Kwartir
pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
- Seorang Ketua;
- Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang;
- Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
- Seorang Bendahara;
- Beberapa orang anggota.
secara berturut-turut.
3. Ketua Kwartir setidaknya aktif dalam kepengurusan di lingkungan Gerakan Pramuka
dalam 5 tahun terakhir.
4. Selama pengurus kwartir yang baru hasil musyawarah belum disahkan tim formatur, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
- Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
- Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
- Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
6. Kwartir mendayagunakan staf pelaksana yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan
sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana untuk
Kwartir Nasional dan kepala kantor untuk jajaran lainnya.
7. Sekretaris Pelaksana bertangungjawab kepada Sekretaris Jenderal/Kwarnas dan
kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
8. Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap
kwartir membentuk Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang Ketuanya secara ex-officio
adalah sebagai andalan.
9. Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
10. Pengurus kwartir yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam kepengurusan
kwartir dan/atau Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dalam 5 tahun terakhir.
Pelaksana Harian Ketua Kwartir
Apabila Ketua Kwartir berhalangan, maka Ketua Kwartir menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk mewakili Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.
Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu
1. Pergantian Pengurus Kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
- Meninggal dunia;
- Permohonan sendiri;
- Hal-hal khusus seperti:
2) melanggar Kode Kehormatan Pramuka;
3) tidak sanggup menjalankan tugas.
2. Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
- Penggantian Ketua Kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah khusus yang diadakan untuk itu. Musyawarah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Ketua atau utusan kwartir di bawahnya dan keputusan penggantian mendapat pesetujuandari 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir;
- Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan;
- Penggantian sebagaimana tersebut pada butir (a) disahkan dengan keputusan presidium atau pimpinan sidang dimaksud;
- Penggantian sebagaimana tersebut pada butir (b) disahkan dengan surat keputusan dari ketua kwartir yang bersangkutan.
Sumber :
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Pasal 48, 49, 50)Print this page
No comments:
Post a Comment