Wednesday, 5 February 2014

Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan



Sumber Pengaturam

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pertimbangan

UU No 24 Tahun 2009 yang dimaksud di atas,  dikeluarkan dan diundangkan dengan menimbang hal-hal sbb :


  • bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu,identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan  Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
Hubungan dengan UUD 1945

UU No 24 tahun 2009 yang dimaksud di atas, dikeluarkan dan diundangankan dengan mengingat UUD Negara Republik Indonesia 1945 khusuanya pasal-pasal : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.

Ketentuan Umum


UU No 24 tahun 2009 yang dimaksud di atas memuat berbagai ketentuan umum, diantaranya sbb :
  • Yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
  • Yang dimaksud Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Yang dimaksud Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Yang dimaksud Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
  • Yang dimaksud Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
  • Yang dimaksud Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah- daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Yang dimaksud Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Azas

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
  • persatuan;
  • kedaulatan;
  • kehormatan;
  • kebangsaan;
  • kebhinnekatunggalikaan;
  • ketertiban;
  • kepastian hukum;
  • keseimbangan;
  • keserasian; dan
  • keselarasan.


Sumber :
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Lihat entry/topik terkait :

Bendera Negara Sang Merah Putih : Pengaturan Penggunaan




Sumber Pengaturan
  • Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih, diatur secara lengkap pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
  • Tulisan di bawah ini mengacu sepenuhnya pada UU dimaksud di atas.

Bentuk

  • Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 
  • Bendera Negara Sang Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Ukuran
Bendera Negara Sang Merah Putih dibuat dengan ketentuan ukuran:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud di atas,  bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk  yang berbeda sesuai dengan keperluan.

Bendera Pusaka

  • Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
  • Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Penggunaan Bendera Negara
  • Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan,transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud di atas  pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
 Pengibaran Bendera Merah Putih  Pada Peristiwa Lain
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
  • Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
  • Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain  di tingkat daerah, diatur oleh kepala daerah.

Pengibaran  Bendera Merah Putih

Bendera Negara Merah Putih, wajib dikibarkan setiap hari di:

    • Istana Presiden dan Wakil Presiden;
    • Gedung atau kantor lembaga negara;
    • Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
    • Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
    • Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
    • Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
    • Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
    • Gedung atau halaman satuan pendidikan;
    • Gedung atau kantor swasta;
    • Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
    • Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
    • Rumah jabatan menteri;
    • Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
    • Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
    • Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
    • Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
    • Taman makam pahlawan nasional.
      Penggunaan Bendera di Lingkungan TNI, POLRI dan Perwakilan RI
      • Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia diatur tersendiri oleh pimpinan institusi yang bersangkutan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
      • Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
      • Dalam hal Bendera Negara digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan

      Pemasangan Bendera Merah Putih

      Bendera Negara wajib dipasang pada:
      • Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden. Pemasangan Bendera Negara di kereta api ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
      • Kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar.  Pemasangan Bendera Negara di kapal dimaksud ditempatkan di tengah anjungan kapal.
      • Pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. Pemasangan Bendera Negara di pesawat terbang dimaksud ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
      Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
      • Kendaraan atau mobil dinas;
      • Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
      • Perayaan agama atau adat;
      • Pertandingan olahraga; dan/atau
      • Perayaan atau peristiwa lain.
      Bendera Negara dapat dipasang di mobil :
      • Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.
      • Bendera Negara sebagai tanda kedudukan dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
      • Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.

      Bendera Negara digunakan sebagai Tanda Perdamaian :
      • Bendera Negara sebagai tanda perdamaian  digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      • Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
      Bendera Negara digunakan sebagai Tanda Berkabung
      • Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud ialah apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
      • Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.
      • Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
      • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
      • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
      • Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
      • Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
      Bendera Negara digunakan sebagai Penutup Peti atau Usungan Jenazah.
        • Dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan  Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau
        • Dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
        • Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
        • Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.

        Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
        • Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
        • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
        • Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
        Tata Cara Penaikan dan Penurunan Bendera Negara
        • Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
        • Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
        • Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, jika hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
        • Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
        • Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
        • Dalam hal Bendera Negara dikibarkan  ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
        Tata cara Penggunaan Bendera Negara dalam Pertemuan   atau Rapat
        • Apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
        • Apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
         Tata cara Penggunaan Bendera Negara dalam Pertemuan Internasional
          • Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
          • Apabila hanya ada ada satu bendera negara lain,  maka Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
          • Apabila ada sejumlah bendera negara lain, maka semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan: jika jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
          • Penempatan Bendera Negara dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
          • Penempatan Bendera Negara  yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile. 
          • Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan: (a) Apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang. (b)  Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
          • Bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
          • Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain di pasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia. 
          Tata Cara Penempatan Bendedara Negara dengan Bendera atau Panji Organisasi

          • Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara
          • ditempatkan dengan ketentuan: (a)Apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan; (b)Apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah; (c) Apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan (e)Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
          • Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
          • Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
          • Bendera Negara  tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
          • Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

          Larangan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih

          Setiap orang dilarang:
          • merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
          • memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
          • mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
          • mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
          • memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

          Sumber :
          • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA,  BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
          Lihat entry/topik terkait :


          Bendera Negara Sang Merah Putih : Sejarah & Makna Warna




          Sejarah

          Periode Jayakatwang
          • Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan. 
          • Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa  Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
          • Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
          Periode Majapahit

          • Mpu Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah. Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.
          • Atas dasar catatan di atas maka warna merah-putih bendera negara yang saat ini digunakan salah satunya bersumber dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. 
          Periode Minangkabau

          • Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. 
          • Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah) Warna Putih = warna agama (alim ulama) Warna Hitam = warna adat Minangkabau (penghulu adat) – Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa
          Periode Sisingamangaraha IX
          • Bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
          Periode Aceh
          • Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
           Periode Bugis
          • Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.
          Periode Kerajaan Bali
          • Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
          Periode Sultan Agung
          • Dalam babat tanah Jawa yang bernama babad Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Agung berperang melawan negeri Pati. Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah. Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
          Periode Diponegoro
          • Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda
          Periode Abad 20
          • Warna Merah Putih  yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. 
          • Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. 
          • Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.

          Arti Warna
          • Warna merah-putih telah digunakan sebagai panji dan lambang berbagai kerajaan yang berdiri di tanah Nusantara. 
          • Makna merah putih ada pula pendapat yang menyatakan bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan.
          •  Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia. 
          • Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. 

          Sumber :
          •  id.wikipedia.org/wiki/Bendera_ Indonesia‎
          •  info-biografi.blogspot.com/2013/ 03/sejarah-bendera-merah-putih-indonesia.html
          Lihat entry/topik terkait :

          Sunday, 2 February 2014

          Hiking : Mencari Jejak




          Jenis
          Mencari Jejak


          Peserta
          Pramuka Penggalang atau Penegak

          Tujuan
          • Meningkatkan pengenalan serta didik terhadap lingkungan
          • Menanamkan kecintaan pada lingkungan
          • Meningkatkan sikap gotong royong, kerjasama, kebersamaan dan kekompakan
          • Mengembangkan kompetensi di bidang pengetahuan, sikap dan ketrampilan hidup di alam bebas dengan penuh tanggungjawab.
          • Meningkatkan kebugaran jasmani, kegembiraan, kerjasama dan sikap positip.
          • Menumbuhkan rasa senang para peserta didik terhadap kegiatan kepramukaan umumnya kegiatan di alam bebas/ruang terbuka

          Waktu & Jarak Pelaksanaan
          Durasi perjalanan 2 - 3 jam, jarak perjalanan kurang lebih 3 Km



