Majelis Pembimbing adalah badan yang memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, finansial kepada Gugusdepan, Satuan Karya Pramuka, dan kwartir sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Susunan pengurus Majelis Pembimbing terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Ketua Harian
e. Beberapa orang anggota
Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik lndonesia, Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Cabang, dan Ranting dijabat oleh Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat setempat, serta Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka dipilih oleh dan dari antara anggota Majelis Pembimbing yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berpangkalan.
Majelis Pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun,Sumber
Pasal 56 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Print this page
No comments:
Post a Comment