Pengertian
Organisasi dalam Pasukan Penggalang yang beranggotakan para pemimpin regu. Dewan Penggalang dalam pasukan pada tahap awal bisa dipimpin terlebih dahulu oleh Kakak Pembina jika dianggap adik-adik sudah mampu maka Kakak Pembina harus menyerahkannya kepada para anggota Dewan Penggalang. Pemimpin regu yang menjadi anggota Dewan Penggalang melimpahkan tugas memimpin regu kepada wakil pemimpin regu. Wakil pemimpin regu juga dapat hadir dan diundang dalam rapat-rapat dewan penggalang.
Keanggotaan
- Terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin Regu,Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
- Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang.
- Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
- Masa bakti Ketua Dewan Penggalang adalah 6 bulan, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali berturut-turut.
Dewan penggalang bertugas :
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Pasukan Penggalang sesuai dengan arahan dari Kakak Pembinanya.
- Menyelesaikan dan membahas persoalan-persoalan yag menghambat kemajuan pasukan dan juga membuat rencana kerja pasukan
- Menerima, mempertimbangkan dan membahas gagasan atau usul tiap regu untuk memajukan pasukan.
- Mengarur waktu dan tempat latihan rutin serta program kegiatan pasukan lainnya
- Membantu anggota Dewa Penggalang agar menjadi seorang Pramuka yang berwatak dan berkecakapan serta berwibawa dalam memimpin regunya.
- Mengurus dan mengatur program kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
- Mengevaluasi program kegiatan.
- Mendukung regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota baru.
- Menyelenggarakan pemilihan Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu.
- Merekrut anggota regu baru.
- Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis
Rapat & Pertemuan
- Dewan Penggalang adalah forum yang sangat ideal untuk menumbuhkembangkan potensi kepemimpinan para Pramuka Penggalang khususnya dalam cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
- Dewan Penggalang melaksanakan rapat minimal 1 bulan sekali.
- Dalam rapat Dewan penggalang, pembina dan pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah,pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir, dalam hal-hal yang dinilai membahayakan peserta didik.
- Rapat dan pertemuan Dewan Penggalang diantaranya untuk enyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
- Pertemuan Dewan Penggalang bersifat formal.
- Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
- Peserta yang hadir menggunakan pakaran seragam
- Tempat ditentukan lebih dahulu
Lihat entri/topik terkait :
Gugusdepan Gerakan Pramuka, Bagan Organisasi Gerakan Pramuka, Pasukan Penggalang, Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, Dewan Regu.Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka, No. 226 tahun 2007Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Print this page
No comments:
Post a Comment