Latar belakang
1. Laut merupakan salah satu bagian dari modal dasar Pembangunan Nasional bangsa Indonesia,
yaitu sebagai : sarana perhubungan, sumber daya hayati dan nabati (perikanan laut dan
pertanian laut), sumber mineral dan bahan makanan, sumber energy, tempat jalur kabel laut,
tempat pengembangan pesisir, tempat/objek Pariwisata dan olah raga, unsur hankam.
2. Indonesia adalah negara yang terdiri atas 17.508 buah pulau besar dan kecil yang 2/3 dari
wilayahnya terdiri atas laut dan perairan pedalaman. Oleh sebab itu Indonesia dikenal
sebagai Negara bahari atau Negara maritim.
3. Hukum Laut Nasional dan Internasional
Sejalan dengan berlakunya Hukum Laut Nasional dan Internasional maka keberadaan
Indonesia sebagai Negara maritim bertambah jelas dan diakui oleh Dunia Internasional.
a. Pengumunan Pemerintah mengenai Wilayah Perairan Negara RI tanggal 15 Desember 1957.
1) Bentuk geografi Indonesia sebagai satu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu
pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.
2) Batas laut teritorial sejauh 12 mil dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung
terluar pada pualu-pulau negara Indonesia (azas negara kepulauan).
b. Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 4 Tahun 1960
Peraturan Perundang-undangan tentang Perairan Indonesia, mengesahkan secara hukum
pengumuman Pemerintah RI tanggal 3 Desember 1957.
c. Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-
bangsa tentang Hukum Laut :
1) Azas negara kepulauan yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesiaselama lebih kurang
25 tahun, telah diakui secara resmi oleh masyarakat Internasional.
2) Laut Teritorial dan Zone Tambahan
a) Laut Teritorial
Sejauh 12 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan. Kedaulatan penuh
atas laut teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak lalu lintas damai bagi kendaraan
air. Tidak boleh mengancam keselamatan negara. Tidak boleh melakukan survey,
penelitian, pencemaran dan lain-lain tanpa ijin yang berwenang.
b) Zone Tambahan
Sejauh 12 mil dari batas luar garis laut teritorial.
Wewenang melaksanakan pengawasan dan penyelidikan seperlunya (tertentu)
3) Selat yang dipergunakan untuk Pelayaran Internasional
4) Zone Ekonomi Ekslusif
a) Sejauh maksimum 200 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan.
b) Hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi pengelolaan dan konservasi
sumber kekayaan alam (hayati dan non hayati)
c) Menghormati kebebasan pelayaran.
5) Landas Kontinen
a) Jarak sampai 200 mil laut tepian kontingan tidak mencapai jarak 200 mil laut.
b) Jarak sampai 350 mil laut jika dasar laut merupakan kelanjutan alamiah.
c) Jarak sampai 100 mil laut jika garis kedalaman (isobath) 2.500 meter.
3. Melihat besarnya potensi laut bagi kemajuan dan kemandirian bangsa maka penumbuhan
orientasi kebaharian ini secara umum perlu di bina sejak dari Pramuka Siaga dan Pramuka
Penggalang, dan khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pandega dipandang perlu
diselenggarakan kegiatan yang nyata, menarik dan produktif menguasai penguasaan dan
pemanfaatan laut serta perairan pedalaman.
Pengertian
Saka Bahari, adalah salah satu Satuan Karya Pramuka, tempat peningkatan dan pengembangan kecakapan, ketrampilan pengalaman dan kepemimpinan para Pramuka Penggalang yang beusia 14 tahun atau lebih, Pramuka Penegak dan Pandega dalam usahanya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata dan produktif di bidang kebaharian, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan kepentingan masyarakat, sejalan dengan perkembangan teknologi kebaharian dewasa ini, dalam rangka memupuk jiwa kebaharian untuk memberi bekal kehidupan dan penghidupan kepada mereka, anggota Saka Bahari untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa dan negara.
Tujuan
Saka Bahari bertujuan membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
1. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang
kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
2. Memiliki rasa dalam cinta kepada laut dan perairan dalam berikut berisi isinya pada k
3. Memiliki sikap dan cara berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan
hidup, terutama menyangkut kebaharian.
4. Mampu menyelenggarakan proyek-proyek di bidang kebaharian secara positif berdaya
guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat
sekitarnya.
SasaranSasaran pembentukan Saka Bahari adalah agar selama dan setelah mengalami dan mendapatkan pendidikan Saka Bahari anggota Saka Bahari:
1. Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk
ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khhususnya di bidang
kebaharian.
2. Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut
kebaharian.
Organisasi
1. Saka Bahari dibentuk di tiap ranting / cabang atas kehendak dan kegemaran yang sama
dari anggota Gerakam Pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
2. Saka Bahari dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan
Kwartir Ranting.
3. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk saka Bahari, maka pembentukan Saka
Bahari dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang.
4. Saka Bahari beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang terdiri
atas 4 krida, yaitu : Krida Sumber Daya Bahari, Krida Jasa Bahari, Krida Wisata bahari,
Krida Reksa Bahari
5. Dalam satu Saka Bahari dapat dibentuk beberapa krida yang sama. Tiap-tiap krida
beranggotakan 5 sampai 10 orang, dipimpin oleh pemimpin Krida yang dipilih oleh dan dari
anggota kridanya.
6. Apabila dalam satu Krida Bahari terdapat dua atau lebih krida yang sama, dapat
menggunakan nama yang sama dengan dikenakan penambahan nomor dibelakang nama
krida. Misalnya : Krida Jasa Bahari 1, Krida Jasa Bahari 2, dst.
7. Anggota Saka Bahari Putra dan Saka Bahari Putri dihimpun secara tersendiri. Saka Bahari
Putra dibina oleh Pamong dibantu oleh Instruktur Saka Bahari dan atau Instruktur Muda
Saka Bahari.
8. Dalam menggelola dan menggerakan saka Bahari, maka disusun Dewan Saka Bahari
yang teerdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendhahara Dan beberapa anggota yang dipilih dari
dan oleh anggota Saka Bahari.
9. Saka Bahari diberi nama sesuai dengan nama pahlawan yang ada kaitannya dengan
kebaharian, misalnya : Yos Sudarso, Hang Tuah, dan lain-lain.
10. Masa Bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipih kembali.
Anggota Dewasa
Anggota Dewasa Saka Bahari terdiri dari Pimpinan Saka Bahari, Pamong Saka dan Instruktur Saka yang masing-masing memiliki tugas pokok dan wewenang.
Dewan Saka Bahari
1. Dewan Saka Bahari terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota
yang menjabat sebagai Pemimpin atau Wakil Pemimpin Krida yang dipilih oleh dan
dari anggota Saka Bahari.
2. Masa bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipilih kembali.
3. Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bahari sama dengan Dewan Ambalan Penegak/
Dewan Racana Pandega.
4. Dewan Saka Bahari bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
Saka Bahari.
5. Syarat-syarat anggota Dewan Saka Bahari :
a. Memenuhi syarat-syarat keanggotaan Saka Bahari
b. Memiliki potensi dan bakat kepemimpinan yang baik serta pengetahuan dan
pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan Saka.
Anggota
1. Anggota Saka Bahari, adalah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan
Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang kebaharian.
2. Pramuka Penggalang, Calon Penegak dan Calon Pandega dapat mengajukan diri sebagai
anggota Saka Bahari dengan seijin Pembina Gugus depannya, dan diisyaratkan agar dalam
waktu 12 (dua belas) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari diusahakan telah dilantik
Pramuka Penggalang Terap, Penegak Bantara atau Pandega di Gugus depannya.
3. Pemuda yang berusia antara 14 sampai 25 tahun, dapat menjadi anggota Saka Bahari
dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi
anggota Saka Bahari wajib menjadi anggota suatu Gugus depan Gerakan Pramuka dan
selanjutnya berusaha menempuh Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan
golongan keanggotaannya.
Peminat
1. Peminat adalah Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega yang bukan anggota
Saka Bahari, akan tetapi berminat untuk memiliki TKK Saka Bahari
2. Peminat wajib memenuhi Syarat-syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Syarat Anggota
1. Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depan.
2. Berusia antara 14 (empat belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Sehat Jasmani dan Rohani.
4. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari.
Hak Anggota
Anggota Saka Bahari berhak :
1. Memperoleh pendidikan dan pengajaran di bidang kebaharian.
2. Memperoleh latihan untuk mendapatkan pengalaman, ketrampilan dan kecakapan
di bidang kebaharian.
3. Menjadi Instruktur Muda di Gugus depannya.
4. Menjadi Dewan Saka Bahari.
5. Pindah ke Satuan Karya lain apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah
TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan.
Kewajiban Anggota
Anggota Saka Bahari berkewajiban untuk :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Bahari tempat ia menjadi anggota.
3. Menjunjung tinggi Adat yang berlaku.
4. Mengikuti dengan rajin dan tekun segala latihan dan kegiatan Saka Bahari.
5. Mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan ketrampilannya dalam kegaitan-
kegiatan yang bermanfaat baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat dan bagi kepentingan
kemanusiaan.
6. Menjalankan tugas melatih bidang kebaharian di Gugus depannya atau di Gugus depan lain
bekerja sama dengan pembina satuan yang bersangkutan atas persetujuan pembina Gugus
depan dan sepengetahuan Kwartir Rantingnya.
7. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Gerakan Pramuka dan Saka Bahari.
Kewajiban Pemimpin Krida
1. Pemimpin Krida berkewajiban untuk memimpin kridanya dalam kegiatan-kegiatan
yang diadakan.
2. Mengupayakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan yang
dilaksanakan.
3. Memberikan motivasi kepada para anggota krida untuk senantiasa meningkatkan
pengetahuan, ketrampilan dan kecakapannya.
4. Menjadi penghubung antara anggota krida dan Dewan Saka.
Kewajiban Dewan Saka Bahari
1. Memimpin dan mengelola Saka Bahari secara berdaya guna dan tepat guna dengan
penuh tanggung jawab.
2. Bersama-sama Pamong Saka Bahari dengan dukungan teknis para Instruktur Saka Bahari
menggerakkan saka ke arah tujuan dan sasaran yang telah ditentukan oleh Gerakan Pramuka.
3. Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengendalian dan penilaian kegiatan Saka Bahari.
4. Berusaha menumbuhkan citra yang baik tentang Saka Bahari di kalangan masyarakat.
5. Melaporkan jumlah anggotanya dan kegiatan Saka Bahari kepada Kwartir Ranting melalui
Pamong Saka Bahari setiap catur wulan.
Kegiatan
Kegiatan-kegiatan Saka Bahari dilaksanakan :
1. Sebanyak mungkin dengan praktek dengan menyajikan kegiatan nyata untuk memberi
kesempatan menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapan di bidang kebaharian serta
menggunakan alat-alat nyata baik tradisional maaupun modern.
2. Secara praktis, sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukaan
biaya tinggi, mudah dilaksanakan, namun membawa hasil pendidikan yang nyata dalam
melaksanakan kegiatannya.
3. Untuk meningkatkan mutu kegiatan, perlu diusahakan adanya sarana ynag sesuai, dengan
tetap memperhatikan keadaan dan kemampuan setempat.
4. Pamong Saka Bahari bersama Instruktur mengusahakan adanya sarana yang memadai,
baik dalam jumlah maupun mutu, dengan bantuan Pimpinan Saka Bahari dan Kwartir,
serta Majelis Pembimbing Kwartir yang bersangkutan.
Bentuk dan Macam Kegiatan
1. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan diluar hari latihan Gugus depannya.
2. Kegiatan berkala untuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba,
kegiatan ulang tahun Saka Bahari dan sebagainya.
3. Perkemahan bakti Saka Bahari disingkat Perti Saka Bahari, pesertanya semua anggota
Saka Bahari.
4. Perkemahan antar Satuan Karya, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberapa
jenis Satuan Karya, misalnya Saka Bahari bersama Saka Dirgantara dan Saka Taruna Bumi
Sebaiknya semua jenis Satuan Karya setempat diikutsertakan.
Tingkat Kegiatan
1. Latihan dan kegiatan berkala diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan
Saka Bahari didampingi oleh Pamong dan instruktur Saka Bahari.
2. Peran Saka dapat diadakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional.
3. Perti Saka Bahari diadakan di tingkat Ranting dan Cabang sesuai dengan kepentingan,
sekurang-kurangya dilaksanakan satu kali dalam satu masa baktinya.
Kegiatan Pendidikan/Latihan
Kegiatan Pendidikan/Latihan anggota Saka bahari dilaksanakan dalam 3 tahap :
1. Tahap Dasar : Beriai materi pengorganisaian dan hal-ikhwal Saka Bahari yang
dilaksanakan selama 30 jam pelajaran.
2. Tahap Krida : Berisi untuk pencapaian TKK Tingkat Madya Purwa/Madya
3. Tahap Kejuruan : Berisi materi untuk pencapaian TKK Tingkat Utama yanng kualifikasinya
diakui masyarakat bahari dan dapat menjadi instruktur/pembantu pembinaan.
Sanggar Bakti Saka Bahari
Sanggar Bakti Saka bahari merupakan pangkalan dan tempat para anggota Saka Bahari dalam membuat perencanaan (planning), Pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), pengendalian (cotrolling), dan penilaian (evaluasi) kegiatan Saka Bahari yang juga dapat
berfungsi sebagai :
1. Tempat mengadakan latihan dan belajar
2. Tempat musyawarah
3. Tempat untuk bekerja dan beribadat
4. Pangkalan untuk menyebarkan bakti
Pengelolaan Sanggar Saka Bahari dilakukan oleh suatu Tim pengurus yang dipilih diantara anggota Saka Bahari dengan Pamong Saka sebagai konsultan.
Lihat Entri/Topik Terkait :
Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Wadah Pembinaan Pramuka Penegak Pandega, Satuan Karya Gerakan Pramuka (Fungsi dan Bentuk Pendidikannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi dan Keanggotaannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong dan Instruktur).
Sumber :
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 019 tahun 1991 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Bahari
No comments:
Post a Comment