          Medan & Tanda Jejak
          • Medan perjalanan pastikan tepat sebagai media melatih ketelitiaan dan kepekaan pandangan mata (melihat), ketelitiaan dan kepekaan rasa  (meraba), kepekaan dan ktelitiaan analisis (pikiran/otak), kepakaan dan ketelitian  menjalin kerjasama (sosial) dan kepekaan dan ketelitian melaksanakaan ketrampilan (kinetis)
          • Dalam perjalanan peserta harus mengikuti petunjuk tanda-tanda. Tanda jejak diletakkan secara tersembunyi, oleh sebab itu peserta harus mencari agar tindak  kehilangan jejak. 
          • Setelah menemukan tanda jejak peserta juga harus memecahkan persoalan yang diberikan untuk dijawab dan sebagai panduan menuju tanda jejak berikutnya.
          • Setiap tanda dan jejak yang ditemukan harus bisa "berbicara/menginformasikan " apa maksudnya, bagaimana hubungannya, apa tindakan berikutnya dan mengapa kesimpulannya demikian.
          • Pastikan perjalanan hanya bisa dilanjutkan oleh peserta dengan tepat dan benar jika mampu menyelesaikan tugas yang diberikan pada tiap pos dengan benar.
          • Medan perjalanan dirancang yang beragam, cukup berat dan lambat dengan tanda-tanda jejak yang dipersiapkan cukup banyak dan bervariasi.
          • Sebagai referensi untuk jarak 3 km, berikan kira-kira 30 tanda-tanda jejak untuk dicari dan diikuti oleh kurang lebih 5 regu dengan jumlah anggota regu 5 - 8 orang. 
          • Sebagai referensi lihat entri/tema tanda jejak di :  http://sejarahpramukalengkap.blogspot.com/2012/11/tanda-tanda-jejak.html
           Persiapan Pengelolaan Kegiatan
          • Susun daftar perlengkapan regu dan perlengkapan pribadi yang diperobolehkan dibawa. Perlengkapan harus ringkas, tepat guna dan tidak merepotkan di perjalanan.
          • Persiapkan rute perjalanan dengan baik, siapkan jenis-jenis tanda jejak dan penugasan di tiap pos yang bervariasi dan menantang.
          • Survey rute yang ditetapkan, amati dan catat dengan baik rute perjalanan dengan mengutamakan keselamatan peserta. Catat titik-titik perjalanan yang rawan yang akan dilewati peserta dan susun standar pengamatan dan pengamanannya.
          • Susun tata terbit  dengan sederhana, mudah dipahami dan berdasar kondisi lapangan
          • Siapkan kotak obat standar PPPK.
          • Siapkan saran dan prasarana pendukung dengan baik.

          Persiapan  Materi Kegiatan
          • Siapkan materi permainan/pertanyaan di tiap pos baik yang bersumber dari "traditional scouting skill" seperti  menaksir, panorama, kim (meraba), sandi maupun dari "modern scoutings skill" seperti  permainan & kuis : bidang sciens, lingkungan hidup, kesehatan, kepemimpinan, dll.
          • Susunlah skenario kegiatan dalam bentuk cerita, yang didalamnya menggambarkan tugas-tugas apa yang harus dilakukan oleh para peserta, dalam rangka apa mereka melakukan tugas dan untuk apa tugas itu dilakukan.
          • Berilah skenario dengan judul-judul yang menarik, asosiatif, motivatif dan menumbuhkan semangat, misalnya :Membebaskan Kawan yang Ditawan Musuh,  Meraih Kemenangan dalam Pertempuran,  Menuju Kemenangan dengan Kerja Keras, dsb.


          Pelaksanaan

          • Sebelum diberangkatkan hendaknya peserta dibrifing secara detail, tekankan aspek keselamatan, cara menghadapi bahayas, prosedur meminta pertolongan, prosedur PPPK, dll.
          • Berangkan setiap  regu secara bergiliran dengan interval (jarak waktu) antara regu 15 menit. 
          • Pesankan agar tanda-tanda atau jejak tidak dirusak, dipindah, diubah/diganti oleh regu manapun/sebab cara itu bukan cara ksatria mengalahkan lawan, tetapi cara licik. 
          • Regu harus berkumpul dititik pemberangkatan pada waktu yang ditentukan, selesai atau tidak selesai menyelesaikan tugas.
          • Regu yang dapat menemukan tanda/jejak (serta memecahkan persoalannya dengan benar), mendekati jumlah yang disiapkan dan dapat mengikuti dalam waktu relatif pendek, itu yang menang.

          Akhir Kegiatan

          • Setelah semua peserta didik kembali atau sampai di tempat semula di sekolah/gudep, semua diminta mengumpulkan tugas-tugasnya.
          • Kakak Pembina memberikan penilian, sementara itu Pb Pembina mengumpulkan para peserta dan masing-masing regu diberi kesempatan untuk menyampaikana kesan dan pesannya.
          • Hasil penilaian diumumkan dan regu juara diberi hadiah.
          • Kakak Pembina memberikan kesimpulan tentang apa saja manfaat dan nilai-nilai yang bisa dipetik dari perjalanan ini, misalnya : nilai kebersamaan, ketelitian, kesabaran, kekompakan, lingkungan hidup, kesehatan, dll.


          Evaluasi

          • Kakak Pembina beserta Pb Pembina  hendaknya melakukan evaluasi di akhir kegiatan untuk pengembangan-pengembangan kegiatan di masa datang, termasuk memperhatikan kritik, saran dan masukan dari para peserta.
          • Acara ini juga bisa dikaitan untuk ujian TKU Siaga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

          Salam Pramuka. Selamat Mengembara.

          Lihat entry/topik terkait :


          Sumber :
          • Idik Sulaeman "Hiking, Petualangan Praktis Bagi Siapapun Yang Akan Melakukannya", Penerbit Aku Suka,  Bandung, 2005.
          • Sumber-sumber lain yang relevan

          Friday, 31 January 2014

          Hiking : Mengenal Daerah Sendiri



          Jenis 
          Mengenal Daerah Sendiri


          Peserta
          Calon Pramuka Siaga atau Pramuka Siaga

          Tujuan
          • Meningkatkan pengenalan peserta didik terhadap lingkungan di sekitar rumah.
          • Meningkatkan penguasaan peserta didik terhadap  sarana jalan, arah jalan, bangunan penting (tempat ibadah, kantor desa, kantor polisi, toko, apotik, sekolah, puskesmas, pos ronda, dll), lokasi pertanian (kebun, sawah), sanggar kebudayaan, rumah tokoh masyarakat (guru, pemuka agama, pemuka adat, kepala desa, ketua RT/RW, dll), infrastruktur yang ada di sekitar lingkungannya (jalan, jembatan, saluran irigasi, rambu lalu lintas, dll)
          • Meningkatkan kebugaran jasmani, kegembiraan, kerjasama dan sikap positip.
          • Menumbuhkan rasa senang para peserta didik terhadap kegiatan kepramukaan umumnya kegiatan di alam bebas/ruang terbuka
          Waktu Pelaksanaan
          • Di pagi hari sebelum matahari terik dengan - disarankan di kahir pekan.
          • Di sore hari ketika matahari tidak lagi terik dan sebelum gelap,
          • Durasi perjalanan kurang lebih 1,5 - 2 km jam


          Persiapan Pengelolaan Kegiatan
          • Persiapkan rute, gambar peta/denah yang sederhana dan mudah dibaca oleh para siaga dan atau calon seiaga (bisa mengambil dena/peta dari google maps)
          • Survey rute, amati dan catat dengan baik rute perjalanan dengan mengutamakan keselamatan hindari jalan raya yang ramai, tebing sungai, parit yang dalam, jalan yang licin, dsb.
          • Sambil melaksanakan survey simulasikan peta/denah yang dibuat dengan keadaan yang sebenarnya.
          • Susun tata terbit  dengan sederhana, mudah dipahami dan berdasar kondisi lapangan
          • Bagilah tugas  Bunda/Yanda bersama Pak Cik dan Bu Cik secara jelas dan susun skenario pengawalan, pengawasan,  penyelaman dan pengamanan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
          • Siapkan kotak obat standar PPPK.
          • Siapkan saran dan prasarana pendukung dengan baik. 
          • Contoh rute hiking yang mengambil dari google maps


          Persiapan  Materi Kegiatan

          • Persiapkan peta/denah wilayah dengan tanda-tanda tertentu yang harus dipecahkan oleh para peserta didik.
          • Susunlah skenario kegiatan dalam bentuk cerita, yang didalamnya menggambarkan tugas-tugas apa yang harus dilakukan oleh para peserta, dalam rangka apa mereka melakukan tugas dan untuk apa tugas itu dilakukan.

