tidak dapat dilimpahkan oleh Kwartir Nasional kepada Kwartir lainnya, kecuali wewenang pengadaan tanda penghargaan kegiatan, bintang tahunan dan Pancawarsa.
  • Pelimpahan wewenang tersebut di atas dilaksanakan secara tertulis.


Lihat Entri/Topik Terkait :
Tanda Kehormatan/Penghargaan Gerakan Pramuka
Lencana Tunas Kencana
Lencana Darma Bakti
Lencana Wiratama
Lencana Karya Bakti
Lencana Pancawarsa

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No 184.A tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka




Lencana Teladan (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)






Pengertian
Lencana Teladan, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) yang telah memperlihatkan sikap laku yang uta ma, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta akhlak yang iuhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.


Kelompok & Macam
Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi  Anggota muda Gerakan Pramuka, terdiri atas:
  1. Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (termasuk Tiska dan Tigor)
  2. Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  3. Lencana Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu: Lencana Wiratama tingkat I (satu),  Lencana Wiratama tingkat II    (dua), Lencana Wiratama tingkat III  (tiga).
  4. Lencana Karya Bakti untuk Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega.
  5. Lencana Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Tingkat Tanda Penghargaan
Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah.  Untuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk Anggota Muda,tingkatannya adalah :
  1. Lencana Teladan
  2. Lencana Wiratama
  3. Lencana Karya Bakti
  4. Bintang Tahunan
  5. Tanda Penghargaan kegiatan

Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar dan Warna

Bentuk, Bahan & Ukuran
  1. Lencana Teladan dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul bunga teratai dua lapis terdiri atas sepuluh kelopak, bergaris tengah 3,5 cm. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2,5 cm, bergam bar relief tunas kelapa, padi dan kapas.
  2. Bingkai kelopak bunga, bingkai lingkaran dan relief tunas kelapa, padi dan kapas berwarna emas, dasar lingka ran dan kelopak bunga berwarna hijau tua.
  3. Lencana Teladan ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning dengan garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.
  4. Tanda harian Lencana Teladan dibuat dari kain berbentuk segi em pat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna kuning dengan gambar tunas kelapa berwarna kuning emas dan garis hijau pada kedua sisi tepinya, rnasing-masing selebar 3 mm.
Gambar & Warna


Syarat Penerima Tanda Penghargaan Lencana Teladan
  1. Lencana Teladan menandai bahwa seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tam pak dari usahanya, tanggungjawabnya, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta ahlak yang luhur sehingga dirinya menjadi suri teladan yang balk bagi keluarga, masyarakat, anggota Gerakan Pramuka, bangsa dan negara.
  2. Seorang Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Teladan apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :  (a) Sudah dilantik sebagai Pramuka dan telah mencapai tingkat kecakapan Pramuka Garuda. (b) Telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang dapat dijadikan contoh bagi Pramuka atau orang dewasa, yaitu yang bersangkutan telah bersikap dan berbuat sesuatu dengan penuh tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasanya yang luhur sehingga dlrinya telah berguna bagi keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan anggota Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.  (c) Menunjukkan prestasi pendidikan formal yang balk.

Tata Cara Pemberian, Penganugerahan, Pemakaian dan Pencabutan

Wewenang Pengusulan
Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Lencana Teladan adalah : (a) Kwartir yang bersangkutan.  (b) Majelis Pembimbing yg bersangkutan melalui jalur kwartir yg bersangkutan

Wewenang Pemberian
Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Teladan adalah Kwartir Nasional

Tata cara pengusulan, pernberian, penganugerahan
  1. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan.
  2. Laporan pengusul harus dilengkapi dengan beberapa berkas seperti :  (a) daftar riwayat hidup yang bersangkutan. (b) daftar riwayat pendidikan umum dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah dipegangnya. (c) data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya. (d) pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan. (e) pernyataan tersebut di atas dituangkan dalam formulir TPOD
  3. Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan menerima, menolak, menunda,  pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan pengusul.
  4. Pemegang   wewenang memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan Piagam Penghargaan.
  5. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu:  pada saat hari Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar nasional lainnya.
  6. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan di bawah ini:
  7. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan Lencana Teladan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh Kwatir Nasional yang dapat dilimpahkan kepada (a) Kwarda/Kwarcab yang bersangkutan. (b) Mabida/Mabicab yang bersangkutan,
  8. Kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda penghargaaan ini harus membuat catatan tentang tanggal dan macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
Tata cara pemakaian
Penempatan pada pakaian seragam.
  1. Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  2. Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  3. Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Prarnuka Penegak, Pramuka Pandega.
  4. Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti, Lencana Teladan, dan Lencana Darma Bakti dikenakan di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
  5. Lencana Melati dan Lencana Tunas Kencana dikalungkan di leher baju penerima.
  6. Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
  7. Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran, dengan catatan: (a) pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian. (b) kalau terda pat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan yang tingkatnya lebih  tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
  8. Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.
  9. Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan Tigor.
  10. Tanda Penghargaan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain, dikenakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut.

Masa berlaku
Tanda Penghargaan Lencana Teladan tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.


Tata cara pencabutan 

Alasan Pencabutan
  1. Pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Teladan hanya dapat dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut. 
  2. Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan di atas, yang dalam hal Lencana Teladan oleh Kwartir Nasional.
Tata can pengusulan pencabutan.
  1. Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan melalui dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
  2. Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
  3. Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
  4. Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
  5. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan. 

Dewan Kehormatan

Tugas dan wewenang
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk Oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang merekomendasikan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
  1. Menilai slkap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
  2. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda penghargaan.
Keanggotaan
  1. Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang diusahakan terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:  Anggota Majelis Pembimbing; Andalan; dibantu oleh staf kwartir.
  2. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:  Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;    Pembina Gugusdepan;  Pembina Pramuka;

Sidang dan pelaksanaan tugas
  1. Dewan Kehormatan bersidang sedikitnya satu tahun sekali
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kehormatan bertanggung jawab kepada pembina gugusdepan atau ketua kwartir

Pengaturan, Pengadaan dan Perubahan 
  1. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  2. Pelimpahan wewenang pengadaan :
  • Pengadaan tanda penghargaan tersebut tidak dapat dilimpahkan oleh Kwartir Nasional kepada Kwartir lainnya, kecuali wewenang pengadaan tanda penghargaan kegiatan, bintang tahunan dan Pancawarsa.
  • Pelimpahan wewenang tersebut di atas dilaksanakan secara tertulis.


Lihat Entri/Topik Terkait :
Tanda Kehormatan/Penghargaan Gerakan Pramuka
Lencana Wiratama  (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)
Lencana Karya Bakti  (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)
Bintang Tahunan (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)
Tanda Penghargaan kegiatan (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No 184.A tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka