Setelah masa perjuangan bersenjata berakhir, pada tanggal 20 – 22 Januari 1950 Pandu Rakyat Indonesia berhasil mengadakan Kongres II di Yogyakarta yang memutuskan memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupakan kembali bekas Organisasi Kepanduannya masing-masing. Keputusan ini menandai era baru bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya organisasi Kepanduan di Indonesia. Pemerintah menguatkan keputusan tersebut dengan menerbitkan SK Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaann nomor 2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 yang mencabut pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepramukaan di Indonesia.
No comments:
Post a Comment