          Contoh Skenario :

          Hari ini sekumpulan pasukan siaga  yang kuat dan gagah berani bertugas untuk menelusuri sebuah wilayah perkampungan untuk melihat kekurangan dan kelebihannya. Pasukan ini harus menemukan paling sedikit 5 hal yang berciri bangunan penting, tempat tinggal tokoh penting, suasana jalan, suasana lingkungan dan hal-hal lain yang ditemukan sepanjang perjalanan.

          Dengan semangat kerjasama, riang gembira, penuh kesungguhan dan keyakinan akan sukses pasukan siaga ini siap menjalankan tugasnya.

          Bunda/Yanda, Pak Cik/Bu Cik
          akan senantiasa menemani kalian semua, selamat berjuang.

          Pelaksanaan
          • Para Calon Siaga atau Calon Siaga dikumpulkan tiap barung
          • Sebelum pemberangkatan dimulai Bunda/Yanda dibantu Pak Cik/Bu Cik memberikan penjelasan singkat, tata tertib dijalan, rute yang harus dilalui (berdasar peta sederhana yang harus disiapkan), tata cara kalau tersesat, tata cara meminta pertolongan.
          • Bunda/Yanda memberikan kertas soal yang harus dikerjakan sepanjang perjanan yang dikemas dalam sebuah cerita.
          • Bunda/Yanda memberi kesempatan yang untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas.
          • Bunda/Yanda  memimpin berdoa dan melepas perjalanan

          Akhir Kegiatan
          • Setelah semua peserta didik kembali atau sampai di tempat semula di sekolah/gudep, semua diminta mengumpulkan tugas-tugasnya.
          • Sambil duduk melingkar Bunda/Yanda memberi kesempatan kepada anak-anak untuk menyampaikan kesan-kesannya selama mengikuti kegiatan.
          • Ditempat lain Bu Cik/Pak Cik memeriksa tugas yang dikumpulkan untuk dinilai dan memberikan catatan kesimpulan/penilaian
          • Bu Cik/Pak Cik bergabung dengan Bunda/Yanda dan memberikan ulasan tentang hasil kerja anak-anak (mengapresiasi upayanya dan hindari menghakimi) dan apa manfaatnya.
          • Bu Cik/Pak Cik memberikan hasil penilaian kepada Bunda/Yanda untu diumumkan dan memberi hadiah atas jeris payah para peserta didik.
          • Semua Barung harus dipastikan memperoleh penghargaan dengan kategori yang berbeda-beda, misalnya : tergiat, terkompak, tercepat, terheboh, dsb.

          Evaluasi
          • Bunda/Yanda, Pak Cik/Bu Cik hendaknya melakukan evaluasi di akhir kegiatan untuk pengembangan-pengembangan kegiatan di masa datang.
          • Acara ini juga bisa dikaitan untuk ujian TKU Siaga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 

            Salam Pramuka. Selamat Mengembara.



            Lihat entry/topik terkait :
            Sumber :
            • Idik Sulaeman "Hiking, Petualangan Praktis Bagi Siapapun Yang Akan Melakukannya", Penerbit Aku Suka,  Bandung, 2005.
            • Sumber-sumber lain yang relevan




              Wednesday, 29 January 2014

              Scouting For Boys : Pembunuhan di Elsdon



              SCOUTING FOR BOYS : PEMBUNUHAN DI ELSDON
              (Cerita di bawah ini pada garis besarnya adalah kisah nyata: Suatu contoh cerita yang diberikan oleh Pembina Pramuka kepada peserta didiknya karena pada umumnya menggambarkan kewajiban-kewajiban seorang pramuka)

              Suatu pembunuhan keji terjadi beberapa tahun yang lalu di negara Inggris Utara. Pembunuh itu tertangkap, dipidana, kemudian digantung. Hal ini terutama karena kecerdasan seorang gembala.
              Anak gembala itu bernama Robert Hindmarsh, datang ke padang rumput, untuk menggembala dombanya. Ketika ia pulang melalui jalan di daerah pegunungan yang jarang dikunjungi orang, ia melewati seorang gelandangan yang duduk di tanah, kakinya membentang di depannya dan sedang makan. (latihan :pengetahuan alam).

