Tujuan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA, adalah :
“Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup”
Uraian lebih lanjut tentang Tujuan Gerakan Pramuka, termaksutub dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Pasal 4, yang menyatakan bahwa :
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi :
a. Manusia berwatak, kepribadian, dan berbudi pekerti luhur yang :
1) Tinggi moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan fisiknya;
2) Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
3) Kuat dan sehat jasmaninya.
b. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Keatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sediri secara mandiri serta bersam-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Print this page
No comments:
Post a Comment