              Sekilas anak itu memperhatikan gelandangan tersebut, terutama kepada paku-paku khusus di sol sepatunya. (latihan :pengamatan)
              Ia tidak berhenti berjalan dan menatapnya, melainkan melihatnya sepintas sambil terus berjalan, tanpa menarik perhatiah orang itu. Ia memang dianggap sebagai anak biasa. (latihan :menyimpan rahasia)

              Ketika anak itu hampir tiba di rumahnya, kira-kira 5 atau 6 kilometer jauhnya, ia berjumpa dengan orang banyak yang sedang mengerumuni sebuah pondok dimana seorang perempuat tua (Margaret ceozier) yang mendiami pondok itu ditemukan terbunuh. Berbagai macam kecurigaan diungkapkan oleh orang-orang tentang siapa yang melakukan pembunuhan itu. Orang menduga bahwa yang melakukan pembunuhan adalah suatu gerombolan kecil, terdiri atas tiga atau empat orang gelandangan yang melakukan perampokan di daerah itu, dan mengancam siapapun juga yang melaporkan kejahatannya. (latihan : menarik kesimpulan/deduksi).

              Anak itu mendengar pembicaraan ini semua. Kemudian ia melihat beberapa jejak sepatu yang aneh di kebun gubuk tersebut. Bekas-bekas paku di tanah sesuai dengan paku yang dilihattnya pada sol sepatu orang gelandangan di lapangan tadi. Ia mengambil kesimpulan, bahwa orang itu mungkin tersangkut juga dalam pembunuhan tersebut.
              Ternyata, orang yang dibunuh itu seorang perempuan tua yang tak berdaya. Timbullah dalam hati anak itu perasaan kesatria dan akan bertindak terhadap si pembunuh, siapapun juga orang tersebut. (latihan :kesatrian).

              Meskipun anak itu tahu bahwa teman-teman si pembunuh tersebut akan membunuhnya karena ia telah memberikan keterangan, namun mengabaikan rasa takuutnya. Segera ia pergi ke polisi dan menceritakan tentang jejak-jejak kaki di kebun tadi, di mana akan dapat menemukan orang itu jika ia pergi dengan segera. (latihan :keberanian dan disiplin diri).

              Orang yang di lapangan itu telah berada jauh sekali dari tempat pembunuhan, dan tidak terlihat oleh siapapun kecuali oleh anak tadi sehingga ia merasa aman. Sama sekali ia tidak menyangka, bahwa anak itu akan berjalan sampai ke tempat pembunuhan dan kemudian akan kembali lagi sebagai penunjuk jalan di polisi. jadi ia tidak berjaga-jaga. (latihan :kesehatan & kekuatan).

              Anak itu kuat dan sehat, serta melakukan perjalanan dengan cepat dan tepat, sehingga mereka dapat menemukan orang itu dan menangkapnya dengan mudah. Pembunuh itu bernama Willie Winter, seorang jipsi. Ia diperiksa dan ternyata bersalah. Kemudian ia digantung di New Castle. Badannya digantungkan pada tempat penggantungan di dekat lokasi pembiunuhan sebbagai kebiasaan pada waktu itu.Dua orang jipsi, kaki tangan pembunuh itu, ditangkap bersama barangan rampokannya, dan dieksekusi di New Castle juga.

              Namun, ketika anak itu mengetahui kenyataan yang menimpan diri Winter, timbullah rasa tidak enak padanya, karena ia telah menyebabkan kematian sesama manusia. (latihan :kebaikan hati)
              Kemudian ia dipanggil oleh hakim dan dipuji karena perbuatan yang telah ia lakukan terhadap penduduk di daerahnya sangat bagus. Ia telah menyelamatkan jiwa mereka dengan menyingkirkan penjahat yang sangat berbahaya dari dunia. (latihan :menyelamatkan hidup).

              Ia berkata, "Kamu telah melakukan kewajibanmu, walaupun pekerjaan itu telah menimbulkan bahaya serta ketakutan bagi dirimu sendiri. Kita tak boleh mempedulikan hal itu. Kewajiban kita adalah membantu polisi dalam menegakkan keadilan, dan kewajiban jarus dilaksanakan dengan tidak memandang apa akibatnya bagi kita meskipun jika kita harus mengorbankan jiwa kita." (latihan :kewajiban).

              Begitulah anak itu melakukan tiap bagian dari kewajiban seorang pramuka tanpa dilatih khusus terlebih dahulu. Ia berlatih:Pengetahuan alam, Mengamati sesuatu dengan tidak diketahui oleh orang lain, Menarik kesimpulan (deduksi) atas apa yang telah ia amati, Kekesatriaan, Merasa berkewajiban, Keuletan dan kebaikan hati. (latihan :contoh).

              Ia tidak mengira bahwa pekerjaan yang telah dilakukannya dengan begitu saja, bertahun-tahun kemudian menjadi contoh bagi anak-anak laki-laki lainnya untuk mengajar mereka melakukan kewajibannya.
              Sumber :
               https://www.facebook.com/MINGGUYONO?fref=ts


              Catatan :
              Kak Mingguyono AS merupakan salah seorang Pelatih di Pusdiklatcab  Bima NTB

              Thursday, 16 January 2014

              Hiking : Pengembaraan/Penjelajahan Alam Bebas


              Pengantar

              Perkataan HIKING berasal dari kata kerja to hike, yang berarti berjalan kaki atau berbaris jauh untuk tujuan kesenangan (tamasya) atau latihan (gerak badan). Kalau kita pegang arti dari perkataan to hike tersebut, maka banyak jenis olah raga jalan kaki yang termasuk hiking. Tetapi kenyataan menunjukkan bahwa hiking adalah suatu perjalanan kaki yang dibungkus dalam permainan, petualangan, dan romantik, bukan hanya sekedar berjalan kaki atau berbaris jauh seperti tersebut dalam arti kata kerja to hike.

              Contoh: seorang atau beberapa orang yang mengerjakan kebiasaan gerak badan pagi dengan berjalan kaki sejauh satu sampai tiga kilometer; atau seorang yang terpaksa harus berjalan kaki pergi ke tempat pekerjaan karena keadaan tertentu karena tidak ada/mempunyai kendaraan; atau perlombaan gerak ialan, semua itu tidak dapat dimasukkan, dalam istilah hiking. Malah timbul perkembangan yang ganjl, sebab arti berjalan kaki akhirnya tidak dapat dipertahankan lagi, sebab dalam hiking, seorang hiker boleh menggunakan alat yang dapat membantu perjalanannya, seperti sepeda kuda, perahu maupun dengan cara ikut numpang (liften) kendaraan bermotor secara beranting. Oleh karena itu arti “hiking” lebih tepat disebut perjalanan penjelajahan dan bukan berjalan kaki atau berbaris menempuh jarak yang jauh, seperti arti kata semulanya.

              Pertimbangan

              Oleh karena falsafah hidup Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah PANCASILA, maka semua tata gerak dan tujuan akhir dari kegiatan di udara terbuka itupun harus bersumber dan berlandaskan kepada pancasila.

              Dari penghayatan langsung, ketika melakukan dan menciptakan kehidupan selama kegiatan itu dilakukan hendaknya :
              1. Dipupuk, dipelihara serta ditingkatkan kepercayaan para peserta terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pencipta dari alam semesta beserta isinya, dengan cara memberikan kesempatan menjalankan kewajiban agama bagi para pelakunya, saling hormat-menghormati terhadap kepercayaan/keyakinanmasing-masing dan dengan cara mengagumi alam yang dicipta-Nya.
              2. Mengembangkan rasa perikemanusiaan, dengan jalan mengarahkan segala acara kegiatan untuk bakti pada masyarakat sekitar dan sepanjang jalan tempat kegiatan tolong menolong antara sesarna peserta dan menggalang persaudaraan.
              3. Memupuk persatuan dan kesatuan diantara anggota masyarakat kecil sesama peserta. Jiwa persatuan dan kesatuan ini hendaknya dikembangkan ke luar pada sesama pemuda, kepada semua manusia Indonesia sehingga tercipta suasana Persatuan Indoneia.
              4. Mewuiudkan hidup dalam kerukunan dengan jalan bergerak dalam bentuk satuan kecli maupun besar, belalar memimpin dan dipimpin, dengan disiplin yang timbul dari pengertian dan kesadaran, sehingga terwujud alam demokrasi yang sehat, yang sehat, yang dipimpinnya bijaksana, dalam memecahkan setiap persoalan dengan cara musyawarah dan mufakat.
              5. Dapat diwuiudkan suatu masyarakat kecil di antara peserta yang senantiasa sadar untuk mendahulukan kepentingan atau kewajiban bersama daripada kepentingan/kewaiiban terhadap diri sendiri.
              Dengan melakukan kegiatan di alam terbuka, setiap peserta didik diharapkan dapat :
                1. Melatih diri untuk menanamkan dasar-dasar persatuan dan kesatuan mental/spiritual, yaitu penjiwaan/penghayatan serta pengamalan Pancasila dan kehidupan secara konkrit dalam perbuatannya sehari-hari. Melatih fisik dan mental agar suka dan tahan kerja, suatu kesiapan untuk bekal kehidupan di masa-masa mendatang. 
                2. Melatih tata cara kerja dan berorganisasi, dengan cara kerukunan yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
                3. Melatih sikap disiplin, ketangkasan kecerdasan, ketabahan, keprasahajaan hidup dan kewiraan.
                4. Melatih sifat terampil dalam macam-macam wawasan, kegemaran, dan praktek berbagai kecakapan.
                  Hal itu semua sangat penting untuk membentuk pribadi dan watak yang baik, jasmani dan rohani yang sehat, dan menghasilkan warga masyarakat dan negara yang setia dan patuh, baik dan berguna, sehingga mampu mengisi dan membangun bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                  Jenis-jenis Kegiatan Hiking

                  Pada saat menguraikan pengertian “hiking”, sudah dijelaskan, bahwa tidak semua olah-raga jalan-kaki bisa dimasukkan dalam hiking, sebab pengertian asal sudah mengalami perkembangan sedemikian rupa sehingga akhirnya mempunyai pengertian lain. 
                  Hiking, berarti perialanan, pengembaraan/penjelajahan, yang bisa dibungkus dengan ceritera mengandung romantika; bersifat ilmu pengetahuan; atau latihan mental dan fisik. Jenis-jenis kegiatan yang dapat dimasukkan dalam pengertian hiking, adalah:
                  1. Mengenal daerah sendiri,
                  2. Mengikuti petunjuk tanda-tanda,
                  3. Lintas daerah,
                  4. Mencari dan mengikuti jeiak,
                  5. Perjalanan spiritual,
                  6. Penjelajahan masyarakat,
                  7. Perjalanan penyelidikan,
                  8. Pengembaraan dengan sepeda, perahu,kuda, dengan cara beranting,
                  9. Penjelajahan mempertahankan hidup.
                  Jenis-jenis kegiatan ini dapat dibedakan dari usia, jenis kelamin, kelompok/perorangan pesertanya; isi tujuan; sifat dan sebagainya. 


                  Selamat Hiking, Salam Pramuka 


                  Lihat entry/topik terkait :
                  • Hiking : Mengenal daerah sendiri,
                  • Hiking : Mengikuti petunjuk tanda-tanda,
                  • Hiking : Lintas daerah,
                  • Hiking : Mencari dan mengikuti jeiak,
                  • Hiking : Perjalanan spiritual,
                  • Hiking : Penjelajahan masyarakat,
                  • Hiking : Perjalanan penyelidikan,
                  • Hiking : Pengembaraan dengan sepeda, perahu,kuda, dengan cara beranting,
                  • Hiking : Penjelajahan mempertahankan hidup.
                  Sumber :
                  Idik Sulaeman "Hiking, Petualangan Praktis Bagi Siapapun Yang Akan Melakukannya", Penerbit Aku Suka,  Bandung, 2005.